Kumparan Logo

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perluas Insentif Lindung Nilai hingga 12,5 Persen

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti berjalan untuk mengikuti rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti berjalan untuk mengikuti rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Bank Indonesia (BI) menyatakan nilai tukar rupiah menguat seiring dengan respons kebijakan stabilisasi yang telah dilakukan. Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan rupiah tercatat di level Rp 17.855 per dolar AS pada 18 Agustus 2026, menguat 0,78 persen dibandingkan posisi akhir Juli 2026.

“Perkembangan ini didukung dengan strategi Bank Indonesia dalam mengoptimalkan seluruh instrumen moneter dan memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas,” ucap Destry dalam RDG BI Bulan Agustus 2026 yang dilaksanakan secara daring, Rabu (19/8).

Destry melanjutkan, BI turut menaikkan insentif lindung nilai melalui fasilitas swap beli lindung nilai kepada BI sebesar 12,5 persen. Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dapat menggunakan underlying berupa aliran masuk portofolio.

Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Namun kini, cakupannya diperluas, sehingga dapat menggunakan pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh bank maupun Foreign Direct Investment (FDI), dengan masa kontrak pinjaman hingga tiga tahun.

“Jadi akan ada nanti untuk swap lindung nilai di mana tenor kami 12 bulan tapi bisa di-rollover dengan pinjaman itu untuk masa kontrak yang sampai 3 tahun,” jelasnya.

Destry berharap kebijakan ini dapat semakin menarik aliran modal masuk ke pasar keuangan Indonesia. Selain itu, BI memberikan insentif untuk meningkatkan transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra melalui premi swap beli lindung nilai sebesar 10 persen dan pengurangan premi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) jual lindung nilai sebesar 10 persen.

“Bank Indonesia akan terus menempuh berbagai strategi untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ke depan nilai tukar rupiah diperkirakan akan tetap stabil didukung dengan penguatan respons kebijakan stabilisasi Bank Indonesia,” tutur Destry.