Konten dari Pengguna

Dari Ladang ke Pasar: Bagaimana Fair Trade Mengubah Hidup Petani Perempuan

Ni Ayu Payas Dini
Mahasiswi Hubungan Internasional di Universitas Udayana
3 Juli 2024 16:32 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ni Ayu Payas Dini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bayangkan Anda sedang menikmati secangkir kopi hangat di pagi hari. Aroma dan rasa yang khas membuat jiwa terasa segar dan siap menghadapi hari. Namun, pernahkah terlintas di pikiran tentang asal usul biji kopi yang sedang dinikmati? Di balik setiap cangkir kopi, ada petani yang bekerja keras, tetapi sering kali dalam kondisi yang tidak adil dan tidak menguntungkan bagi mereka. Inilah salah satu alasan hadirnya fair trade menjadi sangat penting. Mari simak tulisan ini hingga selesai!
People Holding Coffee Seeds. Photo by Julian Jimenez Martinez from Pexels: https://www.pexels.com/photo/people-holding-coffee-seeds-9378724/
zoom-in-whitePerbesar
People Holding Coffee Seeds. Photo by Julian Jimenez Martinez from Pexels: https://www.pexels.com/photo/people-holding-coffee-seeds-9378724/
Pengenalan Konsep Fair Trade
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas lebih mendalam terkait praktik fair trade, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu dari hal yang paling dasar. Fair trade atau dalam bahasa Indonesia disebut perdagangan etis atau adil adalah sebuah wujud dari mekanisme perdagangan alternatif yang berkelanjutan dan beretika, baik bagi konsumen, dunia usaha, serta petani dan pekerja. Fair trade menggunakan standar dan sertifikasinya untuk mengubah perdagangan menjadi lebih baik, dengan cara yang adil bagi produsen dan konsumen. Konsep perdagangan etis ini sendiri hadir sebagai bentuk alternatif dari perdagangan bebas yang menurut banyak orang sangat tidak adil.
Produk fair trade adalah produk yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan standar-standar perdagangan etis guna memastikan bahwa produsen, termasuk petani dan pekerja di rantai awal pasokan, mendapatkan upah yang adil, bekerja dalam kondisi yang layak, dan memiliki akses ke hak-hak dasar. Adapun 10 prinsip perdagangan etis, menurut World Fair Trade Organization (WFTO), sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Praktik Baik Fair Trade pada Koperasi Kopi Wanita Gayo (Kokowagayo)
Coffee beans. Photo by Gedsarts from Pixabay: https://pixabay.com/photos/coffee-coffee-beans-aroma-roasted-4591159/
Koperasi Kopi Wanita Gayo merupakan koperasi khusus perempuan pertama di Asia Tenggara, juga satu-satunya yang masuk dalam organisasi petani kopi wanita internasional, yakni Organic Product Trading Company (OPTCO) Cafe Femenino. Koperasi yang dikenal dengan sebutan Kokowagayo ini mendapatkan sertifikasi fair trade-nya pada tahun 2015. Kokowagayo sendiri merupakan salah satu anggota dari organisasi Fairtrade International.
ADVERTISEMENT
Kokowagayo adalah sebuah koperasi yang dimiliki dan dikelola oleh perempuan di provinsi Aceh, Indonesia. Didirikan pada tahun 2014 oleh Rizkani Melati, Kokowagayo memiliki sekitar 470 anggota, semuanya perempuan. Di Kokowagayo, para anggota tidak hanya bekerja sebagai petani kopi, tetapi juga mengambil peran dalam kepemimpinan. Sebelumnya, sebagian besar dari mereka adalah anggota koperasi lain yang didominasi oleh laki-laki. Dalam budaya masyarakat Islam setempat, perempuan jarang mengemukakan pendapat mereka di tempat kerja. Oleh karena itu, Rizkani Melati merasa perlu membentuk koperasi ini untuk memberikan ruang bagi perempuan menyuarakan aspirasi mereka secara bebas.
Merujuk pada tulisan yang ditayangkan oleh Fairtrade International, Kokowagayo berhasil menjual lebih dari 13 metrik ton kopi di pasar fair trade. Hal tersebut memungkinkan para anggotanya untuk mengambil keputusan finansial dan bisnis mereka sendiri. Mereka menyatakan bahwa berkat sertifikasi fair trade, penjualan meningkat, dan dengan branding yang kuat sebagai koperasi wanita, serta koneksi baik dalam industri kopi, tren positif ini diharapkan akan terus berlanjut. Terlebih lagi, sertifikasi fair trade ini membawa mereka pada pengembangan keterampilan baru, seperti pelatihan cupping 'proses evaluasi kualitas dan karakteristik kopi melalui penciuman dan pengecapan', serta mempelajari cara meningkatkan kesuburan tanah. Hal-hal yang dulunya hanya didapatkan oleh suami mereka, meskipun para perempuan juga bekerja bersama di kebun kopi.
ADVERTISEMENT
Dengan mengelola lahan sebanyak 342 hektar (ha), Kokowagayo menargetkan pangsa pasar produk green bean arabika mereka ke Amerika Serikat (70%), Eropa (20%), dan Australia (10%) (IDXCOOP, 2024). Target pasar ini mencerminkan strategi koperasi untuk memperluas jangkauan internasional dan memperkuat posisi mereka di pasar kopi global. Melalui fokus pada kualitas dan nilai tambah dengan sertifikasi fair trade, Kokowagayo tidak hanya meningkatkan pendapatan para petani, tetapi juga mmebangun reputasi sebagai produsen kopi premium yang berkelanjutan dan etis.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah promosi dan branding yang masih belum maksimal. Hingga saat ini, penulis belum menemukan portal website resmi dari Kokowagayo. Hal ini dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk membuat sebuat situs resmi yang dapat memperkuat prospek pertumbuhan dan keberlanjutan koperasi ini di masa depan. Dengan adanya website, Kokowagayo dapat lebih efektif dalam mempromosikan produk mereka, membangun hubungan dengan pelanggan internasional, dan menyampaikan informasi penting kepada anggota dan masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Fairtrade International. (2016). Koperasi Kopi Wanita Gayo (Indonesia). Fairtrade International. https://www.fairtrade.net/news/koperasi-kopi-wanita-gayo-indonesia. Diakses pada 3 Juli 2024
IDXCOOP. (2024). Koperasi Kopi Wanita Gayo, Wanita Aceh yang Mendunia. IDXCOOP. https://idxcoop.kemenkopukm.go.id/blog/koperasi-sektor-pangan/koperasi-kopi-wanita-gayo-wanita-aceh-yang-mendunia. Diakses pada 3 Juli 2024
‌Mursyidin, Darmansyah, D., Yulianda, R., Fauzi, Hamza, A. (2023). Keadilan Gender Pekerja Pada Usaha Komoditi Kopi Arabika Gayo di Bener Meriah. Jurnal Community: Pengawas Dinamika Sosial, 9(2), 221-238. https://doi.org/10.35308/jcpds.v9i2.8132
WFTO. (n.d.). Our 10 Fair Trade Principles - World Fair Trade Organization. World Fair Trade Organization. https://wfto.com/our-fair-trade-system/our-10-principles-of-fair-trade/. Diakses pada 3 Juli 2024