Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di kantornya, Kamis (5/4) menegaskan penetapan Karen Agustiawan dan tiga mantan petinggi Pertamina lainnya sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang ada. Menurut Adi, terdapat dua alat bukti yang membuat Karen dan yang lainnya menjadi tersangka.
"Kemudian didapat pada saat proses itu, dua alat bukti permulaan. Yang berkaitan dengan itu kita tergambar, siapa yang bisa dipertanggungjawabkan. Salah satunya mantan direktur utama itu," ujar Adi Toegarisman.
Kendati demikian, Adi mengaku belum bisa membeberkan apa peran Karen dalam kasus ini. Ia beralasan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan fokus menyidik agar kasus segera masuk tahap penuntutan. Kejaksaan pun menyatakan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karen. Namun mengenai waktunya, Adi belum bisa memastikan. Begitu pula apa yang akan digali dari Karen dalam pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
BACA LANJUT: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi https://zamanow.com/kabar-ow/1305-mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan-jadi-tersangka-korupsi#ixzz5Bp1AERKs