Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Revisi pada Pasal PP Statuta UI: Progresivitas atau Dekadensi Sivitas
21 Juli 2021 5:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Nicholas Martua Siagian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan adanya polemik yang datang dari Universitas Indonesia. Polemik tersebut menjadi perbincangan hangat setelah ramai diberitakan di media sosial. Beberapa waktu yang lalu, Istana mengubah isi dari Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Indonesia. Dari awalnya PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021. Salah satu poin penting dari revisi peraturan pemerintah ini adalah mengenai jabatan rektor Universitas Indonesia yaitu Ari Kuncoro yang sekaligus merupakan Wakil Komisaris Utama BRI. Sebagai pembanding, berikut pasal kontroversial yang menjadi sorotan publik tentang jabatan rektor Universitas Indonesia.
ADVERTISEMENT
PP Nomor 68 Tahun 2013 pasal 35
Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat satuan pendidikan, pejabat pada instansi pemerintah, pejabat pada badan usaha milik negara atau swasta, anggota yang berafiliasi dengan partai politik, serta pejabat dalam jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan Universitas Indonesia.
PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 39
Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, pejabat struktural pada instansi pemerintah, direksi pada badan usaha milik negara maupun swasta, serta anggota yang berafiliasi dengan partai politik.
Dari yang awalnya frasa ‘pejabat pada badan usaha milik negara atau swasta’, hingga akhirnya menjadi ‘direksi badan usaha milik negara atau swasta’. Dari revisi tersebut, maka rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro adalah perbuatan yang dapat dikatakan sah, karena yang dilarang hanyalah sebagai direksi saja, sedangkan Ari Kuncoro adalah wakil komisaris utama. Polemik ini menjadi pertanyaan kepada Istana. Apakah revisi ini semata-mata hanya untuk melonggarkan Ari Kuncoro rangkap jabatan baik sebagai Rektor Universitas Indonesia maupun Wakil Komisaris Utama BRI? atau apakah ada urgensi yang dapat diperjelas terhadap revisi peraturan pemerintah ini?
ADVERTISEMENT
Dari polemik tersebut, penulis berpendapat dari yang awalnya melarang pejabat BUMN, hingga akhirnya melarang direksi BUMN saja, merupakan degradasi integritas. Seharusnya, rektor dilarang merangkap menjadi pejabat BUMN. Tidak hanya direksi, wakil direksi, komisaris, atau apa pun yang berhubungan dengan jabatan dengan BUMN, memiliki esensi yang sama yaitu degradasi integritas. Mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 bukanlah sebuah solusi, apalagi bila bukan dalam keadaan mendesak. Solusi yang terbaik adalah memberikan opsi kepada Rektor UI, apakah memilih melanjut menjadi rektor atau melanjut sebagai wakil komisaris utama.
Oleh karena itu, penulis berharap Istana segera memberikan klarifikasi kepada publik. Penulis juga berharap agar Istana mengevaluasi apakah revisi peraturan pemerintah ini merupakan langkah terbaik yang diambil atau apakah ada lagi solusi yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diterima masyarakat. Pertanyaan inilah yang akan kami nantikan dari Istana. Karena konsistensi dari pemerintah terlihat dari langkah apa yang diambilnya. Apakah langka tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak, serta apakah publik dapat menerimanya atau tidak.
ADVERTISEMENT