Konten dari Pengguna

Kepastian Hukum Tidak Boleh Tertinggal dalam Masa Transisi Regulasi Pidana

Nikomedes Aria Heatubun

Nikomedes Aria Heatubun

Mahasiswa Universitas Unpam Ilmu Hukum

·waktu baca 8 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nikomedes Aria Heatubun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hendrik dari Bengkulu: vonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar berubah jadi 3 tahun lewat PK setelah KUHP baru berlaku, motor merah dikembalikan dan denda dihapus, sementara terpidana lain masih tertinggal dan korban tetap harus dilindungi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hendrik dari Bengkulu: vonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar berubah jadi 3 tahun lewat PK setelah KUHP baru berlaku, motor merah dikembalikan dan denda dihapus, sementara terpidana lain masih tertinggal dan korban tetap harus dilindungi.

Perubahan hukum pidana bukan sekadar pergantian ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Bagi seseorang yang sedang menjalani proses hukum, perubahan tersebut dapat menentukan lamanya hukuman, kebebasan, hingga kesempatan untuk memperbaiki masa depan. Hal ini tercermin dalam perkara Hendrik, seorang terpidana narkotika asal Bengkulu yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan terhadap Hendrik telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ditempuh upaya banding maupun kasasi. Namun, ia kemudian mengajukan peninjauan kembali ketika terjadi perubahan regulasi pidana. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonannya dengan mengurangi pidana penjara menjadi tiga tahun, mengembalikan sepeda motor merah yang sebelumnya disita, serta menghapuskan kewajiban pembayaran denda. Perkara ini menjadi gambaran nyata bahwa perubahan hukum dapat memberikan dampak langsung terhadap seseorang, bahkan ketika putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Peristiwa tersebut memperlihatkan pentingnya asas lex favor reo, yaitu prinsip yang memberikan keberlakuan terhadap ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi pelaku apabila terjadi perubahan peraturan. Dalam konteks ini, hukum tidak seharusnya mempertahankan konsekuensi pemidanaan yang lebih berat apabila ketentuan baru memberikan perlakuan yang lebih ringan. Namun, keberhasilan Hendrik memperoleh keringanan hukuman justru menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh terpidana yang berada dalam keadaan serupa memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh manfaat dari perubahan hukum?

Secara normatif, penerapan prinsip tersebut memperoleh landasan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka peraturan yang baru diberlakukan, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku maupun pembantu tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 618 KUHP mengatur situasi yang berbeda, yakni perkara yang masih berada dalam proses peradilan ketika KUHP Nasional mulai berlaku. Dalam keadaan tersebut, ketentuan baru digunakan, kecuali peraturan sebelumnya lebih menguntungkan tersangka atau terdakwa. Kedua ketentuan ini memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang telah memberikan perhatian terhadap konsekuensi perubahan hukum, baik terhadap perkara yang telah terjadi maupun perkara yang masih berjalan.

Penerapan prinsip tersebut semakin relevan sejak 2 Januari 2026, ketika KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku. Ketiganya membawa perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk mengenai pengaturan sanksi dan mekanisme penegakan hukum.

Gambaran penerapannya dapat dilihat melalui kajian MARINews terhadap 39 putusan kasasi perkara narkotika yang diunggah dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung pada periode 2 Januari hingga 2 Maret 2026. Dari 60 perkara pidana yang ditemukan dalam rentang tersebut, sebanyak 39 merupakan perkara narkotika. Seluruh putusan yang ditelaah telah menggunakan ketentuan KUHP 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Namun, terdapat temuan yang perlu diperhatikan lebih jauh. Hanya delapan dari 39 putusan yang secara eksplisit mencantumkan asas lex favor reo dalam pertimbangannya. Selain itu, tujuh putusan menegaskan penerapan pidana penjara dan denda yang bersifat kumulatif-alternatif berdasarkan ketentuan KUHP baru dan Pasal II ayat (5) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026. Tujuh putusan lainnya secara khusus menafsirkan penghapusan ancaman pidana minimum sebagai ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Temuan lain menunjukkan bahwa 38 dari 39 putusan tidak menjatuhkan pidana denda. Satu putusan lainnya juga tidak menjatuhkan denda karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika. Data tersebut memperlihatkan adanya perubahan dalam praktik pemidanaan perkara narkotika setelah berlakunya regulasi baru.

Perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 juga perlu dicermati karena menghapus ancaman pidana minimum dalam sejumlah ketentuan narkotika tertentu, termasuk Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. Perubahan ini membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana secara lebih proporsional dengan mempertimbangkan keadaan konkret setiap perkara.

Meski demikian, perubahan tersebut tidak otomatis menjamin keseragaman penerapan hukum. Justru pada tahap inilah terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, belum terdapat keseragaman dalam menentukan ketentuan yang lebih menguntungkan.

Penerapan asas lex favor reo mengharuskan hakim membandingkan ketentuan lama dengan ketentuan baru untuk mengetahui aturan mana yang memberikan konsekuensi lebih ringan bagi terdakwa. Persoalannya, ukuran keuntungan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari perbedaan lamanya ancaman pidana.

Aspek lain, seperti unsur tindak pidana, jenis sanksi, ketentuan denda, penghapusan pidana minimum, hingga keseluruhan sistem pemidanaan, juga perlu menjadi bahan pertimbangan. Apabila tidak tersedia parameter yang jelas, masing-masing majelis hakim berpotensi menghasilkan penafsiran yang berbeda.

Temuan bahwa hanya delapan dari 39 putusan yang secara eksplisit menyebut asas lex favor reo patut menjadi bahan evaluasi. Angka tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa putusan lainnya mengabaikan prinsip tersebut, sebab penerapannya dapat tercermin dalam substansi pertimbangan tanpa penyebutan istilah secara langsung. Namun, kondisi ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dan kejelasan argumentasi hakim dalam menjelaskan dasar penerapan ketentuan baru.

Menurut saya, Mahkamah Agung perlu memperjelas parameter penilaian mengenai ketentuan yang lebih menguntungkan melalui pedoman yang dapat digunakan dalam praktik peradilan. Dengan demikian, penerapan asas perlindungan hukum tidak terlalu bergantung pada perbedaan interpretasi masing-masing majelis hakim.

Kedua, akses terhadap keadilan masih berpotensi menimbulkan ketimpangan.

Perubahan regulasi yang memberikan keuntungan kepada terpidana tidak secara otomatis membuat setiap orang dapat menikmati manfaatnya. Dalam praktiknya, seseorang perlu mengetahui adanya perubahan hukum, memahami ketentuan yang relevan, serta mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh. Proses tersebut membutuhkan informasi, dokumen pendukung, dan pendampingan hukum yang memadai.

Kondisi ini dapat menciptakan kesenjangan antara terpidana yang mempunyai akses terhadap advokat dan informasi hukum dengan mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Terpidana yang mampu memperoleh bantuan profesional cenderung lebih mudah mengetahui dan memperjuangkan haknya. Sebaliknya, mereka yang tidak memiliki pengetahuan hukum berisiko kehilangan kesempatan untuk memperoleh perlakuan yang lebih menguntungkan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan dasar bagi masyarakat tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum secara cuma-cuma. Jaminan tersebut juga diperkuat melalui ketentuan KUHAP baru mengenai hak atas bantuan hukum bagi pihak yang memenuhi persyaratan pada setiap tahapan pemeriksaan.

Karena itu, persoalan yang perlu diselesaikan bukan hanya memastikan tersedianya aturan, melainkan juga menjamin pelaksanaannya secara efektif. Negara seharusnya tidak bersikap pasif dengan hanya menunggu masyarakat mengajukan permohonan bantuan. Diperlukan langkah yang lebih aktif untuk menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan kepada terpidana yang berpotensi memperoleh manfaat dari perubahan regulasi.

Ketiga, perlindungan terhadap korban tidak boleh terabaikan.

Pemberian ketentuan yang lebih menguntungkan kepada terdakwa tidak seharusnya dimaknai sebagai pengabaian terhadap kepentingan korban. Sistem peradilan pidana yang berkeadilan harus mampu memperhatikan kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban. Upaya memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri tetap perlu berjalan bersama dengan jaminan pemulihan bagi pihak yang mengalami kerugian.

KUHAP baru memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun, penerapannya memiliki batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mengecualikan sejumlah tindak pidana, antara lain terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, serta tindak pidana narkotika, kecuali bagi pelaku yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Pembatasan ini memperlihatkan bahwa keadilan restoratif tidak dapat diterapkan secara seragam terhadap seluruh jenis perkara pidana. Karakteristik tindak pidana, dampak yang ditimbulkan, posisi korban, dan batasan undang-undang harus menjadi pertimbangan utama. Dengan demikian, perubahan sistem pemidanaan tetap harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku dan hak korban atas pemulihan.

Di sisi lain, gagasan untuk membentuk pedoman penerapan hukum yang lebih seragam mungkin menimbulkan kekhawatiran karena dianggap berpotensi membatasi independensi hakim. Kekhawatiran tersebut memang perlu diperhatikan, mengingat kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Namun, keberadaan pedoman tidak harus dipahami sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim dalam memutus perkara. Pedoman justru dapat menjadi instrumen untuk memperjelas metode penafsiran hukum dan membangun konsistensi pertimbangan. Hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai fakta serta keadaan khusus dalam setiap perkara, sementara pedoman membantu memastikan bahwa alasan hukum yang digunakan dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, terdapat empat langkah yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, Mahkamah Agung perlu menyusun pedoman melalui rumusan kamar pidana mengenai parameter penerapan asas lex favor reo. Pedoman tersebut perlu memuat metode perbandingan antara ketentuan lama dan baru, termasuk contoh penerapannya dalam perkara konkret.

Kedua, transparansi putusan selama masa transisi hukum perlu diperkuat. Putusan yang berkaitan dengan penerapan KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana sebaiknya dapat diakses masyarakat, disertai penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang digunakan. Langkah ini penting untuk membuka ruang pengawasan publik sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Ketiga, pemerintah bersama lembaga bantuan hukum perlu memperluas pendampingan secara proaktif kepada terpidana yang berpotensi memperoleh manfaat dari perubahan peraturan. Informasi mengenai perubahan hukum dan mekanisme untuk memperjuangkan hak harus dapat menjangkau mereka yang memiliki keterbatasan akses.

Keempat, perlindungan terhadap korban harus tetap menjadi bagian penting dalam kebijakan pemidanaan. Pemenuhan hak atas restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan bentuk pemulihan lainnya perlu dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi tidak mengesampingkan kepentingan pihak yang dirugikan oleh tindak pidana.

Pada akhirnya, perkara Hendrik dan temuan terhadap 39 putusan kasasi narkotika memperlihatkan bahwa perubahan hukum pidana telah membawa konsekuensi nyata dalam praktik peradilan. Akan tetapi, perubahan tersebut juga menyisakan pekerjaan besar, terutama dalam memastikan keseragaman penerapan, pemerataan akses terhadap keadilan, dan perlindungan terhadap korban.

Masa transisi seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pembaruan hukum tidak hanya menghasilkan peraturan yang berbeda, tetapi juga menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil. Jangan sampai kesempatan memperoleh perlindungan hukum justru ditentukan oleh waktu dijatuhkannya putusan, kemampuan memahami perubahan regulasi, atau kondisi ekonomi seseorang.

Sebab, kepastian hukum bukan semata-mata tentang keberadaan aturan yang tertulis secara jelas. Kepastian hukum juga menyangkut bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten dan dapat diakses oleh setiap orang. Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman, melainkan hukum yang memastikan bahwa keadilan tidak menjadi hak istimewa bagi mereka yang memiliki pengetahuan dan kemampuan, tetapi benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.