Konten dari Pengguna

Penolakan Kerugian Immateriil oleh BPSK: Dampaknya bagi Pemenuhan Hak Konsumen

Niatman Aperli Gea, SH, MH

Niatman Aperli Gea, SH, MH

Niatman Aperli Gea, S.H., M.H. Advokat & Konsultan Hukum. Berpengalaman dalam penanganan perkara litigasi dan non-litigasi, serta aktif memberikan pendampingan hukum, penyusunan kontrak, dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Niatman Aperli Gea, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Gambar: Ilustrasi / AI Gemini
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: Ilustrasi / AI Gemini

Perlindungan konsumen merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin terciptanya keadilan dalam kegiatan ekonomi antara konsumen dan pelaku usaha. Dalam hubungan transaksi barang dan jasa, posisi konsumen pada umumnya berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha, baik dari segi informasi, kemampuan ekonomi, maupun akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa. Atas dasar UUD 1945 negara memiliki kewajiban untuk menghadirkan sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan yang efektif kepada konsumen. Di Indonesia, upaya tersebut diwujudkan melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi landasan utama dalam mengatur hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha.

Undang-undang tersebut tidak hanya mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak, tetapi juga membentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Lembaga ini hadir sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diharapkan dapat memberikan akses keadilan bagi konsumen tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal.

Secara historis, pembentukan BPSK dilatarbelakangi oleh meningkatnya aktivitas perdagangan barang dan jasa yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan globalisasi. Dalam kondisi tersebut, potensi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha menjadi semakin besar. Sebelum adanya UU Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengketa konsumen pada umumnya hanya dapat dilakukan melalui pengadilan dengan mekanisme gugatan perdata. Namun mekanisme tersebut sering dianggap tidak efektif bagi konsumen karena membutuhkan biaya yang relatif besar, proses yang panjang, serta prosedur hukum yang kompleks. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang kemudian menghadirkan BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Tujuan utama pembentukan BPSK adalah memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif kepada konsumen serta menciptakan keseimbangan dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, BPSK juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya lembaga ini, konsumen tidak harus selalu menempuh jalur pengadilan untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

Secara normatif, kewenangan BPSK diatur dalam berbagai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. BPSK memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan dari konsumen, memeriksa dan menilai bukti yang diajukan oleh para pihak, serta memutus sengketa melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Selain itu, BPSK juga berwenang untuk menetapkan bentuk ganti rugi yang harus diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen.

Secara normatif, kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen diatur dalam Pasal 45 UUPK bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen atau melalui pengadilan. Selanjutnya adapun kewenangan BPSK secara lebih rinci diatur dalam Pasal 52, yang antara lain memberikan tugas kepada BPSK untuk menangani dan memutus sengketa konsumen melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, menerima pengaduan dari konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, memeriksa dan menilai alat bukti serta keterangan saksi atau ahli, dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian yang dialami konsumen serta menentukan bentuk ganti rugi yang harus diberikan oleh pelaku usaha. Kewenangan tersebut menunjukkan bahwa BPSK pada dasarnya memiliki peran yang cukup penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen. Melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis BPSK, konsumen dapat memperoleh putusan yang memberikan pemulihan terhadap kerugian yang dialami akibat perbuatan pelaku usaha. Dalam konteks ini, ganti rugi menjadi salah satu instrumen utama dalam memulihkan posisi konsumen yang dirugikan.

Ketentuan mengenai tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi diatur dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan barang atau jasa yang diperdagangkan. Bentuk ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang atau jasa, perawatan kesehatan, atau pemberian santunan. Meskipun ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menyebut istilah kerugian immateriil, frasa “pemberian santunan” dalam pasal tersebut dapat ditafsirkan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang bersifat non ekonomi.

Kerugian immateriil pada dasarnya merupakan kerugian yang tidak dapat diukur secara langsung dengan nilai ekonomi, seperti penderitaan psikologis, rasa tidak nyaman, tekanan mental, maupun kerugian waktu yang dialami oleh konsumen akibat perbuatan pelaku usaha. Dalam praktik hukum perdata, kerugian immateriil sering kali diberikan sebagai bentuk kompensasi atas dampak yang tidak bersifat finansial tetapi tetap menimbulkan penderitaan bagi pihak yang dirugikan. Namun dalam praktik penyelesaian sengketa di BPSK, tuntutan kerugian immateriil sering kali tidak dikabulkan oleh majelis. Salah satu alasan yang sering dikemukakan adalah kesulitan dalam mengukur besarnya kerugian tersebut serta keterbatasan bukti yang dapat diajukan oleh konsumen. Majelis BPSK pada umumnya lebih menitikberatkan pada kerugian yang dapat dibuktikan secara nyata, seperti bukti pembayaran, faktur pembelian, atau kerusakan barang yang dialami oleh konsumen.

Pendekatan tersebut pada akhirnya menyebabkan putusan BPSK lebih sering hanya memberikan penggantian terhadap kerugian materiil. Konsumen biasanya hanya memperoleh pengembalian uang atau penggantian barang tanpa adanya kompensasi tambahan atas penderitaan atau ketidaknyamanan yang dialami selama proses sengketa. Dalam beberapa kasus bahkan terdapat situasi di mana dana yang telah dibayarkan konsumen telah digunakan oleh pelaku usaha untuk kepentingan usaha dalam jangka waktu tertentu, tetapi putusan yang dijatuhkan tetap hanya mewajibkan pengembalian pokok kerugian. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme penyelesaian sengketa melalui BPSK benar-benar mampu memberikan perlindungan yang efektif kepada konsumen. Apabila konsumen hanya menerima pengembalian dana yang sebelumnya telah dibayarkan, sementara dampak psikologis, kerugian waktu, dan ketidaknyamanan yang dialami tidak diperhitungkan, maka pemulihan hak konsumen tidak terjadi secara menyeluruh.

Situasi ini juga dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha salah satu nomor putusan BPSK No. 002/Pts/BPSKWKP1. BTN/III/2026. Dalam praktik tertentu, pelaku usaha dapat memanfaatkan dana konsumen untuk kepentingan bisnis dalam jangka waktu tertentu. Namun ketika sengketa diselesaikan, pelaku usaha hanya diwajibkan mengembalikan dana pokok tanpa adanya kompensasi tambahan. Hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena konsumen harus menanggung kerugian waktu dan ketidakpastian selama proses sengketa berlangsung. Padahal secara normatif, UU Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus didasarkan pada asas keadilan, keseimbangan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 yang menjadi dasar dalam menafsirkan seluruh norma dalam undang-undang tersebut. Apabila tuntutan kerugian immateriil selalu ditolak dengan alasan kesulitan pembuktian, maka perlindungan konsumen berpotensi menjadi sempit dan tidak mencerminkan tujuan pembentukan undang-undang.

Dalam konteks kewenangan BPSK, majelis pada dasarnya memiliki ruang untuk melakukan penilaian yang lebih progresif terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen. Penilaian tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, maupun penilaian profesional yang dapat menjelaskan dampak psikologis atau kerugian non ekonomi yang dialami oleh konsumen. Namun dalam praktiknya, keterbatasan pengaturan mengenai parameter penilaian kerugian immateriil menyebabkan majelis BPSK cenderung berhati-hati dalam mengabulkan tuntutan tersebut. Tidak adanya pedoman normatif yang jelas mengenai metode pembuktian dan batasan nilai kerugian immateriil sering membuat majelis memilih untuk hanya mengabulkan kerugian yang dapat dihitung secara konkret. Akibatnya, sebagian konsumen akhirnya memilih untuk menempuh gugatan perdata melalui pengadilan dengan dasar perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Melalui mekanisme tersebut, konsumen memiliki peluang yang lebih besar untuk menuntut kerugian immateriil. Namun jalur litigasi tentu membutuhkan waktu yang lebih lama, biaya yang lebih besar, serta prosedur hukum yang lebih kompleks dibandingkan mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK.

Dari perspektif hukum, kondisi ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan konsumen di Indonesia masih memiliki kelemahan dalam menjamin pemulihan kerugian konsumen secara menyeluruh. Tujuan pembentukan BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan menjadi kurang optimal apabila konsumen tetap harus menempuh gugatan di pengadilan untuk memperoleh pemulihan yang lebih lengkap.

Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan aturan baik terhadap kewenangan BPSK maupun terhadap pengaturan dalam UU Perlindungan Konsumen. Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui penyusunan pedoman BPSK atau perubahan UUPK yang lebih jelas mengenai penilaian kerugian immateriil, termasuk parameter pembuktian dan batasan kompensasi yang dapat diberikan kepada konsumen. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, majelis BPSK dapat memberikan putusan yang lebih komprehensif dalam memulihkan hak konsumen. Oleh karena itu, keberadaan BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen harus mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat. Putusan yang tidak hanya berfokus pada kerugian ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan kerugian non ekonomi, akan lebih mencerminkan prinsip keadilan, kepastian dan keseimbangan dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha. Dengan demikian, tujuan perlindungan konsumen untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat dapat tercapai secara lebih optimal berdasarkan asas UUPK.