Konten dari Pengguna

Pembangunan IKN di Tengah Transisi Pemerintahan: Dari Sisi Keuangan Negara

Nicholas Martua Siagian
Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem, Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif
29 Juli 2024 9:40 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nicholas Martua Siagian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi IKN. Sumber: Humas IKN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IKN. Sumber: Humas IKN
ADVERTISEMENT
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Indonesia, yang sudah direncanakan sejak tahun 2020, telah menjadi salah satu proyek pembangunan terbesar dan paling ambisius dalam sejarah negeri ini. Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bukan hanya sekadar perpindahan fisik, tetapi juga mencerminkan visi besar untuk menciptakan pusat pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan rencana untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, dengan lokasi yang dipilih di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Alasan utama dibalik pemindahan ini termasuk untuk mengurangi beban Jakarta yang sudah sangat padat dan menghadapi masalah lingkungan seperti banjir, serta untuk mendorong pemerataan pembangunan ekonomi ke seluruh wilayah Indonesia. Tahun berikutnya yaitu 2021 hingga saat ini telah dilakukan penyusunan masterplan dan regulasi, persiapan lahan dan infrastruktur dasar, pembangunan inti kota, hingga pengembangan komunitas dan ekosistem.
Sebagai landasan hukum pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, Pemerintah dan DPR sepakat membentuk Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang secara resmi disahkan pada tanggal 18 Januari 2022. Adapun sektor vital yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah termasuk Nama dan Status Ibu Kota Baru, Kewenangan dan Pengelolaan, Rencana Induk Pembangunan termasuk perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan pemindahan instansi pemerintah, serta pendanaan yang dimaksud untuk pembangunan ibu kota baru akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 71,8 triliun (4,6 miliar dolar AS) untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) selama kurun 2022-2024. Di samping itu, berdasarkan rilis dari Ketua Badan Anggaran DPR RI pada tahun 2023, Adapun rencana total Anggaran IKN sebesar Rp466 triliun dengan tiga indikasi pendanaan yaitu, berasal dari APBN Rp90,4 triliun, Badan Usaha/Swasta Rp123,2 triliun, dan KPBU Rp252,5 triliun. Dengan jumlah yang disampaikan, proporsi penggunaan APBN hanya mencapai sekitar 20 persen dan sisanya merupakan kontribusi dunia usaha. Ketua Badan Anggaran juga pernah menyampaikan bahwa, “Investasi sektor swasta sebesar Rp45 triliun itu masih Letter of Intent (LoI), atau yang biasa disebut dengan ‘sebatas pernyataan komitmen’ yang belum mewujud dalam aksi investasi yang belum sebesar yang diberitakan.”
ADVERTISEMENT
Adapun fokus Anggaran untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun 2024 berfokus terdiri atas beberapa aspek utama, yaitu infrastruktur fisik, bangunan pemerintahan, fasilitas sosial dan ekonomi, teknologi dan digitalisasi, lingkungan dan keberlanjutan, hingga pemukiman dan perumahan khususnya penyediaan hunian bagi pekerja, pegawai negeri, dan masyarakat umum yang akan pindah ke IKN. Dikutip dari pernyataan Presiden Republik Indonesia bahwa dari total keseluruhan progres jangka panjang pembangunan IKN, yang sudah terlaksana baru 15% (lima belas persen). Dari pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pembangunan IKN masih akan terus berlanjut hingga pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasukkan program unggulan Presiden dan Wakil Presiden terpilih kedalam Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RKP-RAPBN) di 2025. Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo pernah mengatakan program itu memerlukan anggaran Rp400 triliun per tahun. Apabila dibandingkan dengan Program Prioritas Presiden Joko Widodo, anggaran makan bergizi gratis hampir setara dengan anggaran total pembangunan IKN yang nilainya mencapai Rp466 triliun. Belum lagi dengan program-program prioritas Presiden dan Wakil Presiden Terpilih yang nantinya akan masuk ke APBN tahun berikutnya.
ADVERTISEMENT
Transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto adalah momen krusial dalam dinamika penyelenggaran pemerintahan di Indonesia, adanya dua program prioritas yang merupakan mega proyek perlu mendapatkan atensi serius dari pemerintah baik dari kesiapan aspek akademik, teknokratik, hingga politis yang matang. Transisi ini bukan sekadar pergantian pemimpin, melainkan juga perubahan kebijakan, strategi, dan arah pembangunan nasional. Dalam konteks ini, kehati-hatian dalam transisi pemerintahan menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial. Saat sebuah pemerintahan yang baru terpilih, harapan masyarakat meningkat. Mereka menginginkan perubahan positif yang bisa membawa negara ke arah yang lebih baik. Namun, tanpa kehati-hatian, transisi pemerintahan bisa menimbulkan gejolak yang berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
ADVERTISEMENT
Transisi yang hati-hati juga melibatkan komunikasi yang jelas dan transparan antara pemerintahan lama dan yang baru. Informasi tentang program-program yang sedang berjalan, tantangan yang dihadapi, dan solusi yang telah direncanakan harus disampaikan dengan jelas. Ini penting untuk menghindari kebingungan dan kesalahpahaman yang bisa menghambat kerja pemerintahan baru. Misalnya, kebutuhan anggaran pembangunan IKN pada pemerintahan berikutnya, permasalahan pendanaan investasi asing di IKN, serta permasalahan krusial lainnya, sehingga tidak mengakibatkan mangkraknya pembangunan IKN yang telah dicanangkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Komitmen Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih diharapkan tidak hanya sekadar proses penyelenggaran yang terus berjalan, namun perlu keseriusan dalam merencanakan anggaran negara demi berjalannya pembangunan IKN, serta program-program lainnya yang telah dijanjikan. Tim Transisi yang sudah disiapkan diharapkan dapat mempertimbagnkan aspek akademik, teknokratik, dan politis yang nantinya berdampak pada pembangunan yang efektif, konkret, berkelanjutan, dan dapat dirasakan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Perencanaan keuangan negara adalah fondasi utama dalam menjalankan program-program pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan. Program pemerintahan yang berbasis perencanaan keuangan negara yang matang tidak hanya memastikan alokasi sumber daya yang optimal, tetapi juga menciptakan landasan yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, kesejahteraan sosial, dan stabilitas politik. Oleh karena itu, harapannya, 3 (tiga) bulan waktu transisi pemerintahan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperhitungkan segala aspek demi kematangan program pemerintahan sebelumnya yang masih berjalan dan program pemerintahan berikutnya. Bagaimanapun, keuangan negara adalah jantung pembangunan, dari keuangan negara berangkat menjadi program nyata yang nantinya berdampak dan disalurkan kepada masyarakat.
Referensi
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
2. Otorita IKN, "KSP: Pembangunan Ibu Kota Baru Perlu Anggaran Rp 466 T, Tak Semua Ditanggung APBN.", https://www.ikn.go.id/ksp-pembangunan-ibu-kota-baru-perlu-anggaran-rp-466-t-tak-semua-ditanggung-apbn, diakses 26 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
3. DPR RI, "Pembangunan IKN dari APBN Tembus 16,1 Persen Total Anggaran, Banggar: Pendanaan Harus Berimbang." https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/48165/t/Pembangunan%20IKN%20dari%20APBN%20Tembus%2016,1%20Persen%20Total%20Anggaran,%20Banggar:%20Pendanaan%20Harus%20Berimbang, diakses 26 Juli 2024.