Konten dari Pengguna

Pajak Turis : Potensi dan Risiko Penerapannya di Indonesia

Ninda Afriliana
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
7 Februari 2025 22:17 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ninda Afriliana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Dokumentasi pribadi
ADVERTISEMENT
Mendapat julukan sebagai “Heaven on Earth”, tidak heran jika Indonesia mempunyai keindahan alam yang memukau setiap mata memandang. Dari Sabang sampai Merauke memiliki pariwisata yang beragam. Banyak sekali pariwisata yang ditawarkan Indonesia untuk para wisatawan seperti gunung, pantai, danau, candi, taman nasional, dan lainnya. Budaya yang beragam turut menjadi daya tarik bagi wisatawan asing. Bukan hanya sekadar pariwisata, tapi juga banyak pariwisata yang diakui oleh UNESCO. Setelah bangkit dari Pandemi Covid-19, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Hingga pada tahun 2024, BPS mencatat bahwa jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia sepanjang tahun 2024 mencapai 12.658.048 yang menjadi jumlah tertinggi dalam lima tahun terakhir. Hal ini menjadi potensi untuk menambah penerimaan pajak dengan memberlakukan pajak bagi turis asing.
ADVERTISEMENT
Apa yang Dimaksud Pajak Turis?
Pajak turis merupakan pungutan kepada wisatawan saat mengunjungi sebuah destinasi wisata, daerah, atau negara tertentu. Pengenaan pajak turis ini ditujukan untuk wisatawan mancanegara yang berkunjung. Mekanisme pajak turis dapat dikenakan sekali ketika memasuki atau meninggalkan destinasi wisata, daerah, atau negara tersebut. Pajak turis menjadi kewenangan pemerintah daerah yang berguna sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengenaan pajak turis ini ditujukan untuk kepentingan daerah tempat destinasi wisata. Pendapatan pajak turis dapat digunakan untuk melestarikan lingkungan, meningkatkan infrastruktur, mengelola kebersihan lingkungan, mengembangkan budaya lokal, serta meningkatkan keamanan destinasi wisata. Selain itu, pajak turis bisa digunakan untuk membatasi jumlah wisatawan agar tidak terjadi kepadatan.
Potensi Penerapannya di Indonesia
ADVERTISEMENT
Beberapa negara telah memberlakukan pajak turis seperti Selandia Baru, Bhutan, Jepang, Jerman, dan lainnya. Di Indonesia, pajak turis mulai diterapkan di Bali pada Februari 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Mekanisme pengenaan pajak turis di Bali ini yaitu dengan mengenakan satu kali pungutan sebesar Rp150.000,00 kepada setiap turis asing yang wajib dibayar sebelum atau saat turis asing memasuki pintu kedatangan di Bali dengan menggunakan sistem “Love Bali” dan pembayaran secara cashless atau pembayaran non tunai di counter BRI yang tersedia di bandara atau pelabuhan. Sejak diberlakukan hingga September 2024, pajak turis asing menyumbang pendapatan sebesar Rp211,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Dengan penerapan pajak turis asing di Bali yang menunjukkan dampak positif, hal ini dapat menjadi potensi untuk pemda lain turut mengenakan pajak turis asing. Pajak ini dapat diterapkan di daerah lain dengan destinasi wisata yang terkenal dan ramai dikunjungi wisatawan asing. Pajak turis dapat diterapkan di beberapa daerah atau destinasi wisata terkenal lainnya seperti Jakarta, Candi Borobudur, Labuan Bajo, Pulau Komodo, Yogyakarta, Raja Ampat, dan Kepulauan Mentawai.
Dengan menerapkan pajak turis di daerah destinasi wisata yang terkenal di kalangan wisatawan asing, maka pendapatan daerah tersebut akan bertambah. Dengan bertambahnya pendapatan, maka dapat dialokasikan untuk meningkatkan infrastruktur dan kualitas destinasi wisata. Dari peningkatan kualitas tersebut, maka turis asing akan merasakan manfaatnya dan merasa puas dengan layanan dan fasilitas yang disediakan. Selain itu, penerimaan pajak turis dapat digunakan untuk menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan. Hal ini akan menimbulkan kenyamanan bagi turis asing yang datang dan dapat menikmati keindahan destinasi wisata yang masih terjaga. Dengan demikian, dapat meningkatkan loyalitas turis asing terhadap Indonesia. Selain itu, dampak dari meningkatkan pendapatan daerah juga akan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Risiko Penerapan Pajak Turis
Pengenaan pajak turis pasti memiliki risiko. Risiko yang perlu diwaspadai yaitu menurunnya minat turis untuk datang ke Indonesia. Hal ini bisa terjadi jika pengenaan pajak turis terlalu mahal. Selain itu, persaingan dengan negara tetangga yang belum menerapkan pajak turis. Turis asing akan cenderung memilih negara dengan biaya yang lebih rendah. Risiko lainnya yaitu munculnya persepsi buruk di mata turis asing karena turis melihat pajak sebagai beban tambahan yang membuat biaya wisatanya menjadi lebih mahal. Dengan adanya risiko menurunnya minat kunjungan turis asing ke Indonesia maka akan berdampak pada penurunan kesejahteraan baik pelaku UMKM maupun pelaku usaha di sekitar destinasi wisata. Bukan hanya tantangan dari sisi eksternal, tapi juga internal yaitu mengenai pengelolaan pajak turis. Pengelolaan pajak turis yang tidak efektif maka akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan dari turis sehingga enggan berkunjung ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lantas, Apa Solusinya?
Risiko penerapan pajak turis ini perlu diwaspadai agar tidak menjadi dampak negatif yang bisa menjatuhkan pariwisata di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan solusi untuk mengatasi risiko tersebut. Solusi yang dapat dilakukan yaitu membandingkan dengan negara lain untuk memutuskan tarif pajak turis dan menetapkan tarif pajak turis dengan nominal yang sewajarnya. Hal ini perlu dilakukan agar biaya dapat bersaing dan tidak terlalu tinggi dibanding negara lain. Selain itu, langkah yang perlu dilakukan adalah memberikan informasi mengenai pengenaan pajak turis dan memberikan pemahaman kepada turis mengenai tujuan pengenaan pajak turis dan alokasinya. Mekanisme pembayaran juga harus mudah sehingga tidak menyulitkan turis yang akan berkunjung, seperti pembayaran menggunakan QRIS. Pemerintah daerah juga dapat memberikan potongan pada tanggal tertentu atau bagi turis asing yang sering berkunjung. Dengan mengenakan pajak, pemerintah daerah harus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas baik infrastruktur maupun layanan di destinasi wisata sehingga turis dapat merasakan manfaatnya. Penting juga bagi pemerintah daerah untuk transparan mengenai alokasi pajak untuk destinasi wisata sehingga kepercayaan dapat terbangun. Media sosial juga memiliki peranan penting untuk menyebarkan informasi, sarana promosi, dan update perkembangan mengenai peningkatan kualitas destinasi wisata.
ADVERTISEMENT
Pajak turis menjadi potensi besar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kualitas destinasi wisata. Dengan syarat, pengelolaan pendapatan pajak turis harus dilakukan dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, sektor pariwisata akan menguat tanpa mengurangi daya tarik Indonesia di mata turis asing. Untuk penerapan di Bali, Pemda Bali harus terus melakukan evaluasi dan penyesuaian dengan kondisi yang terjadi agar mampu bertahan di tengah persaingan dengan negara lain. Pemerintah daerah lain perlu melihat dulu perkembangan penerapan di Bali. Jika menunjukkan perkembangan yang positif secara terus-menerus maka dapat diberlakukan di daerah lain yang menjadi destinasi favorit turis asing. Pemerintah daerah lain tidak perlu terburu-buru dalam menerapkan pajak turis, tapi fokus menyiapkan strategi yang tepat agar tidak menjadi bumerang.
ADVERTISEMENT
Catatan : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi manapun.