Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pembinaan Narapidana Berdasarkan 10 Butir Prinsip Pemasyarakatan
10 November 2022 9:20 WIB
Tulisan dari Ni Made Jyotiara Nandita Prasasti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Transisi dari sistem penjara ke sistem tahanan menyebabkan perubahan mendasar dalam model perlakuan terhadap narapidana, dengan menerapkan prinsip dasar yang ada dalam pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Untuk lebih baik dan berkeadilan dalam pembinaan, maka dalam pelaksanaan tugasnya sesuai sistem operasional prosedur, dengan mengacu pada tugas pokok lembaga pemasyarakatan, sebagaimana tertuang dalam 10 Butir Prinsip Pemasyarakatan sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
Bekal hidup tidak hanya berupa finansial, kesehatan tetapi keterampilan, kemauan dan kemampuan potensial yang efektif untuk menjadi warga negara yang baik tidak melanggar hukum kembali dan berguna bagi masyarakat dan negara.
2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara
Maka dari itu tidak boleh ada penyiksaan terhadap narapidana baik ucapan serta tindakan. Kemudian hak-hak narapidana tidak boleh dicabut karena kemerdekaannya sudah dicabut dan perawatan narapidana sesuai dengan kualitas dan kuantitas masyarakat pada umumnya.
3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat
Sejatinya tobat terwujud dengan melakukan pembinaan dan pendidikkan dengan pendekatan edukatif dan persuasif serta mengikut sertakan kegiatan sosial agar nanti siap dalam hidup bermasyarakat.
ADVERTISEMENT
4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana
Penempatan narapidana dalam kamar hunian harus relatif sedikit dan dipilih dengan teliti sehingga satu dengan yang lain dapat bergaul dan saling memengaruhi dengan baik.
5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat
Upaya pemulihan hubungan narapidana dengan masyarakat dengan mencerminkan norma-norma masyarakat kedalam kehidupan sehari-hari narapidana.
6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja, Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi
ADVERTISEMENT
Narapidana sebagai anggota dari masyarakat tetap memiliki hak dan kewajiban dalam berperan serta aktif dan produktif pada pembangunan.
7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila
Pembimbingan dan didikannya harus sesuai asas-asas yang tercantum di dalamnya dengan menanamkan jiwa gotong royong antara narapidana, petugas dan masyarakat, jiwa toleransi, rasa persatuan, rasa kebangsaan indonesia, jiwa bermusyawarah dan mufakat yang sifatnya positif.
8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia
Narapidana tidak boleh selalu ditunjukkan bahwa dia penjahat, narapidana harus merasa bahwa dia dipandang sebagai manusia dengan memperhatikan keinginan, kelemahan, kondisi, perasaan, serta potensi-potensinya.
9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai salah satu derita yang dialaminya
ADVERTISEMENT
Meskipun kemerdekaan narapidana dicabut namun hak asasinya tetap harus dipenuhi dan menjauhkan perlakuan prisonisasi terhadap narapidana.
10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, korektif dan edukatif dalam Sistem Pemasyarakatan
Sarana yang ada dalam lapas dan rutan harus sama dengan masyarakat luar, tidak boleh ada perbedaan hanya karena mereka di pidana, Sistem pemasyarakatan dapat berjalan baik dengan petugas yang memiliki integritas moral yang tinggi, pengetahuan mengenai teknis pemasyarakatan, tenaga ahli yang memadai misalnya psikiater, dokter, dan jaminan sosial
Dari uraian tersebut bila pola pembinaan sesuai dengan 10 butir prinsip pemasyarakatan diterapkan kepada narapidana saat bebas dari hukuman dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan juga lingkungannya, dan dapat hidup wajar sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT