Berbicara tentang Kesehatan Mental dan Hak untuk Bernapas

Mahasiswa aktif Program Studi Psikologi, Fakultas Psikologi, Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nikita Sianturi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Begitu aroma asap rokok menyergap di ruang publik, banyak dari kita langsung menahan napas, berpindah tempat, mencari jalan keluar, atau sekadar pasrah dan mengabaikannya. Tapi di balik gangguan fisik, ada dampak yang sering terabaikan: kecemasan, rasa tidak berdaya, dan jiwa penuh pertanyaan, "Apakah hak saya mendapatkan udara bersih kalah oleh hak orang lain yang merokok?"
Asap rokok bukan hanya soal bau yang menempel di baju, rambut, atau rasa perih di tenggorokan maupun mata. Paparan asap rokok orang lain yang dikenal sebagai perokok pasif membawa risiko serius, seperti iritasi mata dan saluran pernapasan, peningkatan risiko penyakit jantung, kanker paru, hingga gangguan pada anak dan ibu hamil.
Ketika kita melihat realita di lapangan sering kali berbeda. Papan "Dilarang Merokok" masih sering diabaikan. Gerbong kereta, halte, taman bermain, bahkan lorong kampus tetap saja dipenuhi asap rokok. Di sinilah dampak psikologis mulai muncul.
Pengalaman teman saya menjadi contoh nyata. Suatu sore, ia datang kepada saya dengan mata merah dan batuk-batuk kecil. Ia baru saja melewati jalanan yang dipenuhi perokok. Dengan nada cemas, ia bertanya, "Apakah setiap hari aku harus begini? Apakah tidak ada tempat yang benar-benar aman? Apakah tidak ada hak aku untuk menghirup udara segar?" Pertanyaan itu tidak hanya tentang fisik, tapi juga tentang rasa aman yang terusik.
Saya juga bertanya pada diri saya sendiri, "Apakah saya pun pernah merasa tidak berdaya seperti itu?" Ternyata, jawabannya iya. Beberapa kali saya melewati jalanan atau angkutan umum yang penuh asap rokok, dan saya hanya bisa menahan napas, mempercepat langkah, dan berpindah tempat. Di dalam hati, ada rasa frustrasi yang tertahan: "kenapa hak saya atas udara bersih seolah lebih rendah daripada hak orang lain untuk merokok? kenapa perokok aktif tidak memikirkan nasib perokok pasif?"
Di sinilah Sila ke-2 Pancasila, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," seharusnya menjadi kompas. Sila ini menuntut setiap individu untuk menghormati martabat, kesehatan, dan hak sesama manusia. Dalam konteks asap rokok, pengamalan sila kedua dapat diwujudkan dengan tidak membiarkan orang lain menerima paparan asap tanpa persetujuan. Artinya, hak seseorang untuk merokok tidak boleh mengabaikan hak orang lain untuk menghirup udara bersih.
Adil: Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok harus ditegakkan secara merata, bukan hanya di atas kertas. Keadilan berarti memastikan bahwa anak-anak, ibu hamil, lansia, dan mereka yang tidak merokok tidak dipaksa menjadi korban perokok pasif hanya karena regulasi tidak dijalankan dengan serius.
Beradab: Respons yang beradab terlihat dari cara kita bersikap di ruang publik. Merokok di area yang sudah ditetapkan sebagai KTR bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk ketidak pedulian terhadap kesehatan dan kenyamanan orang lain. Sebaliknya, memilih untuk merokok di tempat yang sesuai, atau bahkan mengurangi konsumsi rokok, adalah wujud penghormatan terhadap sesama.
Sebagai mahasiswa Psikologi, saya melihat situasi ini sebagai pengingat: perlindungan kesehatan tidak boleh berhenti pada fisik semata. Perlu ada ruang untuk mengakui bahwa rasa tidak berdaya di tengah asap rokok itu nyata, dan bahwa kesehatan mental adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Ketika regulasi KTR dibuat, selain menegakkan aturan, penting juga membangun kesadaran kolektif bahwa udara bersih adalah hak bersama.
Pesan yang ingin saya sampaikan sederhana: mari kita mulai dari diri sendiri. Jika Anda perokok, hormati ruang orang lain dengan tidak merokok di area yang dilarang atau di sekitar orang yang tidak merokok. Jika Anda bukan perokok, jangan ragu untuk mengingatkan dengan sopan atau melaporkan pelanggaran ke pihak berwenang. Di saat yang sama, mari kita saling peduli dengan menanyakan kabar teman yang terlihat terganggu, dukung mereka yang ingin berhenti merokok, dan hindari menormalisasi paparan asap rokok di sekitar anak-anak.
Asap rokok mungkin akan tetap ada, tapi cara kita meresponsnya akan menentukan kualitas kemanusiaan kita bersama. Jika kita bisa menjadikan momen ini sebagai praktik nyata Sila ke-2, yaitu melindungi fisik dan mental, menegakkan hak atas udara bersih, dan bersikap empatik, maka kita tidak hanya menghirup udara yang lebih sehat, tapi juga memperkuat peradaban kita.
