Kumparan Logo

Dari Hutan ke Neraca Bank: Membangun Ekonomi Karbon RI Lewat SRUK

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Ekonomi Hijau. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ekonomi Hijau. Foto: Shutterstock

Indonesia resmi memasuki babak baru perdagangan karbon setelah pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026.

Kehadiran registri nasional ini tak hanya menjadi fondasi tata kelola pasar karbon yang lebih transparan, tetapi juga membuka peluang lahirnya model bisnis baru di industri keuangan.

Data pada laman SRUK Kementerian Lingkungan Hidup (LH) per 25 Juli 2026 menunjukkan tahap awal registrasi karbon nasional difokuskan pada sektor kehutanan, sejalan dengan berlakunya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026. Melalui skema ini, seluruh unit karbon yang dihasilkan dari sektor kehutanan wajib dicatat dalam SRUK sebagai basis data nasional.

Data pada portal tersebut menunjukkan Indonesia memiliki 48,69 juta hektare kawasan hutan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber penurunan emisi karbon, dan 3,5 juta hektare lahan kritis yang bisa direstorasi untuk menyerap karbon (carbon sequestration).

Ekonom PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), Myrdal Gunarto, menilai kehadiran SRUK bakal mengubah lanskap pembiayaan hijau di Indonesia.

Dari kacamata makro, SRUK berfungsi sebagai single source of truth atau buku besar nasional. Sebelumnya, pasar karbon sangat rentan terhadap double counting (penghitungan ganda) dan klaim sepihak,” kata Gunarto kepada kumparan, Rabu (22/7).

Menurut Gunarto, SRUK secara efektif mengubah karbon dari sekadar target lingkungan menjadi kelas aset baru yang berwujud, investable, dan pergerakannya bisa dihitung kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Perbankan Punya Ladang Cuan Baru

Ilustrasi ekonomi hijau. Foto: Pixabay

Kata Gunarto, kepastian hukum atas kepemilikan unit karbon bakal membuka ruang bagi lahirnya berbagai produk pembiayaan baru di sektor perbankan.

Ia mencontohkan skema Carbon-Linked Loans, yakni pinjaman yang tingkat bunganya dikaitkan dengan keberhasilan debitur menghasilkan unit karbon yang telah diverifikasi dan terdaftar di SRUK.

"Keberadaan SRUK secara drastis akan menurunkan profil risiko (credit risk) dari pembiayaan hijau. Hambatan terbesar perbankan selama ini adalah kekhawatiran membiayai proyek yang sertifikat karbonnya fiktif atau tidak diakui oleh pasar global,” lanjut dia.

Selain itu, unit karbon yang telah memiliki valuasi pasar juga berpotensi diakui sebagai agunan tambahan (collateral) dalam fasilitas kredit, baik untuk modal kerja maupun investasi.

Model bisnis lain yang berpotensi berkembang yakni pembiayaan proyek hijau dengan cicilan yang sebagian sumber pembayarannya berasal dari hasil penjualan kredit karbon di pasar sekunder.

"SRUK, yang pengembangannya terhubung dengan standar internasional dan diawasi OJK, memberikan garansi bahwa underlying asset proyek tersebut nyata. Jika sebuah proyek telah melalui proses Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang diakui SRUK, perbankan memiliki mitigasi risiko yang jauh lebih solid untuk mengucurkan likuiditas,” ujar Gunarto.

Lebih jauh, Gunarto menilai bank juga bisa memperluas basis sumber pendapatannya lewat layanan kustodian, escrow account, jasa intermediasi perdagangan karbon hingga konsultasi penyusunan proyek hijau dan penerbitan green bonds.

Dia memperkirakan dalam lima tahun ke depan, ketika SRUK telah diperluas ke sektor energi, pengelolaan limbah, hingga ekonomi biru, potensi perdagangan karbon nasional dapat melampaui 300 juta ton CO₂ dengan nilai output ekonomi mencapai sekitar Rp 50 triliun.

video story embed

Kepercayaan Investor Diproyeksi Meningkat

Pandangan serupa disampaikan Pengamat pasar modal sekaligus Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M. Nafan Aji Gusta.

Menurut Nafan, SRUK menjadi fondasi penting bagi pasar karbon Indonesia karena menyediakan sistem registrasi yang transparan, terstandardisasi, dan dapat ditelusuri.

Transparansi tersebut, kata dia, jadi faktor penting untuk menarik investor global yang selama ini menaruh perhatian besar terhadap aspek tata kelola (governance) dan integritas data.

“SRUK tentunya berpotensi meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia di mata investor domestik maupun asing. Investor, khususnya investor institusi global, sangat memperhatikan aspek transparansi, tata kelola dalam perdagangan karbon,” jelas Nafan kepada kumparan, Rabu (22/7).

Nafan juga berpendapat, emiten yang memiliki proyek energi terbarukan, kehutanan, pengelolaan limbah, hingga perusahaan yang aktif melakukan dekarbonisasi berpotensi memperoleh sumber pendapatan baru lewat perdagangan kredit karbon.

“Dengan demikian, perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendapatan tambahan (additional revenue stream), meskipun besarnya kontribusi terhadap laba perusahaan masih akan bergantung pada volume kredit karbon yang dihasilkan, harga karbon di pasar, serta permintaan dari pelaku usaha yang membutuhkan offset emisi,” tutur dia.

Bisa Bawa RI Menuju Pasar Karbon Global

Ilustrasi Ekonomi Hijau. Foto: Shutterstock

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai SRUK ialah strategi struktural yang bakal menentukan arah perkembangan ekonomi karbon RI dalam jangka panjang.

"Selama ini, salah satu tantangan utama pasar karbon adalah risiko penghitungan ganda dan ketidakjelasan kepemilikan kredit. Dengan adanya SRUK, setiap unit karbon dapat dilacak sejak diterbitkan, diperdagangkan, hingga dipensiunkan,” papar Yusuf, kepada kumparan, Rabu (22/7).

Menurut Yusuf, sistem pada SRUK juga memiliki peluang lebih besar terhubung dengan pasar karbon internasional karena mengacu pada Common Carbon Credit Data Model G20.

Namun, Yusuf mengingatkan keberhasilan SRUK tidak hanya bergantung pada teknologi registrasinya. Menurut dia, tanpa pasar yang aktif dan harga karbon yang menarik, pengembang proyek akan kesulitan mendapatkan imbal hasil yang layak dan investor bisa kehilangan minat.

"Risiko terbesar adalah ketika sistem registri sudah tersedia, tetapi permintaan karbon masih rendah,” terang Yusuf.

OJK Mau Pasar Karbon Lebih Transparan

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2/2026). Foto: OJK

Dari sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap integrasi SRUK dengan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) jadi hal yang krusial untuk meningkatkan kredibilitas.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan SRUK akan menjadi sumber data utama atau single source of truth bagi seluruh transaksi karbon di Tanah Air.

"Pengembangan SRUK ini memastikan pencatatan unit karbon yang transparan dan kredibel dan salah satu faktor utama nanti yang akan menandai suksesnya tidaknya perdagangan unit karbon adalah integrasi SRUK dan IDX Carbon itu sendiri,” kata Friderica pada acara Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon di Djakarta Theater, Kamis (9/7).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga menyebut integrasi SRUK dengan bursa karbon yang berbasis blockchain ini diklaim bisa meningkatkan integritas dan kepercayaan pasar.

Kiki mengungkapkan, per 30 Juni 2026 pasar karbon Indonesia baru terbentuk dengan volume transaksi mencapai 1,98 juta ton CO₂ ekuivalen, nilai transaksi sebesar Rp 93,81 miliar, frekuensi 431 kali transaksi, dan melibatkan 155 pengguna jasa karbon.

"Dan ini adalah bagaimana kita akan meningkatkan integritas pasar karbon kita, menjaga pasar karbon dari spekulasi berlebihan, green washing ini juga sangat penting,” jelas Kiki.

Angin Segar Buat Emiten

Ilustrasi pergerakan saham. Foto: Antarafoto

Merinci Kiki, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menambahkan interoperabilitas antara SRUK dan IDX Carbon bakal memastikan seluruh siklus unit karbon mulai dari penerbitan, pencatatan, perdagangan, pemindahbukuan, hingga retirement tercatat secara utuh dan transparan.

Hasan menjelaskan, sistem ini dirancang mengikuti standar internasional sehingga mempermudah pengakuan unit karbon Indonesia di pasar global sekaligus meningkatkan kepercayaan investor asing.

“Dari perspektif pasar modal, kepastian regulasi serta integrasi pencatatan melalui SRUK dapat memberikan kepastian bagi emiten untuk mengukur nilai ekonomi dari proyek-proyek mitigasi iklim yang mereka jalankan,” terang Hasan kepada kumparan, Jumat (24/7).

Hasan juga memproyeksi keberadaan SRUK akan memperluas partisipasi pelaku usaha dalam hal ini emiten karena memberikan kepastian administrasi, mengurangi risiko sengketa kepemilikan unit karbon, serta menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih efisien.

Ke depan, Hasan berharap, SRUK bisa mendorong semakin banyak proyek karbon dari berbagai sektor untuk didaftarkan dan memperoleh unit karbon yang dapat diperdagangkan di IDX Carbon.

“Bertambahnya pasokan unit karbon tersebut akan memperluas partisipasi pelaku pasar, meningkatkan volume, nilai, dan likuiditas transaksi, sehingga aktivitas perdagangan karbon di Indonesia semakin berkembang dan bergairah,” cakap Hasan.