Konten dari Pengguna

Telekesehatan, Memperluas Akses Kesehatan, atau Menciptakan Ketimpangan Baru?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nicolas Dammen tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi telemedicine gratis. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi telemedicine gratis. Foto: Shutter Stock

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan telekesehatan sebagai bentuk baru pelayanan kesehatan yang memanfaatkan teknologi komunikasi untuk menyediakan informasi, edukasi, dan berbagai layanan kesehatan secara daring.

Kehadirannya dipandang mampu mengatasi hambatan geografis, mempercepat akses pelayanan, dan meningkatkan efisiensi sistem kesehatan. Pandangan ini berangkat dari asumsi technological determinism yang menganggap kemajuan teknologi secara otomatis menghasilkan kemajuan sosial.

Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 1 ayat (22) mendefinisikan Telekesehatan sebagai pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.

Sementara Telemedisin menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 1 ayat (22) diartikan sebagai pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. Jadi telekesehatan bisa diterapkan oleh dokter dengan pasien tanpa melalui fasilitas kesehatan, sementara telemedisin harus dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang memadai.

Telekesehatan nampaknya menawarkan cara baru mengkases layanan kesehatan secara digital. Namun, realitas menunjukkan bahwa telekesehatan tidak dinikmati secara merata. Akses terhadap layanan digital masih bergantung pada ketersediaan internet, kepemilikan perangkat, literasi digital, dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Selain itu, platform digital tidak hanya memfasilitasi layanan kesehatan, tetapi juga mengelola data pengguna yang memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian, persoalan telekesehatan tidak lagi sekadar mengenai inovasi teknologi, melainkan mengenai siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang tertinggal dalam transformasi digital.

Tulisan ini menggunakan perspektif Social Shaping of Technology (SST) untuk menunjukkan bahwa telekesehatan bukanlah teknologi yang netral, melainkan artefak sosioteknis yang dibentuk oleh berbagai kepentingan sosial, ekonomi, politik, hukum, dan budaya, sekaligus membentuk kembali relasi sosial dalam pelayanan kesehatan.

SST lahir sebagai kritik terhadap technological determinism. Jika determinisme teknologi memandang teknologi sebagai penyebab utama perubahan sosial, SST justru berpendapat bahwa teknologi merupakan hasil konstruksi sosial. Bentuk, fungsi, dan arah perkembangan teknologi ditentukan oleh proses negosiasi berbagai aktor, kepentingan, dan institusi dalam masyarakat.

Perkembangan komputer dan internet menunjukkan bahwa teknologi tidak lahir secara otonom, tetapi dipengaruhi oleh kebutuhan militer, kebijakan negara, penelitian akademik, kepentingan industri, dan perubahan budaya masyarakat. Karena itu, hubungan antara teknologi dan masyarakat bersifat dialektis: masyarakat membentuk teknologi (socially shaped), kemudian teknologi membentuk kembali masyarakat (society-shaping).

Pandangan tersebut diperkuat oleh Langdon Winner melalui gagasan Do Artifacts Have Politics? Menurut Winner, setiap artefak teknologi mengandung dimensi politik karena desain dan cara kerjanya selalu menentukan distribusi kekuasaan dalam masyarakat. Oleh sebab itu, telekesehatan tidak dapat dipahami hanya sebagai aplikasi digital, tetapi sebagai institusi sosial yang turut menentukan bagaimana pelayanan kesehatan didistribusikan dan siapa yang memperoleh akses terhadapnya.

Dalam perspektif SST, telekesehatan bukanlah konsekuensi otomatis dari berkembangnya internet atau kecerdasan buatan. Kehadirannya merupakan hasil interaksi berbagai faktor sosial yang saling memengaruhi.

Pandemi COVID-19 mempercepat penerimaan telekesehatan karena kebutuhan menjaga kontinuitas pelayanan kesehatan di tengah pembatasan mobilitas. Selain itu, tuntutan efisiensi biaya, investasi perusahaan teknologi kesehatan, penetrasi telepon pintar, perubahan budaya digital masyarakat, serta kebijakan pemerintah mengenai digitalisasi layanan kesehatan turut membentuk perkembangan telekesehatan.

Negara juga memainkan peran penting melalui regulasi mengenai praktik kedokteran, perlindungan data pribadi, rekam medis elektronik, dan sistem pembiayaan kesehatan. Di sisi lain, perusahaan teknologi merancang platform berdasarkan model bisnis tertentu sehingga fitur, algoritma, dan mekanisme pelayanan tidak hanya ditentukan oleh pertimbangan teknis, tetapi juga kepentingan ekonomi.

Dengan demikian, telekesehatan merupakan hasil negosiasi berbagai shaping forces—sosial, ekonomi, politik, hukum, dan budaya. Ia bukan sekadar inovasi digital, melainkan artefak sosioteknis yang merefleksikan nilai dan kepentingan masyarakat yang melahirkannya.

Analisis filosofis terhadap telekesehatan tidak dapat berhenti pada persoalan akses, tetapi harus diperluas menuju persoalan keadilan dan distribusi kekuasaan.

Dari perspektif John Rawls, keberhasilan telekesehatan harus diukur berdasarkan kemampuannya memperbaiki posisi kelompok yang paling kurang beruntung. Walaupun telekesehatan mampu memperluas akses pelayanan kesehatan, manfaat tersebut belum tentu dinikmati secara setara oleh masyarakat di daerah 3T, kelompok berpenghasilan rendah, atau mereka yang memiliki literasi digital terbatas. Jika akses terhadap pelayanan mensyaratkan internet, perangkat digital, dan kemampuan menggunakan aplikasi, maka telekesehatan berpotensi menciptakan bentuk seleksi baru dalam memperoleh layanan kesehatan.

Ketimpangan tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital tidak menghapus ketidakadilan, tetapi mengubah bentuknya. Hambatan yang sebelumnya berupa jarak geografis bergeser menjadi hambatan digital berupa akses internet, kepemilikan telepon pintar, literasi teknologi, dan identitas digital. Akibatnya, ketidaksetaraan kesehatan berubah dari spatial inequality menjadi digital inequality.

Selain itu, telekesehatan juga mengubah relasi kekuasaan dalam pelayanan kesehatan. Mengikuti pemikiran Langdon Winner, algoritma bukan sekadar instrumen teknis, tetapi mekanisme politik yang menentukan dokter mana yang muncul dalam pencarian, bagaimana sistem penilaian dibangun, bagaimana harga terbentuk, dan bagaimana informasi kesehatan didistribusikan. Kekuasaan yang sebelumnya berada pada institusi kesehatan kini sebagian berpindah kepada platform digital yang mengendalikan arsitektur algoritma pelayanan kesehatan.

Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah komodifikasi data kesehatan. Dalam pelayanan konvensional, data pasien berfungsi mendukung diagnosis dan terapi. Dalam telekesehatan, data berkembang menjadi aset ekonomi yang dapat diolah menjadi informasi strategis bagi pengembangan layanan maupun model bisnis digital.

Dengan demikian, pasien tidak lagi hanya menjadi penerima pelayanan kesehatan, tetapi juga produsen data yang memiliki nilai ekonomi. Relasi terapeutik antara dokter dan pasien berubah menjadi relasi tiga pihak yang melibatkan platform digital sebagai pengelola data.

Perspektif SST menunjukkan bahwa telekesehatan bukanlah inovasi yang netral. Ia lahir dari konfigurasi sosial, ekonomi, politik, hukum, dan budaya, kemudian membentuk kembali struktur sosial melalui distribusi akses, kekuasaan, dan data kesehatan. Oleh karena itu, keberhasilan telekesehatan tidak cukup diukur melalui peningkatan jumlah pengguna, efisiensi pelayanan, atau kemajuan teknologi semata.

Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana telekesehatan mampu mewujudkan keadilan kesehatan. Hal tersebut mensyaratkan pemerataan infrastruktur digital, peningkatan literasi masyarakat, perlindungan data pribadi, transparansi algoritma, serta kebijakan negara yang mampu memastikan bahwa transformasi digital tidak menjadi instrumen reproduksi ketimpangan sosial. Dengan demikian, persoalan utama telekesehatan bukanlah apakah teknologi mampu menggantikan pelayanan kesehatan konvensional, melainkan apakah teknologi tersebut mampu memperluas distribusi keadilan tanpa menciptakan bentuk-bentuk ketidakadilan baru di ruang digital. []