Konten dari Pengguna

Ketika Bekerja Tak Lagi Cukup: Ujian Baru RUU Ketenagakerjaan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nino Nafan Hudzaifi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah disetujui sebagai usul inisiatif DPR, tujuan RUU Ketenagakerjaan seharusnya bukan sekadar membuat lebih banyak orang bekerja, melainkan membuat lebih banyak orang dapat membangun kehidupan yang lebih aman dan produktif melalui pekerjaan.

Ilustrasi editorial: kerja sebagai jalur menuju kelas menengah. Sumber: ilustrasi disusun khusus oleh penulis untuk artikel ini.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi editorial: kerja sebagai jalur menuju kelas menengah. Sumber: ilustrasi disusun khusus oleh penulis untuk artikel ini.

Piala Dunia 2026 telah usai, tetapi analogi sepak bola yang digunakan ekonom Muhamad Chatib Basri terasa relevan untuk membaca persoalan ekonomi Indonesia. Sebuah tim tidak cukup hanya memiliki kiper yang tangguh atau penyerang yang tajam. Ia memerlukan lini tengah yang mampu menghubungkan pertahanan dengan serangan. Dalam perekonomian, lini tengah itu adalah kelas menengah.

Masalahnya, lini tengah Indonesia sedang menipis. Sebagian masyarakat masih tertahan dalam kemiskinan dan kerentanan, sedangkan sebagian yang lain bekerja tanpa pernah benar-benar memperoleh kepastian untuk naik kelas. Di tengah situasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan). Pembahasannya tidak boleh berhenti pada dikotomi lama antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas berusaha. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah undang-undang ini mampu menjadikan pekerjaan sebagai jalan menuju kelas menengah?

RUU Ketenagakerjaan memang bukan satu-satunya instrumen untuk memperkuat kelas menengah. Pendidikan, kesehatan, struktur upah, dan kondisi makroekonomi juga menentukan. Namun, RUU ini akan membentuk salah satu fondasi terpentingnya: apakah pekerjaan yang tersedia cukup produktif, terlindungi, dan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk meningkatkan pendapatan serta kualitas hidup.

Bekerja, tetapi Tidak Naik Kelas

Secara statistik, pasar kerja Indonesia menunjukkan perbaikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 147,67 juta penduduk bekerja pada Februari 2026, bertambah sekitar 1,90 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga turun menjadi 4,68 persen. Namun, pada saat yang sama, rata-rata upah buruh hanya berada pada angka Rp3,29 juta per bulan.

Angka BPS itu terutama menggambarkan perbaikan pasar kerja dari sisi kuantitas. Rata-rata upah tidak dapat sendirian dipakai untuk menilai kualitas seluruh pekerjaan; ia perlu dibaca bersama ukuran stabilitas pendapatan, perlindungan, produktivitas, dan peluang pekerja untuk berkembang.

Temuan Bank Dunia memperjelas persoalan itu. Dalam laporan Indonesia Economic Prospects edisi Juni 2026, proporsi pekerja yang memperoleh pendapatan setara kelas menengah turun tajam dari 14,5 persen pada 2018 menjadi sedikit di atas 7 persen pada 2025. Dengan kata lain, pasar kerja Indonesia membaik dari sisi jumlah pekerjaan, tetapi perbaikan tersebut belum otomatis menghasilkan pekerjaan dengan daya angkat ekonomi yang lebih tinggi.

Infografik 1. Pasar kerja membaik secara kuantitas, tetapi pekerjaan berpendapatan kelas menengah menyusut. Sumber: BPS (2026) dan Bank Dunia, Indonesia Economic Prospects (Juni 2026).

Kelas menengah tidak lahir semata-mata dari status seseorang sebagai pekerja formal. Dalam tulisan ini, “kelas menengah” digunakan dalam pengertian ekonomi-sosial yang lebih luas, bukan sebagai satu kategori statistik tunggal. Secara substantif, yang hendak dibangun ialah kelompok pekerja dengan pendapatan yang cukup dan relatif stabil, perlindungan terhadap guncangan, serta ruang untuk menabung dan berinvestasi pada masa depan. Seseorang dapat tercatat bekerja, tetapi tetap rapuh apabila satu pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan, atau masalah kesehatan dapat menghabiskan seluruh penyangga ekonominya.

Keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang bekerja, tetapi dari seberapa jauh pekerjaan memungkinkan mereka merencanakan masa depan.

Arti Penting RUU Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan berangkat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu tidak sekadar meminta lahirnya undang-undang baru. MK menyoroti risiko perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang dapat menimbulkan kesulitan pemahaman dan mengancam kepastian hukum. Karena itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK meminta pembentuk undang-undang membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru serta “memisahkan atau mengeluarkan” materi ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dalam waktu paling lama dua tahun.

Tenggat itu berakhir pada 31 Oktober 2026. Per 26 Agustus 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui hasil harmonisasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk diproses ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI. Pemerintah juga menargetkan penyelesaiannya pada Oktober 2026. Waktu yang tersedia memang semakin sempit. Namun, desakan memenuhi tenggat tidak boleh membuat pembentuk undang-undang sekadar memindahkan atau merapikan norma lama.

Secara konstitusional, pekerjaan bukan hanya transaksi antara pemberi kerja dan pekerja. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. RUU ini karena itu merupakan kesempatan untuk menerjemahkan kembali mandat pekerjaan yang layak ke dalam pasar kerja yang telah berubah sekaligus memperbaiki kepastian hukum, sistematika regulasi, dan desain hubungan industrial.

Sejumlah usulan yang muncul patut diapresiasi. Di antaranya ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja informal miskin, penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta jaminan pesangon ketika perusahaan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajibannya. Namun, setiap perluasan perlindungan harus disertai desain pembiayaan yang jelas dan pembagian risiko yang proporsional antara pekerja, pemberi kerja, dan negara. Skema yang tepat dapat berbeda menurut jenis risiko dan kemampuan membayar; yang tidak boleh terjadi ialah janji manfaat tanpa sumber dana yang berkelanjutan.

Akan tetapi, instrumen tersebut pada dasarnya masih bersifat defensif: melindungi pekerja setelah kecelakaan, PHK, atau kehilangan pendapatan terjadi. Perlindungan seperti ini tetap penting, tetapi RUU Ketenagakerjaan juga perlu menjawab dua persoalan lain, yaitu bagaimana mencegah pekerja turun kelas dan bagaimana membuka jalan agar pekerja yang rentan dapat naik kelas.

Dari Perlindungan ke Mobilitas

RUU Ketenagakerjaan setidaknya perlu membangun tiga lapis arsitektur: lantai perlindungan, jembatan mobilitas menuju pekerjaan yang terlindungi dan produktif, serta tangga produktivitas. Formalisasi penting, tetapi ia adalah instrumen, bukan tujuan akhir.

Tabel 1. Tiga Lapis Arsitektur RUU Ketenagakerjaan. Sumber: Elaborasi penulis.

Pertama, lantai perlindungan. Setiap pekerja membutuhkan batas minimum yang mencegahnya jatuh terlalu dalam ketika menghadapi guncangan. Perlindungan itu mencakup kepastian pembayaran pesangon, JKP, JKK, dan JKM. Namun, hukum ketenagakerjaan tidak boleh hanya didesain untuk hubungan kerja standar antara satu pekerja dan satu pemberi kerja. Perubahan bentuk kerja menuntut perlindungan yang dapat menjangkau pekerja dalam hubungan kerja nonstandar tanpa serta-merta menyamakan seluruh status hukumnya.

Perlindungan sosial juga perlu semakin portabel. Portabilitas berarti manfaat perlindungan sosial dan rekam kepesertaan tidak terputus ketika pekerja berpindah pemberi kerja atau bentuk hubungan kerja, sepanjang persyaratan kepesertaan terpenuhi. Dalam pasar kerja yang semakin dinamis, perlindungan harus mengikuti pekerja, bukan semata-mata melekat pada satu hubungan kerja. RUU juga perlu memperkuat kapasitas penegakan: pengawasan, mekanisme pengaduan, dan penyelesaian perselisihan yang efektif. Tanpa itu, jarak antara hak di atas kertas dan hak yang benar-benar diterima pekerja akan tetap lebar.

Kedua, jembatan mobilitas. Persoalan yang perlu dilawan bukan setiap bentuk pekerjaan informal, melainkan informalitas yang tidak dikehendaki, pekerjaan rentan tanpa perlindungan dan jalur mobilitas. Karena biaya dan prosedur formalisasi kerap dianggap berat, RUU perlu membuka kepatuhan yang bertahap dan proporsional bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Prinsipnya tegas: yang dapat dibedakan adalah cara dan tahapan pemenuhan kewajiban, bukan hak dasar pekerja.

Pendaftaran pekerja, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan pembayaran iuran perlu dibuat sederhana. Pemerintah juga dapat memberikan insentif sementara bagi usaha yang mengubah hubungan kerja informal menjadi formal. Dengan desain tersebut, memformalkan pekerja harus menjadi pilihan yang lebih mudah dan menarik daripada mempertahankannya dalam ketidakpastian.

Ketiga, tangga produktivitas. Status formal tidak otomatis menghasilkan mobilitas apabila produktivitas rendah, upah stagnan, dan tidak ada jenjang karier. RUU perlu memperkuat akses terhadap pelatihan berkelanjutan, sertifikasi dan pengakuan kompetensi, serta pembiayaan peningkatan keterampilan yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Regulasi memang tidak dapat menciptakan kenaikan upah berkelanjutan hanya melalui penetapan standar remunerasi; dalam jangka panjang, pertumbuhan upah harus ditopang oleh produktivitas dan nilai tambah yang meningkat.

Insentif kepada dunia usaha juga sebaiknya tidak hanya dinilai dari besarnya modal yang ditanamkan. “Pekerjaan berkualitas” harus dapat diukur, antara lain melalui keberlanjutan hubungan kerja, kepesertaan jaminan sosial, keselamatan kerja, produktivitas, pertumbuhan median upah, kesempatan pelatihan, dan jenjang karir. Dengan begitu, perhatian dapat diarahkan pada sektor-sektor yang membuka banyak lapangan kerja sekaligus mendorong produktivitas.

Negara tidak harus memilih perusahaan atau sektor tertentu sebagai pemenang. Tugas utamanya adalah menyiapkan lapangan, aturan, dan insentif agar semakin banyak pelaku usaha dapat menciptakan pekerjaan berkualitas.

Fleksibilitas yang Membeli Keamanan

Mendorong perlindungan pekerja tidak berarti mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Perusahaan, terutama UMKM, menghadapi biaya produksi, persaingan, perubahan teknologi, dan ketidakpastian ekonomi. Aturan yang terlalu rumit dan mahal dapat mendorong usaha bertahan dalam informalitas. Di sinilah gagasan flexicurity menjadi relevan: fleksibilitas pasar kerja dipasangkan dengan perlindungan sosial, kebijakan pasar kerja aktif, dan peningkatan kemampuan pekerja.

Fleksibilitas tidak boleh diperoleh dengan memindahkan seluruh risiko kepada pekerja. Kontrak pendek yang terus berulang, ketiadaan jaminan sosial, dan kemudahan PHK mungkin memberi kelonggaran jangka pendek bagi perusahaan, tetapi menciptakan biaya sosial bagi negara dan masyarakat. Desain institusi yang baik justru membagi risiko secara lebih efisien melalui perusahaan, pekerja, dan mekanisme sosial yang dikelola negara.

Perlindungan tanpa produktivitas akan rapuh, sedangkan fleksibilitas tanpa mobilitas hanya akan memperluas ketidakpastian.

Menguji Setiap Norma

Setiap norma dalam RUU Ketenagakerjaan seharusnya diuji dengan tiga pertanyaan. Pertama, apakah ia memperluas akses terhadap pekerjaan yang produktif dan terlindungi? Kedua, apakah ia memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi guncangan? Ketiga, apakah ia meningkatkan peluang pekerja untuk memperoleh produktivitas dan pendapatan yang lebih tinggi?I

Jika suatu norma hanya memberikan fleksibilitas tanpa menjawab ketiga pertanyaan tersebut, ia berisiko memperluas pekerjaan yang rapuh. Sebaliknya, jika norma hanya menambah kewajiban tanpa mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kapasitas penegakan, ia dapat mendorong informalitas. Perlindungan dan fleksibilitas bukan dua tujuan yang selalu bertentangan; keduanya dapat dipertemukan apabila fleksibilitas membeli keamanan, bukan ketidakpastian.

Mengukur Keberhasilan dari Lini Tengah

RUU Ketenagakerjaan tidak dapat dinilai berhasil hanya karena selesai disahkan sebelum tenggat yang diberikan MK. Keberhasilannya harus terlihat dari bertambahnya pekerjaan formal, membaiknya upah riil, meluasnya jaminan sosial, serta berkurangnya pekerja yang jatuh miskin setelah kehilangan pekerjaan.

Secara statistik, kelas menengah dapat diukur melalui batas pengeluaran atau pendapatan tertentu. Namun, dalam kehidupan pekerja, ukuran tersebut lebih tampak pada pekerja yang memiliki pendapatan cukup dan relatif stabil, terlindungi dari guncangan, mampu menyiapkan pendidikan anak, serta memiliki ruang untuk menabung dan berinvestasi pada masa depan.

Pada akhirnya, masa depan kelas menengah Indonesia tidak hanya ditentukan dalam rapat-rapat ekonomi, tetapi juga dalam pasal-pasal ketenagakerjaan yang sedang dirumuskan hari ini. RUU ini akan berarti bukan ketika sekadar selesai dibahas, melainkan ketika bekerja kembali menjadi jalan yang masuk akal untuk membangun masa depan.