Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Urgensi dan Implementasi Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua
7 Februari 2023 11:21 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Nicholas Martua Siagian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Urgensi dan Implementasi Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dalam Rangka Implementasi Otonomi Daerah dan Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 18 dan pasal 18A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Selain pasal 18, terdapat amanat lain yang diatur dalam pasal 18A bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Saat ini, Indonesia memiliki 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, di mana secara rinci, terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota. Indonesia juga baru memiliki 3 (tiga) provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membuka ruang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 18 dan 18A UUD NRI Tahun 1945 di mana penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemekaran Provinsi Papua yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, tidak lepas dari revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Bahwa di samping pengaturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, eksistensi Undang-Undang Otonomi Khusus mengakibatkan terjadinya pemekaran wilayah Indonesia, di mana terdapat 3 (tiga) provinsi baru di Papua yaitu, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus mengamanatkan bahwa dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu dilakukan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran. Serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.
Hal tersebut kemudian diperkuat oleh Pemerintah dan DPR dengan mengesahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
ADVERTISEMENT
Sebagai sebuah provinsi baru, maka masih terdapat ketidaksempurnaan baik secara struktur dan kelembagaan, baik secara administrasi, struktural, kelembagaan, maupun aspek lainnya. Oleh karena itu, untuk menjadikan provinsi tersebut mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu memperhatikan amanat dari undang-undang pembentukan provinsi masing-masing. S
alah satu yang merupakan instrumen yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam provinsi baru adalah mekanisme dalam pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di provinsi baru. Dengan demikian, pemerintah pusat perlu melakukan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di daerah yang baru dibentuk sebagaimana yang diamanatkan dalam ketiga Undang-Undang Pembentukan Provinsi baru tersebut.
Urgensi dan Implementasi Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Baru di Papua
Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus mengamanatkan bahwa dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu dilakukan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua. Pasal substansial dalam revisi undang-undang tersebut adalah pada pasal 76 ayat (1), 76 ayat (4), dan 76 ayat (5) yang berbunyi sebagai berikut.
(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.
(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.
(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Atas amanat undang-undang tersebut tepatnya pada pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dengan disahkannya tiga UU tersebut, maka Papua saat ini terdiri dari lima provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan ibu kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan ibu kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya.
ADVERTISEMENT
Sebagai pelaksanaan otonomi khusus bagi wilayah papua, ketiga provinsi baru tersebut diberikan otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam undang-undang setiap pembentukan provinsi baru.
Bahwa urgensi pembentukan ketiga provinsi baru di Papua adalah sebagai alternatif percepatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tiap-tiap calon provinsi, pembangunan dapat lebih terfokus dengan rentang kendali lebih dekat, upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, memperkuat eksistensi serta peran wilayah adat dan budaya sebagai modal sosial, memperhatikan luas wilayah setiap calon provinsi dibanding dengan tingkat pelayanan belum optimal sehingga masih terjadi kesenjangan dan ketimpangan pembangunan; serta keberadaan Daerah Otonom Baru untuk menjawab tantangan pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Atas disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, terdapat amanat peraturan pelaksanaan yang harus diperhatikan, yaitu di antaranya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Gubernur berkewajiban untuk:
1) menyelenggarakan pemerintahan daerah sampai dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur definitif;
2) membentuk perangkat daerah paling lama tiga bulan sejak dilantik dan melakukan pengisian perangkat daerah;
3) memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) pertama kali; dan
4) memfasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat di setiap provinsi baru untuk pertama kali.
Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi:
1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap provinsi hasil pemekaran dalam waktu tiga tahun sejak diresmikan;
2) Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di daerah yang baru dibentuk.
Live Update