Konten dari Pengguna

Mengenal Hukum Indonesia Dalam Menangani Tindakan Rasisme Dalam Beragama

NINA KUSUMA RAHMAWATI

NINA KUSUMA RAHMAWATI

Mahasiswa Falkutas Hukum Universitas singaperbangsa Karawang

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari NINA KUSUMA RAHMAWATI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Katakan Tidak pada Rasisme ( Design By Nina Kusuma Rahmawati )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Katakan Tidak pada Rasisme ( Design By Nina Kusuma Rahmawati )

Seperti yang kita ketahui sikap Rasisme adalah sikap yang menyatakan sikap penolakan akan suatu perbedaan yang terjadi pada sekitar seorang individu atau kelompok tersebut yang menyebabkan individu atau kelompok tersebut melakukan tindakan yang merendahkan perbedaan tersebut dan lebih mengistimewahkan golongan yang sejenis dengannya. Tindakan Rasisme beragama sendiri sudah bukan hal biasa dalam suatu lingkungan sosial terutama di dalam Negera dengan mayoritas penduduk menganur 1 kepercayaan yang sama sehingga tidak memungkinkan bahwa sikap Rasisme bisa terjadi dan mampu mengenai siapa pun karena biasanya pelaku Rasisme tidak melihat siapa akan tetapi siapa pun yang berbeda maka akan mendapatkan perilaku berbeda.

Seperti halnya Indonesia Sendiri yang memiliki julukan sebagai negara yang memiliki persentase tertinggi sebesar 93% akan kepercayaaan terhadap keberadaan tuhan, tidak memungkinkan untuk indonesia menjadi negara yang tidak memiliki golongan masyarakat Rasisme dalam beragama, karena indonesia sendiri masuk menjadi negara ke 14 yang paling Rasis, hal itu wajar karena walau yang kita ketahui indonesia adalah negara yang memilik 6 agama yang diakui seperti Agama Islam, Agama Kristen, Agama Katolik, Agama Hindu, Agama Buddha dan Agama Khonghucu akan tetapi mayoritas masyarakat indonesia adalah beragama Islam dan itu terbukti karena Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak kedua di dunia dengan Total sekitar 236 juta penduduk di Indonesia yang memeluk agama Islam sehingga tidak dimungkiri bahwa mayoritas masyarakat indonesia mampu bersikap Rasisme terhadap agama lain karena walau masyarakat kita mengaku toleransi akan tetapi masih terdapat banyak kasus yang memperlihatkan masyarakat indonesia memberikan batasan-batasan tertentu dalam beragama terutama terhadap agama minoritas.

Akan tetapi apa peran pemerintah indonesia dalam menangani hal seperti ini?

Pemerintah indonesia sendiri sudah melakukan peran ya sebagai sebuah negara hukum hal itu bisa kita lihat dari bagaimana pemerintah menuangkan kebebasan beragama di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28E ayat 2 di mana yang berbunyi bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.” Bahkan bukan hanya itu saja pemerintah juga memberikan perlindungan kebebasan agama yang diatur di dalam Undang- undang Republik indonesia nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di mana dalam Undang- undang tersebuat dalam Pasal 22 dijelasakan bahwa:

  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.

Bahkan pemerintah indonesia juga ikut adil dengan melakukan ratifikasi International Covenant ons Civil dan Political Rights ( ICCPR ) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menjadi Undang-Undang nomor 12 Tahun 2005 di mana dalam Undang- undang tersebut membahasa mengenai kebebasan beragama dan menganut kepercayaan karena dalam pasal 18 ICCPR sendiri menjalaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.

Selain itu Pemerintah Indonesia juga sudah menyiapkan Undang-undang Hukum Pidana Untuk melindungi masyarakat untuk bebas beragama di mana bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“ Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Kesimpulanya pada dasarnya Kebebasan dalam beragama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara dan termasuk kedalam hak asasi manusia seperti yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28J ayat 1:

“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

sehingga menjadikan siapa pun itu tidak berhak untuk mengatur dan membatasi kepercayaan dan agama setiap orang bahkan sampai memaksakan kepercayaan dan ajaran agama kepada orang lain karena pada dasarnya setiap manusia memiliki hak dalam menentukan pilihan mereka terutama dalam beragama dan menjadi hak setiap masyarakat untuk bisa memiliki kebebasan dalam menjalankan agama mereka di negara mereka dan menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi hak tersebut akan tetapi kembali lagi kita harus mengingat bahwa Sikap Rasisme adalah sikap yang timbul dari suatu individu atau kelompok karena suatu pengaruh tertentu dan karena itu untuk mencegah timbulnya sikap Rasisme adalah dengan kesadaran diri sendiri untuk mencegah diri kita sendiri atau lingkungan sosial kita untuk terjadi Tingkah Laku Rasisme.