Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Usaha Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan Pada Keamanan Data Nasabah
14 Februari 2022 21:14 WIB
Tulisan dari Nindy Novilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menabung dan menyimpan uang dibank sudah tidak asing lagi bagi negara Indonesia saat ini. Uang adalah kekuatan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhannya dan juga bagi bangsa dalam perekonomian, pertumbuhan dan perkembangannya. Tetapi ketika Anda membelanjakan uang, itu tidak mengalir lagi, sehingga Anda membutuhkan sesuatu yang disebut tabungan. Tabungan adalah metode pengelolaan keuangan yang bertujuan untuk mempersiapkan masa depan dan memastikan stabilitas keuangan jika terjadi keadaan yang tidak terduga.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki regulasi yang melindungi manajemen risiko teknologi informasi. Dengan diterbitkannya Surat Edaran No. 12/POJK.03/2021, “berisi aturan yang diamanatkan oleh bank penyedia layanan digital untuk melindungi keamanan data nasabah. Tentu saja, kami juga bekerja untuk dedikasi pada keamanan data kami, dan pemrosesan transaksi digital yang aman membutuhkan manajemen risiko yang kuat dan baik. Selain itu, Departemen Jasa Keuangan juga memiliki Surat No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan. Keamanan data dan informasi konsumen. Sirkulasi ini dikeluarkan sehubungan dengan disahkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan 1 / POJK.07 / 2013.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Anda tidak boleh langsung percaya dengan berita yang tidak selalu benar karena Anda tidak perlu takut membocorkan data nasabah bank, datanya aman, Indonesia negara hukum dan tidak bisa menjadi kejahatan.
ADVERTISEMENT
Banyak orang Indonesia percaya bahwa tabungan yang aman dimungkinkan melalui tabungan bank, tetapi yang lain percaya bahwa mereka takut untuk mengungkapkan data pelanggan. Ketakutan ini muncul dari dorongan opini publik yang meluas dan pesan-pesan hoax. Belum dilaporkan. Tentu saja kebenarannya akan ada, tetapi ini akan segera diterima oleh masyarakat umum tanpa terlebih dahulu mencari sumber kebenarannya. Padahal, mereka tidak mengerti dunia perbankan dan takut data nasabah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Atau disebarluaskan. Jangan tergila-gila dengan berita yang tidak selalu benar. Negara Indonesia ini adalah negara hukum. Terdapat pada pasal 40 (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang "Bank perlu merahasiakan informasi tentang deposan dan simpanannya." Pasal ini secara khusus mewajibkan bank untuk menyimpan informasi sensitif tentang nasabah sebagai deposan
ADVERTISEMENT