Transformasional Kepala Sekolah dalam Mencegah Korupsi Anggaran Pendidikan

Nicholas Martua Siagian
Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi
Konten dari Pengguna
13 Februari 2023 16:33 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nicholas Martua Siagian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penulis menjadi Narasumber Pencegahan Korupsi pada Anggaran Cabang Pendidikan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Foto: Dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Penulis menjadi Narasumber Pencegahan Korupsi pada Anggaran Cabang Pendidikan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Foto: Dokumentasi pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berangkat dari amanat konstitusi Indonesia, bahwa pendidikan merupakan hak asasi yang wajib diterima oleh masyarakat Indonesia. Sebagaimana yang eksplisit disampaikan dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 31 ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dipertegas tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Berdasarkan data dari Kemenkeu siaran Pers 2023, bahwa anggaran belanja negara disepakati sebesar Rp 3.061,2 triliun. Jadi, apabila kita bedah, anggaran yang digunakan untuk pendidikan secara nasional adalah Rp 612,24 triliun. Angka tersebut belum ditambahkan dengan anggaran pendidikan berdasarkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan data yang diambil dari Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah sekolah yang ada di Indonesia berdasarkan jenjang pendidikan adalah 394.078 unit sekolah. Jumlah ini sangat besar bukan? Bayangkan dengan anggaran sebanyak itu berpotensi terjadinya risiko fraud/berpotensi korupsi.
Penulis menjadi Narasumber terhadap Kepala Sekolah SMA/SMK di dua kabupaten di Toba dan Samosir. Foto: Dokumentasi pribadi

Bagaimana Terjadinya Celah Korupsi pada Anggaran Pendidikan?

Pertama, secara kelembagaan, adanya desentralisasi mengakibatkan Kemendikbud tidak dapat mengontrol secara optimal penggunaan anggaran pendidikan. Oleh karena itu, terjadi potensi pelemahan pengawasan pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
ADVERTISEMENT
Kedua, pengadaan barang dan jasa yang tidak tepat sasaran dan tidak berkualitas. Pengadaan barang dan jasa menjadi cukup penting dalam transformasi peningkatan kualitas pelayanan publik di sekolah, namun seringkali, pengadaan barang dan jasa dijadikan sebagai ladang basah oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Ketiga, biaya sekolah dan ujian menjadi ladang basah bagi para oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dimulai dari jual beli soal seleksi masuk penerimaan siswa, suap dalam penerimaan siswa baru tertentu, favoritisme, hingga nepotisme. Dan keempat, masih banyak potensi terjadinya korupsi.

Bagaimana dengan Penyaluran Dana BOS yang Terjadi di Lapangan?

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini disalurkan melalui skema transfer. Dana BOS diberikan melalui rekening kepala sekolah atau satuan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 119/PMK.07/2021.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penyaluran dana BOS melalui kepala daerah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebut skema baru ini membuat penyaluran dana BOS semakin cepat.
Apabila melihat skema terbaru, maka pemangkasan prosedur ini merupakan langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya korupsi prosedural. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadinya korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Kepemimpinan Transformasional Kepala Sekolah dalam Mencegah Korupsi pada Sektor Pendidikan

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Permendikbud Ristek) Nomor 40 Tahun 2021, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyatakan bahwa yang dimaksud kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan.
Adapun satuan pendidikan itu meliputi Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak luar biasa, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
ADVERTISEMENT
Untuk Beban kerja Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan.
ADVERTISEMENT
Kepala sekolah adalah pimpinan tertinggi pada setiap satuan pendidikan seperti sekolah. Posisinya yang strategis, menjadi kunci keberhasilan dalam pencapaian tujuan pada pengelolaan aspek-aspek pendidikan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.
Dalam lingkup sekolah, kepala sekolah bisa disebut sebagai sebagai manajer. Sebagai manajer, tentu kemampuan dasar manajemen wajib dikuasai. Terutama sekali, dalam hal kemampuan dalam manajemen keuangan pendidikan, tentu kepala sekolah diharapkan dapat memenuhi kompetensi manajerialnya dalam pengelolaan keuangan sekolah yang menjadi salah satu komponen penting dalam pengembangan sekolah.
Seorang manajer keuangan dalam suatu sekolah harus mengetahui bagaimana mengelola segala unsur dan segi keuangan, hal ini wajib dilakukan karena keuangan merupakan salah satu fungsi penting dalam pencapaian tujuan sekolah.
ADVERTISEMENT
Karena kecakapan kepala sekolah dalam pengelolaan keuangan akan mempermudah program-program sekolah yang akan dilaksanakan berjalan sesuai dengan perencanaan. Seorang manajer keuangan juga harus mempunyai pikiran yang kreatif, inovatif,dan dinamis.
Hal ini sangat penting karena pengelolaan yang dilakukan oleh seorang manajer keuangan berhubungan dengan masalah keuangan yang sangat penting dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. Dengan daya kreativitas yang dimiliki kepala sekolah dan kefleksibilitasan dalam memimpin, diharapkan dapat membuat manajemen keuangan yang terkesan rumit, menjadi komponen yang sederhana namun jelas dan terarah.

Saran Perbaikan Sistem terhadap Kemendikbud dan Pemerintah Daerah

Pertama, kepala sekolah merupakan pejabat pengelola anggaran tertinggi di tingkat sekolah. Bahwa keberhasilan pengelolaan juga menjadi hal penting dalam mewujudkan tercapainya titik kulminasi pelayanan publik di sektor pendidikan.
ADVERTISEMENT
Kalau kita melihat realitas di lapangan, kepala sekolah yang menjabat hampir keseluruhan berasal dari guru atau tenaga pendidikan, oleh karena itu mereka berangkat dari kompetensi mereka masing-masing sebagai guru. Perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) pengelolaan anggaran yang sistematis, demi meningkatkan kualitas kepala sekolah.
Kedua, perlunya dilakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) pencegahan korupsi dan penanaman budaya antikorupsi, sehingga kepala sekolah bisa menjadi vaksin antikorupsi di lingkungan sekolah.
Terakhir, perbaikan sistem melalui pengawasan berbasis media dan teknologi digital, sehingga mempermudah instansi pembina melakukan pengawasan.