Ambang Batas Parlemen dan Penguatan Sistem Presidensial

Mahasiswa Doktoral Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Nico Handani Siahaan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wacana soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali menguat dalam perdebatan publik akhir-akhir ini.
Ada pun substansi perdebatan yang hadir di masyarakat tidak lagi pada koridor soal setuju atau tidak setuju, tapi mengerucut pada diskusi berapa besaran angka ambang batas parlemen yang ideal dan representatif.
Utamanya sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang secara implisit menegaskan bahwa ambang batas parlemen masih diperlukan demi stabilitas berjalannya roda pemerintahan.
Meski demikian dalam putusan yang sama, MK menyatakan bahwa angka 4 persen ambang batas parlemen yang berlaku saat ini merupakan konstitusional bersyarat yang tidak bisa diberlakukan pada Pemilu 2029.
Selanjutnya, MK menekankan dalam penetapan angka ambang batas parlemen ke depan harus dilakukan secara adil, rasional dan transparan serta tidak dilandaskan pada selera kepentingan politik semata.
Posisi partai-partai dalam menyikapi wacana ini cukup beragam. Partai-partai seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat secara umum masih setuju dengan sistem ambang batas parlemen dengan pelbagai alasan dari menjaga stabilitas politik, penyederhanaan partai politik di parlemen hingga konsolodasi demokrasi.
Sementara, PAN mengambil posisi berbeda dengan menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebaiknya dihapuskan agar jutaan suara pemilih partai yang tidak lolos ke Senayan tidak terbuang. Berbeda dengan Partai Gerindra yang belum mengambil sikap karena partai berlambang kepala burung garuda tersebut masih menunggu hasil kajian internalnya.
Di luar partai yang eksis di DPR saat ini, partai-partai non-parlemen, seperti: Partai Hanura, PBB, Perindo, Partai Buruh dan lima partai lainnya pada 25 September 2025 lalu bahkan membentuk sekretariat bersama dalam memperjuangkan penghapusan ambang batas parlemen karena dianggap berdampak pada hilangnya suara pemilih yang diklaim melanggar azas kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi
RUU Pemilu
Pembahasan ambang batas parlemen akan menjadi sorotan publik pada sepanjang tahun ini. Pasalnya Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Pada setiap pembahasan RUU Pemilu setidaknya ada 5 (lima) isu krusial yang selalu menjadi diskursus publik yaitu sistem pemilu tertutup atau terbuka, besaran daerah pemilihan, metode perhitungan suara, ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen.
Posisi partai-partai di Senayan, mulai dari proses lobi dan benturan kepentingan hingga debat sengit akan banyak berfokus pada kelima isu tersebut.
Tak jarang, dinamika di Gedung DPR ini turut diwarnai oleh debat antar akademisi dan penggiat pemilu yang menghiasi layar televisi dengan beragam tanggapan dan riuh di media sosial.
Fraksi-fraksi di DPR akan menghitung betul sikap masing-masing partainya mengingat RUU Pemilu memiliki sisi-sisi entertain yang menarik perhatian banyak orang.
Itu sebabnya, dinamika di DPR dalam setiap pembahasan RUU Pemilu selalu bergitu cepat dan partai-partai bisa tiba-tiba berbalik arah bila mana keputusan yang mereka ambil dianggap bertentangan dengan arus wacana publik.
Di sisi lain lembaga yudikatif seperti MK kerap kali terlibat dalam dinamika RUU Pemilu. Jika RUU Pemilu dibahas pada 2026 dan disahkan pada 2027, MK masih memiliki ruang untuk menyidangkan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh individu maupun kelompok masyarakat sipil.
Akibatnya, aturan main pemilu bisa saja berubah mendadak menyusul putusan MK yang membatalkan pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Artinya merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait arah kebijakan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu yang akan dibahas ke depan, pasal per pasal harus benar-benar menghasilkan putusan yang objektif dengan kerangka teknis ilmiah, rasional serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasalnya, baik DPR dan Pemerintah tentu tidak ingin produk UU Pemilu yang disahkan kedepan dianggap “cacat” serta bertentangan dengan semangat penguatan sistem presidensial di Indonesia.
Penguatan Sistem Presidensial
Dorongan menyederhanakan jumlah partai politik di DPR sejatinya sudah dilakukan sejak pemberlakuan ambang batas parlemen 2,5 persen di Pemilu 2009 melalui UU Nomor 10 tahun 2008.
Latarbelakangnya saat itu didasari pada jumlah partai di DPR hasil Pemilu 1999 mencapai 21 partai serta jumlah partai di DPR hasil Pemilu 2004 yaitu 17 partai.
Jumlah partai politik di DPR kerap memicu ketidakstabilan pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dituntut untuk mampu mengakomodasi kepentingan setiap fraksi dalam proses pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, penerapan ambang batas parlemen dipandang sebagai solusi strategis untuk menyederhanakan partai politik di DPR demi pemerintahan yang lebih efektif
Juga pada perjalannya, angka ambang batas parlemen pada setiap pembahasan RUU Pemilu selalu mendapatkan perhatian khusus. Pada Pemilu 2014 angka ambang batas parlemen adalah 3,5 persen kemudian naik menjadi 4 persen untuk Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Menurut Alan Siaroff dalam papernya yang berjudul “Comparative European Parliamentary Systems: An Analysis of Parliamentary Elections Since 1945” menjelaskan terkait jumlah efektif partai di parlemen atau Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP).
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa bagi negara dengan sistem multipartai seperti Indonesia, angka Effective Number of Parties (ENPP) yang ideal berkisar antara 3,69 hingga 5,56. Secara praktis, ini berarti jumlah partai politik yang ideal di DPR adalah sekitar 3 hingga 5 partai.
Kemudahan pendirian partai politik hingga menjadi peserta pemilu pada akhirnya memicu terbentuknya sistem multipartai ekstrem di Indonesia. Kondisi ini dapat membahayakan sistem presidensial jika partai-partai yang masuk ke parlemen tidak melalui penyaringan ketat lewat ambang batas parlemen
Alasannya, setiap pemerintah mengambil kebijakan pemerintah, mulai dari urusan anggaran hingga penyusunan undang-undang tentu wajib mendapatkan persetujuan DPR.
Tanpa penyederhanaan partai, proses ini rentan menghadapi kebuntuan (deadlock), praktik transaksional, hingga masalah lemahnya transparansi. Hal ini terjadi karena pemerintah, baik Presiden maupun para menteri, harus melobi partai politik satu per satu, sebagaimana kerumitan yang terjadi saat jumlah partai di DPR mencapai belasan hingga puluhan pada periode 1999–2009
Poinnya adalah jika merujuk pada semangat menyederhanakan partai politik di parlemen sejatinya ambang batas parlemen justru harus dinaikkan kembali ke angka 5 persen atau 6 persen.
Tujuannya selain meningkatkan angka ENPP partai politik di DPR juga secara otomatis mendorong terciptanya sistem multipartai sederhana serta memperkuat sistem presidensial Indonesia yang lebih efektif, stabil dan efisien.
