Kumparan Logo

Total Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 105 T, Melesat 26 Persen Setahun

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga mencari sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui gawainya di Kota Serang, Banten, Selasa (7/4/2026). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencari sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui gawainya di Kota Serang, Banten, Selasa (7/4/2026). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan yang signifikan pada industri pinjaman daring (pindar) atau pinjol hingga Juni 2026. Nilai outstanding pembiayaan masyarakat melalui platform ini menembus Rp 105,14 triliun pada Juni 2026, naik sekitar Rp 1,41 triliun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang berada di Rp 103,73 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkap secara persentase pinjol pada Juni 2026 tumbuh sebesar 25,88 secara tahunan atau year on year (yoy).

“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembayaran pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen year on year dengan nilai sebesar Rp 105,14 triliun,” kata Kepala Eksekutif PVML, Agusman, dalam konferensi pers RDKB yang dilaksanakan secara daring, Selasa (4/8).

Agusman menambahkan, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP 90) tercatat pada level 4,26 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK

Sementara itu, industri pergadaian juga mencatatkan pertumbuhan yang kuat. Penyaluran pembiayaan pada Juni 2026 meningkat 54,47 persen menjadi Rp162,26 triliun. Dari total pembiayaan tersebut, produk gadai masih mendominasi dengan nilai mencapai Rp136,28 triliun atau setara 84,36 persen dari keseluruhan pembiayaan.

Di sisi regulasi, OJK juga berupaya dalam pengembangan dan penguatan di sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Aturan tersebut merupakan amanat Pasal 52 ayat 6 POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur.

“(Regulasi tersebut) mengatur pedoman penilaian kualitas pilihan pembiayaan berdasarkan 3 pilar yaitu prospek usaha debitur, kinerja keuangan debitur, dan kemampuan membayar debitur,” jalasnya.

Selain itu, Selain itu, OJK sedang menyusun rancangan POJK tentang perubahan kedua atas POJK No. 49 Tahun 2024 tentang pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML. Aturan tersebut untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya, antara lain melalui perubahan parameter kuantitatif, penetapan status pengawasan intensif, dan pengawasan khusus bagi PVML, serta jangka waktu penetapan status pengawasan khusus.

Adapun terkait pemenuhan ketentuan permodalan, Agusman mengungkapkan masih terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, masih ada 7 dari 94 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, pencari investor strategis, dan atau merger,” jelasnya.