Resign Sebelum Lebaran, Apakah Tetap Dapat THR? Ini Aturan Hukumnya

Niatman Aperli Gea, S.H., M.H. Advokat & Konsultan Hukum. Berpengalaman dalam penanganan perkara litigasi dan non-litigasi, serta aktif memberikan pendampingan hukum, penyusunan kontrak, dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Niatman Aperli Gea, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang hari raya, tidak sedikit pekerja yang mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pekerja tersebut masih berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan. Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada prinsipnya, THR merupakan salah satu hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Pemberian THR tidak hanya berfungsi sebagai tambahan pendapatan bagi pekerja, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan sosial dan ekonomi bagi pekerja dalam menghadapi meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya keagamaan. Oleh karena itu, negara mengatur kewajiban pemberian THR melalui peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam hubungan kerja.
Sebagai dasar hukum utama, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja untuk memperoleh hak tersebut.
Dalam Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja paling singkat satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini menunjukkan bahwa setiap pekerja yang telah memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dalam jangka waktu tertentu berhak memperoleh THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mengatur mengenai siapa yang berhak menerima THR, peraturan tersebut juga menentukan waktu pembayaran THR oleh pengusaha. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang perayaan hari raya.
Dalam praktik hubungan industrial, persoalan sering muncul ketika hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan berakhir sebelum hari raya keagamaan. Berakhirnya hubungan kerja tersebut dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti pengunduran diri pekerja, pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, maupun berakhirnya perjanjian kerja sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Untuk memberikan kepastian hukum dalam kondisi tersebut, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur mengenai hak THR bagi pekerja yang hubungan kerjanya berakhir menjelang hari raya. Dalam Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak memperoleh THR. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak pekerja tetap diberikan meskipun hubungan kerja telah berakhir, selama pemutusan hubungan kerja tersebut masih berada dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa pekerja dengan status PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak memiliki hak atas THR, kecuali apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama diatur sebaliknya.
Sebagai ilustrasi, seorang pekerja dengan status karyawan tetap telah bekerja di suatu perusahaan selama beberapa tahun. Apabila pekerja tersebut berhenti bekerja karena pengunduran diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja, dan hubungan kerja tersebut berakhir enam hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka pekerja tersebut masih berada dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam kondisi tersebut, pekerja tetap memiliki hak untuk menerima THR pada tahun berjalan.
Ketentuan ini pada dasarnya dibuat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja agar tidak dirugikan oleh tindakan perusahaan yang dapat saja melakukan pemutusan hubungan kerja menjelang hari raya dengan tujuan menghindari kewajiban pembayaran THR.
Mengenai besaran THR yang diterima pekerja, Pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyatakan bahwa pekerja yang telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih secara terus-menerus berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya kurang dari dua belas bulan tetapi telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan tetap berhak menerima THR yang besarnya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Perhitungan THR secara proporsional dilakukan dengan cara membagi masa kerja pekerja dengan dua belas bulan, kemudian hasilnya dikalikan dengan satu bulan upah. Mekanisme perhitungan ini berlaku bagi pekerja sepanjang pekerja tersebut masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pada saat kewajiban pembayaran THR muncul.
Kesimpulan
Selain mengatur mengenai hak pekerja atas THR, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga menetapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Dalam Pasal 10 dijelaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja akan dikenakan denda sebesar lima persen dari jumlah THR yang seharusnya dibayarkan. Pengenaan denda ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja yang berhak menerimanya.
Lebih lanjut, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Penerapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja dalam hubungan kerja dapat terlindungi secara efektif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha. Pekerja dengan status PKWTT yang hubungan kerjanya berakhir dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya, kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap ketentuan hukum ini penting agar hak pekerja tetap terlindungi dan kewajiban pengusaha dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
#PendapatHukum #NGPLawFim #NiatmanAperliGea
