Kumparan Logo

OJK Terbitkan 6 Kebijakan Khusus untuk Multifinance dan Fintech

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan enam kebijakan berbeda di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML). Kebijakan tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah dinamika ekonomi dan tantangan usaha yang terus berkembang.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya regulator memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Selasa (24/6).

Menurut Agus, kebijakan berbeda tersebut diberikan dalam kerangka kewenangan regulator dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik. Kebijakan itu juga tidak berlaku secara umum, melainkan hanya diberikan berdasarkan permohonan perusahaan dan hasil penilaian OJK terhadap kondisi masing-masing perusahaan.

Kepemilikan Asing Bisa Melebihi Batas Maksimum

Kebijakan pertama menyangkut batas kepemilikan asing pada perusahaan di sektor PVML. OJK memberikan kebijakan berbeda untuk mendukung penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri.

Melalui kebijakan ini, perusahaan yang belum mampu memenuhi kebutuhan modal dari pemegang saham lokal dapat memperoleh tambahan modal dari investor asing. Namun, perusahaan tetap diwajibkan menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan maksimal 85 persen paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.

Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images

Investor Baru Diberi Ruang Masuk

Kebijakan kedua berkaitan dengan ketentuan jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali atau pemegang saham pengendali terakhir berbentuk badan hukum sebelum melakukan penyertaan modal.

Kebijakan ini memungkinkan investor yang belum beroperasi selama dua tahun untuk tetap dapat melakukan penyertaan modal sepanjang memiliki komitmen yang baik terhadap pengembangan perusahaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan dan memperkuat permodalan pelaku industri.

Modal Disetor Minimum Bisa Disesuaikan

Selanjutnya, OJK juga memberikan kebijakan berbeda terkait penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan perusahaan.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung penguatan permodalan yang dilakukan pemegang saham dengan kondisi keuangan yang masih berkembang. Dengan demikian, proses akuisisi dan penguatan modal dapat berjalan tanpa menghambat keberlangsungan usaha perusahaan.

BNPL Non-Bank Diberi Waktu hingga 2027

Di sektor pembiayaan digital, OJK memberikan masa peralihan bagi pelaku jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan yang masih menyelenggarakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).

Melalui kebijakan tersebut, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL.

OJK menyebut langkah ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses transisi berjalan secara terukur.

Persyaratan Pergadaian Dipermudah

instagram embed

Kebijakan kelima menyasar perusahaan pergadaian yang tengah mengajukan izin usaha berdasarkan POJK Nomor 29 Tahun 2025.

Dalam kebijakan ini, OJK mengecualikan sementara persyaratan latar belakang pendidikan formal terakhir bagi pihak utama perusahaan pergadaian. Selain itu, pemenuhan sertifikasi yang relevan dengan jabatan dapat dilakukan paling lambat satu tahun setelah izin usaha diberikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyederhanakan persyaratan awal perizinan dan mendukung pertumbuhan industri pergadaian.

Proses Pembubaran Perusahaan Dipercepat

Kebijakan terakhir berkaitan dengan pelaporan atas pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang terhadap keputusan rapat umum pemegang saham mengenai pembubaran perusahaan untuk proses pengembalian izin usaha.

OJK menjelaskan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi perusahaan yang sedang menjalani proses pembubaran, terutama terkait tahapan yang harus dilakukan pada instansi berwenang.

Agus menegaskan seluruh kebijakan tersebut diberikan secara selektif dan terukur dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan.

“Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan,” kata Agus.

Ia menambahkan OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.