Syibhul Iddah dalam Islam: Perlukah Laki-Laki Menunggu Setelah Perceraian?

Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Niken Anggraheny tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah iddah dalam Islam tentu sudah tidak asing lagi. Iddah dikenal sebagai masa tunggu bagi perempuan setelah perceraian atau ditinggal wafat suaminya sebelum diperbolehkan menikah kembali. Namun, muncul sebuah pembahasan menarik dalam kajian fikih modern, yaitu tentang syibhul iddah bagi laki-laki.
Istilah ini memang belum banyak dikenal masyarakat. Padahal, konsep syibhul iddah dinilai memiliki kaitan erat dengan keadilan, etika perceraian, hingga upaya mencegah poligami terselubung.
Apa Itu Iddah?
Secara bahasa, iddah berasal dari kata al-‘adad yang berarti hitungan atau bilangan. Dalam hukum Islam, iddah merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan setelah perceraian atau setelah ditinggal wafat suaminya.
Tujuan iddah bukan hanya persoalan biologis, seperti memastikan rahim dalam keadaan kosong dari kehamilan, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan perceraian dan membuka peluang rujuk.
Ketentuan mengenai iddah telah diatur dalam Al-Qur’an maupun hukum positif di Indonesia, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 153 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Pengertian Syibhul Iddah
Secara bahasa, syibhul iddah berasal dari dua kata, yaitu syibhu yang berarti “serupa” dan iddah yang berarti “masa tunggu”. Dengan demikian, syibhul iddah dapat dimaknai sebagai masa tunggu yang menyerupai iddah.
Konsep ini pertama kali banyak dibahas oleh ulama fikih kontemporer, Wahbah Zuhaili, dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Menurutnya, laki-laki memang tidak memiliki iddah sebagaimana perempuan. Namun, dalam kondisi tertentu, laki-laki tetap harus menunggu sebelum menikah lagi karena adanya larangan syariat (mani’ syar’i).
Dengan kata lain, syibhul iddah bukanlah iddah dalam arti sebenarnya, melainkan masa tunggu yang muncul akibat aturan hukum Islam tertentu.
Kapan Syibhul Iddah Berlaku?
Menurut Wahbah Zuhaili, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seorang laki-laki harus menjalani syibhul iddah.
Saat ingin menikahi saudara mantan istri yang masih dalam masa
iddah
Islam melarang seorang laki-laki menikahi dua perempuan bersaudara dalam waktu bersamaan. Larangan ini terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 23.
Artinya, ketika seorang suami menceraikan istrinya, ia belum boleh menikahi saudara perempuan mantan istrinya selama masa iddah mantan istri tersebut belum selesai. Sebab, hubungan pernikahan sebelumnya dianggap belum benar-benar terputus secara sempurna. Larangan ini juga berlaku pada kerabat tertentu lainnya, seperti bibi dari pihak istri.
2. Saat sudah memiliki empat istri
Dalam Islam, jumlah maksimal istri dalam poligami adalah empat orang sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 3. Karena itu, apabila seorang laki-laki telah memiliki empat istri lalu menceraikan salah satunya dengan talak raj’i, ia belum boleh menikah lagi sebelum masa iddah istrinya selesai. Selama masa iddah berlangsung, status hubungan mereka masih memungkinkan untuk rujuk.
Talak Raj’i dan Peluang Rujuk
Talak raj’i adalah talak pertama atau kedua yang masih memungkinkan pasangan kembali rujuk selama masa iddah berlangsung. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 118 disebutkan bahwa suami masih memiliki hak rujuk selama istri menjalani masa iddah.
Di sinilah konsep syibhul iddah dianggap relevan. Sebab, apabila suami langsung menikah lagi ketika mantan istrinya masih berada dalam masa iddah talak raj’i, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun moral, termasuk kesan poligami tersembunyi.
Syibhul Iddah dan Kesetaraan dalam Pernikahan
Selama ini, masa tunggu setelah perceraian identik dengan perempuan. Sementara laki-laki sering dianggap bebas untuk segera menikah kembali.
Padahal, perceraian sejatinya memberi dampak psikologis bagi kedua belah pihak. Karena itu, sebagian ulama memandang bahwa penerapan syibhul iddah dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral laki-laki setelah perceraian. Selain menjadi bentuk penghormatan terhadap mantan pasangan, syibhul iddah juga dapat menjadi ruang introspeksi bagi kedua pihak sebelum benar-benar mengakhiri rumah tangga.
Konsep ini dinilai mampu:
mencegah keputusan emosional setelah perceraian,
membuka peluang rujuk,
menghindari poligami terselubung,
serta meminimalisir fitnah di masyarakat.
Penutup
Syibhul iddah menunjukkan bahwa dalam Islam, perceraian bukan sekadar putusnya hubungan suami istri, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan sosial setelahnya.
Walaupun tidak secara eksplisit disebut sebagai “iddah bagi laki-laki”, konsep syibhul iddah memberikan pemahaman bahwa laki-laki pun dalam kondisi tertentu perlu menjalani masa tunggu demi menjaga nilai keadilan, kehormatan, dan keharmonisan sosial.
Di tengah meningkatnya angka perceraian saat ini, pembahasan mengenai syibhul iddah menjadi penting untuk dikaji lebih dalam, bukan hanya dari sudut pandang hukum Islam, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan etika dalam relasi rumah tangga.
