Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Konsolidasi Tugas dan Wewenang Dewas KPK Usai Putusan MK
19 Juli 2021 10:21 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Nicholas Martua Siagian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pada akhir tahun 2019, Indonesia dilanda guncangan protes dari masyarakat yang salah satunya muncul akibat dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
Dari segi hukum dan politik, revisi Undang-Undang ini dianggap terlalu tergesa-gesa serta tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Sehingga, wajar jika rakyat curiga akan adanya maksud tersembunyi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Republik Indonesia dibalik disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK).
Jika ditinjau dari aspek muatan materi, UU KPK ini mengandung beberapa pasal kontroversial yang menimbulkan pro kontra masyarakat yang pada akhirnya berujung demonstrasi. Salah satu pasal yang kontroversial adalah mengenai dibentuknya organ baru dalam KPK, yakni Dewan Pengawas.
Sejatinya, dewan Pengawas memicu kontroversial karena tugas dan kewenangannya dianggap melampaui batas wajar dan justru melakukan pelemahan terhadap KPK itu sendiri. Akan tetapi, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 70/PUU-XVII/2019, salah satu kewenangan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam UU KPK, yakni dalam memberikan izin tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
ADVERTISEMENT
Lantas, hal ini menimbulkan suatu problematis akan eksistensi Dewan Pengawas yang sejatinya sudah memiliki fungsi yang sama dengan Dewan Pengawas Internal KPK sebelum direvisinya UU KPK ini.
Dewan Pengawas KPK dibentuk berdasarkan Pasal 21 UU No. 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Dewan Pengawas beranggotakan lima orang. Tugas Dewan Pengawas di antaranya adalah memberikan izin atau tidak penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan sebagainya.
Namun, salah satu tugasnya dalam Pasal 37B ayat (1) huruf b yaitu dapat atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan menimbulkan masalah, sebab hal tersebut dianggap dapat merintangi proses penyidikan.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kewajiban untuk mendapatkan izin dalam penyadapan merupakan kewenangan pro justicia yang hanya dimiliki oleh lembaga atau aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Kini, tugas dewan pengawas terbatas pada mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang, menyusun kode etik dan menyelenggarakan sidang atas dugaan pelanggaran kode etik, dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
Dengan demikian, bentuk pengawasan yang dilakukan Dewan Pengawas sejalan dengan salah satu prinsip rule of law, yaitu adanya pembatasan kekuasaan untuk menghindari kesewenang-wenangan pemerintah dan tidak ada satu lembaga pun termasuk KPK yang dapat terbebas dari pengawasan.
Putusan Mahkamah Konstitusi 70/PUU-XVII/2019 dalam menguji pasal 37B UU KPK menjadi bukti bahwa Mahkamah Konstitusi hadir sebagai negative legislator yang membatalkan norma dalam judicial review terhadap UUD NRI 1945.
Hadirnya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tertinggi kekuasaan yudikatif mampu mengakomodasi terhadap problematika eksistensi dewan pengawas KPK berdasarkan due procces of law. Adanya dewan Pengawas menjadi salah satu progresivitas terhadap UU KPK saat ini. Kedudukan dewan pengawas secara inheren merupakan bagian dari internal KPK.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu unsur dari KPK yang artinya memiliki kedudukan yang tidak hierarki dengan pimpinan KPK, sehingga dalam desain pemberantasan korupsi, keduanya tidak saling membawahi namun saling bersinergi dalam menjalani fungsi masing-masing.
Dewan pengawas menjadi unsur yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, sehingga dapat dihindari kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses pelaksanaan tugas (abuse of power).
Frasa “dalam rumpun eksekutif ” dalam pasal 3 UU KPK tidak menyebabkan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK menjadi terganggu independensiya, begitu juga dengan dewan pengawas. Meskipun dewan pengawas KPK dipilih dan ditetapkan oleh Presiden, bukan berarti dewan pengawas bertanggung jawab kepada Presiden.
Namun, dewan pengawas dan unsur dalam KPK lainnya akan bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka kepada dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem demokrasi, tidak ada lembaga negara yang memiliki kebebasan yang tak terbatas. Adanya pengawasan yang dilakukan oleh dewan pengawas KPK, agar proses pelaksanaan pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan dengan due process of law.
Oleh karena itu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi 70/PUU-XVII/2019 diharapkan dewan pengawas dapat menjalankan check and balances dalam KPK. Sehingga, unsur-unsur KPK dapat bersinergi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan undang-undang.
Daftar Pustaka
Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 30 Tahun 2002, LN. 2002/ No. 137, TLN NO. 4250.
Jurnal
Bima, Muh. Rinaldy dan Rizki Ramadani. “Position of Supervisory Board Organ and Its Implications for the Institutional Corruption Eradication Commission.” Law Reform 16 (2020). Hlm. 183-184.
ADVERTISEMENT
Tjoneng, Arman, Christin Septina Basani, dan Novalita Sidabutar. “Menguji Kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pemberian Izin Penggeledahan Sebagai Tindakan Merintangi Proses Penyidikan (Obstruction of Justice).” Jurnal Esensi Hukum 2, No. 2 (Desember 2020). Hlm. 52-53.
Internet
Margianto, Heru. Polemik UU KPK dan RUU Kontroversi, Sebuah Drama Segitiga.https://nasional.kompas.com/read/2019/09/25/06390031/polemik-uu-kpk-dan-ruu-kontroversi-sebuah-drama-segitiga?page=all. Diakses pada tanggal 15 Juli 2021.
Putra, Putu. Wiranto Minta Rakyat Jangan Curiga ke DPR dan Jokowi Terkait UU KPK Baru. https://www.merdeka.com/peristiwa/wiranto-minta-rakyat-jangan-curiga-ke-dpr-dan-jokowi-terkait-uu-kpk-baru.html. Diakses pada tanggal 15 Juli 2021
Hukum Online. Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator dan Positive Legislator.https://docs.google.com/document/d/16YR_kTj6C6FrXeUCOaxBV_C7vbEleb-pUvZwY3m9Yso/edit, diaskes 15 Juli 2021
Mahkamah Konstitusi RI. Dewan Pengawas Tidak Dapat Campuri Kewenangan Yudisial KPK. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17271. Diakses 15 Juli 2021.