Kumparan Logo

Apindo Waspadai Risiko Tarif Baru AS, Industri Padat Karya Paling Rentan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Chair of B20 Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani.  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Chair of B20 Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai ketidakpastian implementasi kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) menjadi tantangan terbesar bagi dunia usaha.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan saat ini dunia usaha terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan AS karena negara tersebut merupakan salah satu pasar ekspor strategis bagi Indonesia.

"Dunia usaha saat ini tentu melakukan monitoring secara kontinu karena AS merupakan salah satu pasar ekspor strategis Indonesia. Situasi ini perlu dilihat secara cermat karena kebijakan perdagangan global memang sedang mengalami perubahan yang sangat cepat,” ucap Shinta kepada kumparan, Sabtu (25/7).

Menurut Shinta, tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga sekitar 24 Juli 2026 masih bersifat transisional. Setelah periode berakhir, implementasi tarif berbasis Section 301 Trade Act 1974 bakal dilakukan secara bertahap, sementara besaran tarif final yang diproyeksikan pemerintah sekitar 18 persen masih bergantung pada proses hukum dan administrasi di AS.

"Karena itu, bagi dunia usaha, sumber ketidakpastian saat ini bukan hanya mengenai besaran tarif, tetapi juga mengenai predictability kebijakan dan kepastian implementasinya. Karena hal tersebut juga akan mempengaruhi keputusan produksi, kontrak ekspor, hingga investasi jangka menengah,” kata Shinta.

instagram embed

Shinta mengatakan, dunia usaha berharap pembahasan mengenai berbagai product exclusions bisa segera menghasilkan kepastian sehingga dampak terhadap daya saing ekspor Indonesia dapat diminimalkan.

Lebih lanjut, Shinta menilai sektor yang paling rentan terdampak ialah industri manufaktur berorientasi ekspor yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar AS.

Berdasarkan struktur ekspor nonmigas Indonesia ke AS pada 2025, lima kelompok produk terbesar meliputi mesin dan peralatan listrik, barang rajutan, alas kaki, pakaian jadi bukan rajutan, serta lemak dan minyak nabati maupun hewani.

Menurutnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, serta alas kaki perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan sektor padat karya yang menjadikan pasar AS sebagai tujuan ekspor utama.

Meski demikian, Shinta menegaskan dampak kebijakan tarif baru belum dapat dihitung secara pasti karena sejumlah komoditas masih dibahas untuk memperoleh product exclusions maupun mekanisme khusus dalam negosiasi perdagangan kedua negara.

Di sisi lain, Apindo mengingatkan ketidakpastian yang berkepanjangan berpotensi memengaruhi keputusan bisnis, terutama pada sektor padat karya.

"Pelaku usaha umumnya akan lebih berhati-hati dalam menyusun rencana produksi, melakukan ekspansi kapasitas, maupun merealisasikan investasi baru sampai terdapat kepastian mengenai struktur tarif yang berlaku,” jelas dia.

Shinta juga menyoroti hasil komunikasi Pemerintah Indonesia dengan USTR yang menempatkan Indonesia pada posisi relatif lebih baik dalam investigasi Section 301 terkait forced labour.

Indonesia bersama lima mitra dagang lainnya dikenakan tarif sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan 54 negara lain yang dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

Meski demikian, dunia usaha tetap menunggu kepastian mengenai berbagai product exclusions karena dinilai akan sangat menentukan daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS.

Dari sisi perdagangan, APINDO menilai kinerja ekspor Indonesia ke AS masih cukup solid. Nilai ekspor Indonesia ke AS pada 2025 mencapai USD 30,96 miliar, naik 16,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara sepanjang Januari-Mei 2026, ekspor masih tumbuh 5,13 persen secara tahunan menjadi USD 12,73 miliar.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif tambahan impor untuk 60 negara, salah satunya Indonesia sebesar 10 persen berdasarkan pengumuman Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Kebijakan tarif ini diumumkan setelah AS menggelar penyelidikan Section 301.

Berdasarkan penyelidikan tersebut, tarif 10% dikenakan bagi negara yang telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa; berkomitmen menerapkan dan menegakkan larangan tersebut melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART); atau telah menerapkan rezim parsial yang secara efektif mencegah masuknya sebagian barang hasil kerja paksa.