Kemenkeu Usut Pembocor Surat Sri Mulyani ke Jonan dan Rini

27 September 2017 7:36 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani (Foto: Facebook Sri Mulyani)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani (Foto: Facebook Sri Mulyani)
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesalkan bocornya salinan surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Menteri BUMN, Rini Soemarno, terkait penyesuaian program 35 gigawatt (GW) PLN. Pihaknya juga akan melakukan pengusutan pembocoran surat tersebut. 
ADVERTISEMENT
"Pembocoran dan beredarnya surat tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Kemenkeu akan melakukan langkah pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan  disiplin tata kelola pemerintahan, agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali pada masa yang akan datang," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (27/9). 
Menurutnya, sesuai UU Keuangan Negara, Kemenkeu berkewajiban mengelola keuangan negara dan APBN (fiskal) secara hati-hati dan berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.
Kementerian dan badan usaha yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan potensi risiko keuangan negara dan risiko fiskal, diminta untuk selalu melakukan pengawasan risiko dan melakukan langkah-langkah pengelolan dan pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing Kementerian dan Lembaga (Badan Usaha). 
ADVERTISEMENT
Program pembangunan infrastruktur merupakan program prioritas nasional yang penting untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum di seluruh wilayah Indonesia. 
"Penugasan dan kebijakan Pemerintah kepada Kementerian dan Lembaga serta Badan Usaha harus dapat dilaksanakan secara baik dan terjaga dari seluruh aspek: teknis, keuangan, dan pengelolaan dampak lingkungan maupun sosial. Pelaksaan penugasan harus dengan tetap menjaga tata kelola yang baik, dan perbaikan efisiensi operasi dan pengelolan keuangan perusahaan secara hati-hati dan profesional," jelasnya. 
Untuk diketahui, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-781/MK.08/2017 pada 19 September 2017 perihal Perkembangan Risiko Keuangan Negara atas Penugasan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Sri Mulyani meminta PT PLN untuk menyesuaikan target penyelesaian investasi dengan mempertimbangkan ketidakmampuan PLN dalam memenuhi pendanaan investasi dari cashflow operasi, tingginya outlook debt maturity profile, serta kebijakan pemerintah terkait tarif, subsidi listrik, Penyertaan Modal Negara (PMN). 
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdasarkan kinerja PLN yang ditinjau dari sisi keuangan terus mengalami penurunan, seiring dengan semakin besarnya kewajiban korporasi untuk membayar pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung dengan pertumbuhan kas bersih operasi. Ini yang menyebabkan selama tiga tahun terakhir, Kemenkeu harus mengajukan permintaan waiver kepada lender PLN, sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan convenant PLN dalam perjanjian pinjaman untuk menghindari cross default atas pinjaman PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah. 
Berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman PLN, kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman PLN diproyeksikan terus meningkat di beberapa tahun mendatang. Sementara itu, pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target dan adanya kebijakan pemerintah untuk meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PLN. 
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani juga mengharapkan Jonan dan Rini dapat mendorong PLN melakukan efisiensi biaya operasi (utamanya energi primer) guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang.