Yusuf Mansur: PayTren Siap Lahir Batin Masuk Tol

8 Oktober 2017 7:58 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusuf Mansur (Foto: Instagram/ @yusufmansurnew)
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur (Foto: Instagram/ @yusufmansurnew)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Uang elektronik e-commerce, PayTren milik Yusuf Mansur, siap masuk ke jalan tol. Meskipun hingga saat ini uang elekteronik tersebut masih dalam proses perizinan di Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
Yusuf Mansur mengatakan, hal itu kan dilakukan jika PayTren telah mendapat izin dari otoritas moneter. Nantinya, mitra PayTren bisa melakukan pembayaran nontunai di tol.
"Ya. PayTren siap lahir batin masuk tol. Sayang amat biaya admin, kalau enggak dinikmati oleh masyarakat luas lagi. Begitu izin e-money turun, langsung turun di tol. Untuk top up dan bahkan pembayaran," ujar Yusuf Mansur kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (8/10).
Menurut ustaz yang terkenal dengan logat Betawi tersebut, pihaknya akan bertanggung jawab dengan saldo pengguna PayTren. Hal ini berbeda dengan uang elektronik yang diterbitkan bank, jika kartu hilang atau rusak, maka saldo tak akan diganti.
"Pemegang e-money kartu saja, kalau kartunya hilang, atau rusak, maka dia enggak bisa make duitnya, enggak bisa minta ganti. Berbeda dengan PayTren. Sebab berbasis server based, kami bisa mempertanggungjawabkan saldo pengguna, sampai ke recehannya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menghentikan sementara (suspend) layanan isi ulang empat uang elektronik, yakni TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, PayTren milik Yusuf Mansur, dan BukaDompet milik BukaLapak.
Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Siti Hidayati mengatakan, layanan isi ulang tersebut dihentikan karena belum mendapatkan izin dari otoritas moneter.
Sebab berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar. Artinya, jika dana pada uang elektronik tersebut kurang dari Rp 1 miliar, maka tidak wajib mendaftar permohonan izin ke BI.
"Tapi keempatnya itu sudah mengajukan izin ke BI," ujar Siti kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (5/10).
ADVERTISEMENT