Konten dari Pengguna

Observasi Oleh Mahasiswa Universitas Nurul Huda di Bank Wakaf Mikro Nurul Huda

Nia Maulidyah
Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi semester 3 Aktif sebagai staf bidang organisai himpunan mahasiswa dan menjadi bendahara di bidang himpunan mahasiswa untuk Universitas Nurul Huda.
27 Januari 2024 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nia Maulidyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
KEGIATAN ini mengabil objek observasi yaitu salah satu instasi “Bank Wakaf Mikro Nurul Huda” yang dimiliki oleh Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda, yang bertempatan di desa sukaraja kecamatan Buay Madang.
ADVERTISEMENT
Dimana Observasi ini dilaksanakan pada Kamis 25 Januari 2024 pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan oleh mahasiswa mahasiswi dari program studi Pendidikan Ekonomi sebanyak 14 orang.
pelaksanaan observasi
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses untuk pelaksanaan tugas kuliah yang diampu oleh ibu Miftakhurrohmah M,Pd.
Tujuannya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan mengenal Bank Wakaf Mikro Nurul Huda, bank wakaf mikro pertama yang berada di OKU Timur.
BWM merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal dengan pola pendampingan. BWM sendiri diluncurkan pertama kali pada tahun 2017 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo bersama dengan OJK, yaitu tepatnya di bulan Oktober.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain tujuan dari pendirian BWM ini, yaitu sebagai komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil, dengan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal. Serta ikut memberdayakan masyarakat berbasis komunitas untuk mendorong pengembangan usaha yang produktif khususnya di lingkungan pondok pesantren.
BWM berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren. Sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya (nasabah) tanpa memerlukan agunan (jaminan) dan margin ditetapkan pada tingkat yang sangat rendah, yaitu 3 persen per tahun.
pelaksanaan observasi
Bank wakaf mikro nurul huda ini mulai berdiri pada tahun 2020 tepatnya pada tangal 28/11/2020 yang di sahkan langsung oleh gurbernur Sumatera Selatan H Herman Deru, S,H.,M.M. Dan kini telah mendapat beberapa penghargaan yaitu
ADVERTISEMENT
Penghargaan yang telah diperoleh pun antara lain
Selama dibuka hingga saat ini sudah merekrut sekitar 500+ nasabah,setiap nasabah biasanya di beri pinjaman minimal 1jt untuk pertama pencairan dan bisa meminjam dana hingga 5jt sesuai prosedur dari BWM nurul huda, untuk pembayaran pinjaman menggunakan sistem cicilan yang biasanya selama kurun waktu 1thn,untuk cicilannya setiap per minggu sekali,nasabah juga akan di bentuk kelompok untuk menghindari kecurangan atau ketidak tanggung jawaban. BWM bekerja sama dengan bank Sumsel syariah. Bwm juga memiliki Bwm mobile/aplikasi BWM, tetapi aplikasi ini hanya bisa digunakan yang menjadi nasabah dari BWM. BWM menggunakan sistem sisvo dimana sistem tersebut langsung terkonex dengan pusat dan sudah diawasi oleh Ojk. Harapan kedepannya BWM lebih memperoleh suntikan dana lebih besar lagi, lebih dikenal masyarakat banyak. Penanggulangan nasabah yang kabur dan meninggalkan cicilan yaitu kelompok yang bertanggung jawab atau disebut tanggung jawab renteng. Nasabah BWM diwajibkan perempuan, dan setiap nasabah menyetorkan produk umkmnya atau produk yang ia jual.Sistem nya non bunga karena memang syariah. Gaji yg diterima para pegawai langsung dari pusat, walaupun sudah di awasi OJK tapi BWM masih berbadan hukum koperasi.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimanakah persyaratan untuk menjadi nasabah yang dapat meminjam di BWM?
Peminjam terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi oleh manajemen pesantren yang memilih anggota berdasarkan reputasi mereka. Beberapa persyaratan dimaksud meliputi, merupakan anggota lama masyarakat di sekitar pesantren dan mereka harus menghadiri pelatihan awal dalam rentang lima hari dalam pengaturan kelompok yang disebut Pelatihan Kelompok Wajib (PWK).
Nasabah melakukan pembayaran secara mingguan dalam pertemuan kelompok reguler yang disebut Halaqoh Mingguan (HALMI). Selain mendapatkan tambahan permodalan, nasabah juga akan menerima pelatihan dasar tentang pendidikan agama, pengembangan bisnis, dan manajemen ekonomi rumah tangga untuk mempertajam keterampilan kewirausahaan mereka serta meningkatkan produktivitas.
Jika telah memenuhi kriteria di atas, kamu bisa mengajukan pinjaman modal usaha dari bank wakaf mikro dengan cara, berikut ini:
ADVERTISEMENT
- Mendaftarkan diri dengan membawa KK dan KTP ke bank wakaf mikro setempat. Bank wakaf mikro melayani warga hingga cakupan kecamatan.
- Mengikuti seleksi tahap awal melalui Pelatihan Wajib Kelompok (PWK). Pelatihan akan berlangsung selama lima hari berturut-turut dengan materi kedisiplinan, kekompakan, solidaritas, dan keberanian dalam berusaha.
- Kelompok nasabah yang lulus PWK akan bergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI) yang terdiri dari lima orang. Kemudian akan dibentuk kelompok besar dengan nama Halaqoh Mingguan (HALMI) yang terdiri dari 3-5 kelompok.
- Pada pertemuan kelompok pertama akan dilakukan pencairan pembiayaan. Selanjutnya, akan dilakukan aktivitas pembayaran angsuran mingguan, serta penyampaian materi pembinaan.
"Dan ini bisa dicicil kalo misalkan ada Rp5 juta berarti kira-kira setiap minggu itu hanya Rp120.000 atau Rp130.000 di bawah sambil pengajian atau halaqah mingguan ya nanti setahun tahu-tahu lunas, begitu lunas boleh minta lagi," Septi Dwi Lestari.
ADVERTISEMENT