Undang-Undang Kesehatan Larang Rumah Sakit Terima DP dan Tolak Pasien

9 September 2017 11:50 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rumah Sakit. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rumah Sakit. (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Bayi Debora menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Bayi mungil ini meninggal dunia karena tidak segera mendapat pertolongan. Pihak rumah sakit justru meminta pelunasan fasilitas terlebih dahulu kepada orang tua Debora sebelum menangangi pasien.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jika terbukti, tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit bertentangan dengan Undang-Undang tersebut.
Dalam Pasal 32 ayat 1 disebutkan, "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu."
Dalam kasus bayi Debora, pasien mengalami kondisi kritis dan harus segera dimasukkan ke ruang PICU.
Debora meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres (Foto: Facebook/Birgaldo Sinaga)
zoom-in-whitePerbesar
Debora meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres (Foto: Facebook/Birgaldo Sinaga)
Untuk mendapatkan fasilitas itu, kedua orang tua bayi Deborah harus merogoh kocek sebesar Rp 19.800.000. Saat itu, sang Ayah hanya mampu membayar uang muka sebesar Rp.5.000.000. Namun pihak rumah sakit baru bisa menyediakan fasilitas PICU jika orang tua bayi Debora membayar lunas uang sebesar Rp 19.800.000.
ADVERTISEMENT
Padahal dalam pasal 36 ayat 2 disebutkan, "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka."
Tidak hanya itu, pada pasal 23 ayat 4 juga menyerukan hal serupa.
"Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi."
Dalam Pasal 5 ayat (1) juga diatur tentang hak pasien untuk mendapat akses kesehatan.
"Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan."
Tiara Debora Simanjorang, bayi mungil berusia 4 bulan ini meninggal di IGD RS Mitra Keluarga Kalideres. Nyawa Debora tak tertolong lantaran telat mendapat perawatan karena terkendala masalah uang muka atau down payment (DP).
ADVERTISEMENT
Menanggapi kasus ini, pihak rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres memberikan pernyataan termasuk soal kondisi kesehatan bayi Debora. Pihak rumah sakit menyebut, dokter jaga sudah merujuk pasien ke rumah sakit yang menerima BPJS namun kondisi yang semakin menurun membuat bayi Debora tidak bisa diselamatkan.
Tanggapan RS Mitra Kalideres mengenai Debora (Foto: http://mitrakeluarga.com)
zoom-in-whitePerbesar
Tanggapan RS Mitra Kalideres mengenai Debora (Foto: http://mitrakeluarga.com)