Pemerintah-DPR Mulai Bahas RUU PFII, RI Bakal Jadi Pusat Keuangan Global

Pemerintah bersama DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Aturan ini disiapkan sebagai dasar hukum pembentukan kawasan pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan ekonomi global.
RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pemerintah menilai keberadaan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7).
RI Dinilai Punya Modal Jadi Pusat Keuangan Internasional
Purbaya menjelaskan, berbagai negara telah memanfaatkan pusat keuangan internasional untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, hingga memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi global. Kawasan tersebut juga dinilai mampu memperlancar mobilisasi modal internasional dan menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi.
Menurut Purbaya, Indonesia memiliki sejumlah keunggulan untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan dunia. Mulai dari ukuran ekonomi nasional yang besar, pasar domestik yang luas, letak geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Meski demikian, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang didesain secara khusus dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan global. Karena itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai kawasan dengan pengaturan khusus yang dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha dan industri jasa keuangan internasional.
Diusulkan Punya Lembaga Pengelola hingga Pengadilan Khusus
Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan kelembagaan yang bertugas menyelenggarakan, mengelola, mengawasi, hingga menyelesaikan sengketa di kawasan PFII. Seluruh lembaga itu dirancang berdasarkan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berada dalam koordinasi pemerintah.
RUU juga mengatur berbagai kemudahan berusaha untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas tersebut mencakup kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga berbagai insentif yang ditujukan untuk menarik investasi jangka panjang serta mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.
Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk menangani sengketa usaha di kawasan tersebut maupun sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan aktivitas di PFII. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor global terhadap Indonesia.
RUU PFII juga membuka peluang penerapan praktik terbaik internasional melalui adopsi maupun penyesuaian prinsip hukum komersial internasional dan standar global. Menurut pemerintah, kebijakan itu bukan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional, melainkan memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi. Penyusunannya pun telah dilakukan melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung.
Pemerintah meyakini pembentukan PFII tidak hanya akan menguntungkan pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga memberi dampak bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing Indonesia.
Menutup pemaparannya, Purbaya berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR dapat menghasilkan landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia ke depan.
“Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Purbaya.
DPR Targetkan RUU PFII Dibawa ke Paripurna 21 Juli 2026
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengatakan pembahasan RUU PFII sebenarnya telah dimulai sejak penyusunan UU P2SK. Menurut dia, konsep dasar pembentukan kawasan pusat keuangan internasional sudah disiapkan dalam UU tersebut, namun pengaturannya kemudian dipisahkan ke dalam undang-undang tersendiri.
“Kita itu pembahasan itu sebenarnya sejak di undang-undang P2SK. Di undang-undang P2SK itu kita sudah mempunyai draft semua, kemudian karena waktu itu kita melihat bahwa ini tidak bisa di sepenuhnya berada di undang-undang P2SK,” kata Misbakhun.
Ia menargetkan pembahasan RUU dapat diselesaikan dan dibawa ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna 21 Juli mendatang. Sebelum dibacakan Presiden Prabowo Subianto dalam Nota Keuangan.
“Jadi kalau kita lihat bahwa di undang-undang itu dibentuk dalam waktu 3 bulan. Jadi kita mulai bulan Juni, Juli, Agustus nanti kita akan membahas undang-undang,” ujarnya.
Misbakhun menjelaskan, PFII akan menjadi kawasan dengan berbagai pengaturan khusus (exemption), mulai dari aspek perpajakan, pengawasan sektor keuangan, hingga sistem hukum yang berbeda dengan ketentuan umum. Salah satu konsep yang tengah dibahas ialah penggunaan sistem common law untuk penyelesaian sengketa bisnis agar prosesnya lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
Menurut dia, skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dibanding pusat-pusat keuangan internasional di kawasan, seperti Labuan di Malaysia maupun Dubai International Financial Centre.
“Karena ini akan menjadi sebuah undang-undang yang diharapkan ke depan, akan menarik para investor asing ke wilayah Indonesia. Sehingga mereka tertarik untuk mendaftarkan perusahaannya di wilayah yuridiksi Indonesia yang diberikan kewenangan khusus ini,” katanya.
Ia menambahkan, kawasan PFII nantinya ditargetkan menjadi tempat berdirinya berbagai lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, modal ventura, hingga perusahaan sekuritas. Pemerintah dan DPR juga masih membahas lokasi kawasan tersebut. Bali menjadi salah satu opsi yang diusulkan pemerintah, namun sejumlah daerah lain seperti Batam, Ibu Kota Nusantara (IKN), Mandalika, hingga Labuan Bajo juga masuk dalam pembahasan.
Meski begitu, Misbakhun menegaskan belum ada keputusan mengenai lokasi maupun apakah PFII akan dibangun di satu atau lebih kawasan. Seluruh opsi masih akan dibahas bersama pemerintah, para ahli, dan pelaku industri dalam proses penyusunan RUU.
