Konten dari Pengguna

Mengurus Perizinan Berusaha Rumah Sakit dan Klinik di OSS ala Tukang Gorengan

Nicolas Dammen
Advokat, Auditor Hukum dan Mediator
17 Juli 2025 12:40 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Mengurus Perizinan Berusaha Rumah Sakit dan Klinik di OSS ala Tukang Gorengan
Saat ini pengurusan perizinan diberi kemudahan, hingga tukang gorengan yang berjualan di depan sebuah rumah sakit pun katanya bisa mengurus perizinan sendiri.
Nicolas Dammen
Tulisan dari Nicolas Dammen tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perizinan berusaha menjadi salah satu proses awal yang harus dilakukan setiap pelaku usaha sebelum memulai usahanya. Saat ini pengurusan perizinan diberi kemudahan, hingga tukang gorengan yang berjualan di trotoar depan sebuah rumah sakit pun katanya bisa mengurus perizinan sendiri. Namun supaya si tukang gorengan tidak keliru dalam mengurus izin, ada baiknya si tukang gorengan itu mengetahui sekelumit tentang perbedaan izin dan lisensi (permit & license) dan hal-hal mendasar lainnya dari perizinan berusaha sektor kesehatan berupa aktivitas rumah sakit maupun klinik.
Tampilan Account OSS
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan Account OSS
Mengenal Jenis Perizinan Berusaha
ADVERTISEMENT
Pertama, si tukang gorengan perlu mengetahui klasifikasi produk perizinan yang pembedaannya secara garis besar adalah Izin, lisensi serta pajak dan retribusi. Izin atau permit diberikan untuk menjalankan aktivitas usaha yang mungkin memiliki dampak resiko (tinggi, menengah dan rendah) pada keselamatan, lingkungan atau memerlukan regulasi khusus. Izin meliputi perizinan dasar (PD) misalnya Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan bangunan gedung (PBG), SPPL dan lain-lain yang sifatnya menjadi dasar mengajukan perizinan berusaha. Kemudian, perizinan berusaha (PB) misalnya Izin Rumah Sakit dan Sertifikat Standar yang diterbitkan untuk menjalankan aktivitas usaha. Lalu, perizinan berusaha untuk melakukan kegiatan usaha (PB-UMKU) misalnya surat izin menggunakan air tanah (SIPA), penyelenggara sistem elektronik untuk rekam medis elektronik (PSE), sertifikat lain fungsi (SLF) bangunan, sertifkat laik operasi, sertifkat keselamatan kebakaran dan izin atas fasilitas gedung lainnya dalam rangka menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sementara lisensi atau license diberikan untuk menandakan kualifikasi tertentu atau hak untuk melakukan aktivitas profesi, bisnis atau menggunakan suatu hak tertentu, misalnya Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), Surat Izin Praktek Apteker (SIPA), dan lain-lain yang sifatnya untuk menunjukkan kualifikasi profesi. Lalu, NPWP, PBB dan reklame itu apa, jenis ini adalah termasuk dalam kategori pajak dan retribusi.
Contoh cetakan Izin Rumah dari OSS yang telah terverifikasi
Kedua, sejak tahun 2018, pemerintah telah mencanangkan single window untuk layanan perizinan secara nasional. Cita-cita itu kemudian diwujudkan dengan peluncuran sistem layanan perizinan internet based bernama Online Single Submission yang disingkat OSS. Penerapan OSS ini memaksa semua entitas perusahaan existing untuk mengubah anggaran dasarnya pada Pasal Maksud dan Tujuan ke dalam klasifikasi bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Artinya sejak saat itu, bidang usaha suatu perusahaan tidak bisa lagi dibuat umum, misalnya dengan hanya mencantumkan kegiatan usaha jasa pelayanan kesehatan manusia, tetapi harus tertentu seperti Aktivitas Rumah Sakit Swasta (KBLI 86103) atau Aktivitas Klinik Swasta (KBLI 86105).
Contoh cetakan Sertifikat Standar Klinik dari OSS yang sudah terverifikasi
Ketiga, pada 2021, OSS mengalami perubahan menjadi OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang mendasarkan kegiatan usaha pada KBLI dengan jenis resikonya. Bagi aktivitas usaha dengan resiko tinggi, akan diterbitkan izin untuk menjalankan kegiatan usahanya, sementara bagi aktivitas usaha resiko menengah dan rendah diterbikan sertifikat standar, bukan izin. Dalam bidang kesehatan, rumah sakit merupakan aktivitas usaha dengan resiko tinggi karena memiliki potensi dampak lingkungan dari limbah yang dihasilkan serta menjalankan pelayanan medis yang paripurna. Potensi resikonya tentu saja sangat tinggi di rumah sakit, maka untuk diterbitkan izin harus mendapat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menjalankan kewenangan pengawasan di bidang kesehatan yaitu Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan. Hal yang sama pada aktivitas klinik yang diklasifikasikan sebagai aktivitas usaha resiko menengah tinggi, juga mesti mendapat rekomendasi, namun untuk menjalankan kegiatan usaha cukup diterbitkan sertifikat standar. Berbeda dengan aktivitas usaha dengan resiko menengah rendah maupun rendah lainnya, seperti optik. Aktivitas usaha dengan resiko rendah tidak perlu mendapat rekomendasi, tetapi sertifikat standarnya langsung terbit melalui proses pembukaan kegiatan usaha di OSS. Kemudian perizinan berusaha bagi aktivitas usaha resiko rendah yang telah terbit sebelum pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja, terus berlaku asalkan kegiatan usahanya telah didaftarkan di OSS.
ADVERTISEMENT
Keempat, pernahkah si tukang gorengan menerima form yang berisi persayatan yang mencantumkan jenis dokumen berikut: keterangan domisili, izin gangguan, TDP, SIUP dan SK Menkeh. Dapat dipastikan itu adalah form usang atau sekedar diketik ulang tanpa mengetahui perkembangan regulasi dan nomenklatur terbaru yang valid. Semua izin itu tidak dikenal lagi dalam era perizinan berusaha yang berlaku saat ini. Khusus yang masih menyebut SK Menkeh, bisa jadi orang itu tidak bisa move on dari nina bobo orde baru, sebab akibat pemisahan kekuasaan eksekutif dan yudikatif, maka Mahkamah Agung posisinya dalam sistem ketatanegaraan menjadi setara dengan presiden, jadi bukan lagi kementerian yang dulunya disebut kementerian kehakiman. Nomenklatur di kementerian hukum telah dua kali mengalami perubahan sejak reformasi, awalnya adalah kementerian hukum dan hak asasi manusia, lalu sekarang dipecah menjadi tiga kementerian yang terdiri atas kementerian hukum, kementerian hak asasi manusia serta kementerian imigasi dan pemasyarakatan. Kementerian yang mengurusi administrasi badan hukum adalah kementerian hukum, jadi sebaiknya si tukang gorengan jangan lagi ikut-ikutan menulis SK Menkeh atau SK Menkumham tetapi SK Menkum yang berarti Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Pengesahan Badan Hukum suatu entitas.
ADVERTISEMENT
Struktur Bidang Usaha
Selanjutnya, si tukang gorengan juga harus dapat mengklasifikasikan aktivitas usaha yang dijalankan di cluster kesehatan yaitu Rumah Sakit, Klinik, Apotik, Optik, dan Laboratorium. Sejak berlakunya Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan satu entitas usaha dapat menyelenggarakan beberapa aktivitas usaha jasa kesehatan dengan struktur bidang usaha yang terdiri atas kegiatan usaha utama dan pendukukung atau penunjang, misalnya sebuah perseroan terbatas menjalankan aktivitas usaha rumah sakit swasta dapat sekaligus menjalankan aktivitas klinik, optik apotik dan laborarium.
Aktivitas usaha dengan resiko tinggi sebaiknya menjadi kegiatan usaha utama dan lainnya merupakan pendukung, namun boleh saja ada beberapa kegiatan usaha utama dalam satu account OSS misalnya aktivitas rumah sakit swata dan akitivitas klinik swasta sebagai kegiatan usaha utama, tetapi tidak bisa kegiatan usahanya pendukung semua. Jika perusahaan hanya menjalankan kegiatan usaha Apotik atau Optik maka itulah yang menjadi kegiatan usaha utamanya.
ADVERTISEMENT
Intinya harus ada kegiatan usaha utama dan tidak menjadi kewajiban untuk memiliki kegiatan usaha pendukung atau penunjang. Pilihan kegiatan usaha utama menjadi poin penting dalam pengurusan perizinan lainnya. Jika kegiatan usaha dijalankan dalam satu gedung sebaiknya kegiatan usaha resiko yang lebih rendah ditempatkan sebagai kegiatan usaha pendukung. Contohnya sebuah rumah sakit swasta sekaligus menjalankan beberapa kegiatan usaha dalam satu gedung meliputi Rumah Sakit, Apotik dan Optik, maka sebaiknya Rumah Sakit sebagai kegiatan usaha utama, Apotik dan Optik sebagai kegiatan usaha pendukung.
Membuka Account OSS
Setiap perusahaan hanya boleh memiliki satu account OSS dan NIB. Pada saat dilakukan pendaftaran, maka data perusahaan akan ditarik oleh sistem OSS dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) berupa nama entitas pelaku usaha, permodalan, pemegang saham, pengurus, alamat, NPWP dan KBLI. Sebelum mendaftarkan OSS, agar dipastikan dokumen perpajakan pengurus dan pelaku usaha clear and clean karena sistem tidak akan melanjutkan pembukaan account OSS jika terdapat pengurus yang masih bermasalah dengan urusan pajak.
ADVERTISEMENT
Integrasi data AHU pada OSS memungkinkan si tukang gorengan dapat mengetahui susunan pemegang saham dan jumlah serta persentase saham. Jadi si tukang gorengan sebaiknya diwanti-wanti sedari awal jangan menggunakan kertas yang berisi susunan pemegang saham sebagai pembungkus gorengan kepada pembeli.
Tampilan informasi pemegang saham dan setoran modal para pemegang saham serta informasi pribadi berupa nomor NIK dan NPWP masing masing pemegang saham yang dapat diakses pemegang akses OSS
Selain itu, sebaiknya si tukang gorengan mendaftarkan email pengelola account yang bisa menerima email yang dikirim oleh sistem OSS, sebab beberapa penyedia layanan sureal membatasi menerima pesan yang terkirim dari sistem karena mengganggapnya sebagai spam. Hal teknis seperti ini bisa jadi masalah yang akan dihadapi si tukang gorengan di kemudian hari jika tidak rencanakan dari awal. Setelah berhasil membuka account OSS, si tukang gorengan tidak langsung dapat mengunduh NIB, tetapi harus memproses terlebih dahulu perizinan berusaha salah satu bidang usahanya.
ADVERTISEMENT
Jadi cara kerjanya mirip dengan proses si tukang gorengan membuat pisang molen yang gurih itu. Ketika minyaknya sudah panas, tak lantas ia begitu saja langsung mencelupkan pisang ke wajan. Pisangnya harus dibalut dulu dengan adonan tepung. Baru bisa cuss.. cuss...
Menerbitkan Perizinan Berusaha
Untuk memproses perizinan berusaha, maka si tukang gorengan harus melakukan pengisian data dengan terlebih dahulu memilih aktivitas usaha yang akan dibuka. Jadi si tukang gorengan harus membuka bidang usaha utama dulu, misalnya aktivitas rumah sakit swasta KBLI 86103.
Menu pada OSS yang harus diisi dalam memulai memproses Perizinan Berusaha dengan memilih bidang usaha serta jenisnya
Lalu si tukang gorengan mulai mengisi data usaha dan mengunggah dokumen elektronik seperti Sertifkat Tanah atau Perjanjian Sewa Menyewa. Mengisi data aset dan nilainya dalam bentuk rupiah serta beberapa data usaha lainnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu skill yang agak rumit mesti dikuasai tukang gorengan di tahap ini adalah membuat peta polygon yang lalu menyimpannya dalam bentuk Shapfile (Shp). Proses ini tentu saja berbeda dari sekedar kemampuan memegang sudek atau mengulek-ulek adonan agar busa-busa di adonan hilang atau tidak menggumpal seperti bintik jerawat di wajah remaja tanggung.
Setelah pengisian data usaha selesai, maka si tukang gorengan sudah dapat mengunduh perizinan dasar seperti KKPR, Izin Lokasi dan SPPL, namun khusus untuk perizinan yang membutuhkan verifikasi dari kementerian lembaga maka akan diarahkan oleh OSS secara otomatis ke sistem kementerian dan lembaga tersebut.
Kolom pengisian pemenuhan persyaratan untuk mengunggah dokumen persyaratan pada OSS
Sekarang, tukang gorengan sudah dapat mengunduh NIB, Izin Lokasi, KKPR lalu lanjut mengisi pemenuhan persyaratan aktivitas usaha di menu Pemenuhan Persyaratan. Setelah itu, tukang gorengan tinggal menunggu respon dari Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan visitasi ke lokasi usaha dalam hal ini fasilitas kesehatan rumah sakit atau klinik. Jika proses visitasi berjalan lancar, si tukang gorengan tinggal menunggu status terverifikasi pada izin yang diajukan. Mencetaknya sendiri sambil terus mengawasi satu per satu kematangan gorengannya di wajan agar tidak hangus namun tetap kriuk seperti keinginan pembeli. Sebuah proses yang memerlukan kewaspadaan agar ia tidak jadi sasaran omelan pembeli yang meyakini adagium agung "pembeli adalah raja". []
ADVERTISEMENT