Kumparan Logo

DJP Buka Suara soal Babinsa-Bhabinkamtibmas Ikut Koordinasi Pajak

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara mengenai keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri ikut terlibat dalam urusan pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan keterlibatan kedua lembaga itu sudah diatur sejak tahun 2020 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020. Lebih lanjut, Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang baru diterbitkan merupakan penyempurnaan beleid sebelumnya.

Bimo mengatakan, tidak ada kebijakan baru yang memberikan kewenangan kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa untuk melakukan pemeriksaan atau pemungutan pajak.

"Jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu digoreng-goreng. Bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam, itu koordinasi informasi saja,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi Juli 2026 di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (21/7)

Bimo menegaskan, DJP dalam menggali informasi bekerja sama dengan multi stakeholders. “Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita. Bukan kemudian mereka dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak,” ujar Bimo.

video story embed

Menurut dia, DJP tetap mengandalkan teknologi pengawasan perpajakan yang lebih canggih, seperti Customer Relationship Management (CRM), geotagging, dan sistem Cortex, dalam melakukan penggalian informasi perpajakan.

“Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama. Itu pun bukan senjata yang utama. Senjata yang utama sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai Cortex kita,” jelasnya.

Dalam SE-8/PJ/2026 dijelaskan pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui berbagai pendekatan. Pengumpulan data lapangan dapat dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak terkait guna menemukan subjek dan objek pajak. Sementara itu, pengumpulan data juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi nonlapangan tanpa harus melakukan kunjungan langsung.

Surat edaran tersebut juga mengatur beragam metode pengawasan, mulai dari visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hingga pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, analisis media, telaah jurnal ilmiah, analisis data, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan, taxation partnership, serta metode lain yang sesuai ketentuan hukum.