Konten dari Pengguna

Mewaspadai Modus Perdagangan Manusia Dalam Keseharian Kita

nicolas dammen
Tenaga Ahli Anggota pada Badan Legislasi, Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia, Advokat, Auditor Hukum, Mediator, Mahasiswa Magister Filsafat STF Driyarkara
29 Juli 2024 9:16 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari nicolas dammen tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sr. Irena Handayani, OSU menyerahkan dokumen Arah Pastoral Mengenai Perdagangan Manusia, kepada Rm. Lukas Sulaeman, OSC, pada Minggu, 28/7/2024
zoom-in-whitePerbesar
Sr. Irena Handayani, OSU menyerahkan dokumen Arah Pastoral Mengenai Perdagangan Manusia, kepada Rm. Lukas Sulaeman, OSC, pada Minggu, 28/7/2024
ADVERTISEMENT
Apa yang terlintas dalam pikiran kita saat mendengar perdagangan orang? Bahkan mungkin ada yang bertanya memangnya di masa modern yang sudah menghapuskan perbudakan masih bisa dijumpai jenis kejahatan paling purba? Ya, banyak diantara kita yang bahkan tidak mengetahui adanya perdagangan orang terjadi karena kita sendiri tidak menyadarinya, bahkan mungkin kita pernah malah jadi korban tanpa menyadarinya sama sekali.
ADVERTISEMENT
Perdagangan orang merupakan suatu jenis tindak pidana khusus yang diatur secara lebih rinci dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Pengertian perdagangan orang sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU TPPO diartikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Unsur-unsur perdagangan orang itu terdiri atas tiga komponen inti yaitu ada proses yang meliputi berbagai macam cara seperti ada perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan dan penerimaan. Kemudian cara yang meliputi berbagai modus yaitu ada pemaksaan, pengancaman, bujuk rayu, penculikan, penipuan, diperdaya maupun dengan modus jerat utang. Lalu tujuan dari perdagangan orang eksploitasi atau membuat orang lain tereksploitasi, baik disadari maupun tidak disadari. Unsur-unsur tersebut tidak bersifat kumulatif tetapi subtitutif, sehingga terpenuhinya salah satu unsur saja di tiap komponen, maka sudah memenuhi unsur sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
ADVERTISEMENT
Pentingnya menyadari modus operandi TPPO ini menginspirasi Seksi Keadilan dan Perdamaian (SKP) subseksi Peduli Migran Paroki St. Helena, Curug, Tangerang, untuk menyelenggarakan seminar pencegahan TPPO. Seminar Kolaborasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang diadakan di GKP Gereja Katolik St. Helena, Curug, Tangerang, Minggu, 28 Juli 2024, Pukul 11.00 - 15.00 WIB. Hadir sebagai narasumber dalam seminar tersebut, Sr. Irena Handayani, OSU dan tim Talitha Kum Indonesia jaringan Jakarta. Sr. Irena Handayani, OSU adalah biarawati dari Ordo Santa Ursula yang menjadi koordinator Talitha Kum Indonesia jaringan Jakarta. Talitha Kum (International Network of Consecrated Life Against Trafficking in Persons) adalah sebuah organisasi biarawati Katolik yang didirikan oleh International Union of Superiors General (UISG) pada 2009. Misi utama kelompok ini adalah berkarya untuk meniadakan perdagangan manusia dan berbasis di Roma, Italia. Namanya diinspirasi dari ucapan Yesus ketika membangkitkan seorang gadis berusia dua belas tahun yang telah meninggal, Yesus memegang tangan anak itu lalu berkata dalam bahasa Aram, "Talitha kum," yang berarti "Hai anak perempuan, Aku berkata kepadamu, bangunlah!" (Injil Markus, Pasal 5:41)
ADVERTISEMENT
Seminar tersebut dihadiri sekitar delapan puluh orang yang sebagian besar merupakan umat Paroki St. Helena, Curug, Tangerang. Peserta seminar cukup antusias menyimak modus-modus TPPO yang disampaikan narasumber. Sesekali para peserta seminar mengangguk-angguk karena baru menyadari jika TPPO itu sebenarnya nyata adanya dan justru terjadi disekitar kita. Sesi mengharukan saat tim Talitha Kum menampilkan cuplikan video mengenai seorang gadis yang menjadi korban TPPO dengan modus tawaran bekerja di luar negeri, ia begitu senang mempersiapkan keberangkatannya ke luar negeri. Beberapa temannya bahkan mengucapkan selamat dan ikut merayakan kebahagiannya mendapat pekerjaan di luar negeri. Namun, saat korban tiba di luar negeri, teman-temannya tidak bisa menghubunginya. Saat itulah sesi menitikkan air mata, lowongan kerja yang dijanjikan ternyata hanya iming-iming belaka. Ia duduk, risih, wajahnya murung penuh penyesalan, di dalam ruangan yang pengap, tak terawat. Gadis yang begitu riang, berangkat ke luar negeri dengan segudang harapan khas anak muda milenial, kini lesuh, sendirian dan ketakutan di dunia antah barantah.
ADVERTISEMENT
Seperti apa kondisi TPPO?
Eksploitasi adalah salah satu bentuk kejahatan TPPO. Dalam UU TPPO Pasal 1 ayat (7), ekploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. Jadi ekploitasi itu bisa terjadi karena dengan atau tanpa persetujuan korban untuk mendapat keuntungan materil dan imateril bagi pelaku TPPO. Kondisi yang dialami korban perdagangan manusia menyebabkan hilangnya kebebasan seperti pembatasan gerak (disekap, ditahan, diisolasi), pembatasan komunikasi, perampasan dokumen bahkan diperjualbelikan. Praktik perbudakan dengan durasi jam kerja panjang, tempat kerja dan tempat tinggal buruk, upah murah bahkan sampai tidak dibayar menjadi hal yang dapat saja dialami para korban. Termasuk tindak kekerasan, baik fisik (dipukul, disetrum), kekerasan emosional (diancam, dimaki), juga kekerasan seksual (pemerkosaan, pelecehan seksual).
ADVERTISEMENT
Bagaimana menghindari TPPO?
Mendeteksi TPPO sangatlah sulit, karena tidak seperti kejahatan perdagangan terlarang lainnya. Pelaku dan korban dalam TPPO adalah sama-sama manusia. Modusnya beragam dan kadang tidak disadari oleh korban TPPO sendiri. Selain itu, pelaku TPPO terorganisir cukup rapih dengan pola terputus antar jejaring, jadi apabila ada yang tertangkap, tidak akan mampu mengungkap pelaku utama.Untuk itu perlu mengetahui modus-modus TPPO agar seseorang dapat menyadari jenis kejahatan ini.
Ketersediaan lapangan kerja dan sifat orang-orang muda yang ingin serba instan ditengarai menyuburkan praktik TPPO. Apalagi mencari kerja adalah hak yang dimiliki setiap orang sehingga terkadang memang tak ada alasan pembenar yang memadai melarang orang untuk pergi merantau mencari kerja. "Kita tidak mungkin melarang orang mengadu nasib ke negeri orang, apalagi alasannya untuk menghidupi keluarganya," keluh Sr. Irena Handayani, OSU.
ADVERTISEMENT
Modus-modus TPPO cukup beragam, seperti tawaran pekerja rumah tangga, prostitusi, adopsi ilegal, penculikan dan penjualan anak, pengantin pesanan atau kawin kontrak, pekerjaan anak buah kapal (ABK), duta seni budaya, audisi artis, program magang dan beasiswa serta tawaran kerja ke luar negeri.
Selain itu, menurut biarawati ordo ursulin ini, ada beberapa tanda-tanda yang patut dicurigai sebagai TPPO yaitu tawaran kerja dengan upah tinggi dan iming-iming fasilitas menarik, syarat dan kualifikasi serta skill tidak diutamakan, komunikasi dilakukan secara online, kelengkapan administrasi seperti paspor, visa, tiket pesawat diurus langsung oleh perekrut atau melalui agen, proses rekrutmen cepat tanpa proses seleksi dan wawancara sebagaimana layaknya yang harus dilalui seseorang jika direkrut bekerja oleh sebuah perusahaan yang tak bergengsi sekalipun. Jika ada yang mendapati ciri-ciri perekrutan seperti itu, maka sudah dapat dicurigai sebagai salah satu modus TPPO.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, apabila mendapati rekrutmen dengan nama perusahaan tidak jelas, biasanya disitu tertulis company confidential, tidak ada kontrak kerja yang jelas sebelum keberangkatan (kalaupun ada biasanya dalam bahasa asing yang tidak dimengerti seperti bahasa Mandarin, Inggris Arab, Jepang), tanpa visa kerja (hanya visa turis), paspor dan tiket dibiayai dengan perjanjian pemotongan gaji, dan pemalsuan identitas, maka sudah dapat dipastikan rekrutmen seperti itu beresiko tinggi sebagai TPPO. "Jangan coba-coba pergi, karena sekali anda masuk, susah untuk keluar, terlilit utang, dan kalaupun bisa melarikan diri, anda akan susah juga dipulangkan," pesannya kepada peserta seminar.
Tantangan Pencegahan TPPO
Kemiskinan di negara asal telah menjadi alasan jamak bagi anak-anak muda untuk untuk bekerja ke luar negeri, sementara bagi anak-anak muda perkotaan dengan ekonomi menengah, umumnya impian anak-anak muda untuk mendapatkan uang dengan pekerjaan instan ikut menjadi faktor yang menyuburkan praktik TPPO. Modus TPPO memang semakin canggih. Pelakunya pun cukup beragam, bahkan umumnya dari orang-orang terdekat korban, bahkan kerabat sendiri seperti orang tua, teman, dan pacar. Juga melibatkan institusi pendidikan, oknum pejabat pemerintahan maupun majikan atau perusahaan. Kondisi ini menyebabkan semua orang bisa jadi korban TPPO. Seorang pengacara bahkan ada yang menjadi korban TPPO, "coba bayangkan, orang yang tahu hukum saja bisa jadi korban TPPO, bagaimana yang awam bahkan dengan pendidikan yang terbelakang? Sudah tentu jadi sasaran empuk penjahat TPPO," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Paus Fransiskus sangat mengecam TPPO. Paus mengatakan, perdagangan manusia adalah aib dan kejahatan kemanusiaan, kita harus mengakhiri perdagangan yang mengerikan ini. Pastor Paroki St. Helena, Curug, Pastor Lukas Sulaeman, OSC yang hadir memberi sambutan dalam seminar tersebut mengatakan, perdagangan manusia sungguh mencemarkan martabat manusia sebagaimana pesan Bapa Suci Paus Fransiskus. Eksploitasi, penindasan, pembatasan kebebasan, serta mengubah orang menjadi obyek untuk digunakan dan (sesudah tidak menguntungkan) dibuang adalah sungguh menyedihkan. Ketidakadilan dan kejahatan ini telah menempatkan jutaan orang hidup dalam kondisi rentan dan memprihatinkan. Kemiskinan karena krisis ekonomi, perang, perubahan iklim, dan berbagai bentuk ketidakstabilan telah menumbuhkan kejahatan ini sampai pada level yang mengkhawatirkan, terutama para migran, wanita dan anak-anak, orang muda, bahkan sayangnya juga orang-orang yang penuh dengan mimpi dan keinginan untuk hidup bermartabat sekalipun.
ADVERTISEMENT
Perdagangan orang merupakan salah satu jenis kejahatan tertua, yang sampai hari ini terus berlangsung dengan berbagai modus dan kecanggihan seiring dengan perkembangan zaman. Kasus perdagangan orang pertama yang sejauh dapat dilacak dalam kitab Perjanjian Lama adalah kasus yang menimpah Yusuf saat dijual oleh saudaranya dengan harga dua puluh syikal perak. (Kejadian 37:28) Waspadalah terhadap tawaran kerja yang menggiurkan serta tidak masuk akal, upah tinggi namun persyaratan mudah, bisa jadi anda sedang diincar pelaku kejahatan perdagangan orang. Apalagi pelakunya bisa jadi dari orang terdekat kita sendiri. Kejahatan TPPO, bisa saja tidak kita sadari telah menimpah kita, atau kita sendiri telah tanpa sadar melakukannya, karena kejahatan ini bisa terjadi dalam bentuk yang sangat halus. Tersamar dalam sistem kerja, sehingga pelaku dan korbannya pun tak menyadari, entah karena menganggapnya lumrah diperlakukan seperti itu atau karena memang benar-benar tidak menyadarinya karena ketidaktahuannya. Zaman boleh saja memasuki pernak-pernik kehidupan moderen, tetapi kejahatan paling purba sekalipun tetap terjadi dalam keseharian kita. Ia seperti ngengat ketika petang di jalan desa, yang tak bisa diusir hanya dengan lambaian tangan.
ADVERTISEMENT