Kumparan Logo

PP BUMN Ekspor Terbit, Pelaku Usaha Tertentu Dapat Pengecualian Ekspor

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Tambang Nikel Indonesia Foto: Masmikha/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tambang Nikel Indonesia Foto: Masmikha/Shutterstock

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus sebagai BUMN Ekspor.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha tertentu yang telah memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah dengan sejumlah ketentuan khusus.

Dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2026 disebutkan, pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah.

Ketentuan tersebut berbunyi, “Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit: a. investasi; b. divestasi; dan c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.”

Artinya, perusahaan yang telah mengikatkan diri dalam kontrak dengan pemerintah dan memenuhi syarat investasi, divestasi, serta pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian di dalam negeri masih berpeluang melakukan ekspor di luar skema BUMN Ekspor.

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO

Meski demikian, pemberian pengecualian tersebut tidak berlaku otomatis. Pemerintah menegaskan keputusan pemberian pengecualian harus dibahas melalui rapat koordinasi yang dipimpin kementerian koordinator terkait dan dihadiri kementerian maupun lembaga pemerintah nonkementerian.

Secara umum, PP ini mengatur bahwa seluruh ekspor komoditas SDA strategis nantinya hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik barang maupun perantara tunggal.

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan, “Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.”

Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas yang masuk kategori SDA strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Penetapan komoditas lainnya akan dilakukan secara bertahap melalui rapat koordinasi pemerintah.

Dalam bagian penjelasan PP, pemerintah menyebut pengelolaan langsung ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan optimal, menjaga stabilitas pasokan, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.

PP Nomor 24 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Pemerintah juga memberikan masa transisi hingga paling lambat 31 Desember 2026 untuk pengalihan ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN Ekspor.