Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Priyo Budi Santoso Desak DPR Batalkan Rencana Hak Angket Terhadap KPK
24 April 2017 2:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
Tulisan dari Nina Fitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan, sebaiknya DPR membatalkan rencana pengajuan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. "Apa urgensinya?" ujar Priyo.
ADVERTISEMENT
Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, menilai rencana pengajuan hak angket oleh DPR itu, tanda kutip, jangan sampai cuma penyelamatan terhadap sejumlah anggota DPR telah disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP. Mereka diduga terlibat dan ikut menerima duit proyek tersebut.
"Apakah DPR akan mempertontonkan arogansinya,” kata Almas di kantor ICW Jakarta, Minggu, 23 April 2017. Almas menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, hak angket dinilai lebih tepat diajukan DPR terhadap kebijakan pemerintah, bukan institusi lain di luar pemerintah. “Seharusnya DPR mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujar dia.
Menurut Priyo Budi Santoso, hak angket adalah hak penyelidikan dan salah satu hak pamungkas yang jarang diajukan, "Hanya bila sangat penting untuk hal yang membahayakan masyarakat dan negara," kata Priyo, "Batalkan saja, lebih baik desak pemerintah untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan," kata Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia itu.
ADVERTISEMENT
Fungsi kontrol DPR kepada KPK, lanjut Priyo, seharusnya dilakukan Komisi 3 untuk memastikan segalanya berjalan tidak bertentangan dengan undang-undang. "Jangan melakukan sesuatu yang hanya menimbulkan kegaduhan," imbuhnya.
Tempo - Galaberita