Konten dari Pengguna

Nadiem, Chromebook, serta Batas Tipis antara Kebijakan Buruk dan Korupsi

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nino Nafan Hudzaifi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim membawa bunga mawar kuning saat akan mengikuti sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim membawa bunga mawar kuning saat akan mengikuti sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook memperlihatkan betapa tipisnya batas antara kebijakan publik yang dinilai keliru dan kebijakan yang diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar yang dapat diganti dengan pidana 5 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Dengan konsekuensi seberat itu, persoalan utama dalam perkara ini bukan soal ada atau tidaknya kesalahan dalam proses pengadaan, melainkan bagaimana hukum pidana menarik garis antara keputusan kebijakan yang salah dan tindakan yang benar-benar masuk ranah korupsi. Pantaskah kebijakan pengadaan teknologi yang masih dapat diperdebatkan secara administratif dan teknis berujung pada pemidanaan seberat itu?

Nadiem bukan figur biasa. Pendiri Gojek itu masuk pemerintahan sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024. Perkara ini berangkat dari program digitalisasi pendidikan 2020-2022, ketika kementerian memilih laptop berbasis Chromebook beserta perangkat pengelolaan ekosistem Chrome untuk mendukung pembelajaran digital.

Oleh sebab itu, perkara Chromebook bukan sekadar perkara satu mantan menteri atau satu proyek pengadaan laptop. Perkara ini sesungguhnya menguji kemampuan hukum Indonesia dalam membedakan kebijakan yang keliru dengan korupsi yang disamarkan sebagai kebijakan.

Second Best World

Konteks lahirnya kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari pandemi COVID-19. Pada 2020, kegiatan belajar tatap muka praktis terhenti, mobilitas dibatasi, dan jutaan murid serta guru dipaksa berpindah ke pembelajaran jarak jauh. Digitalisasi pendidikan menjadi cara negara menjaga proses belajar tetap berjalan.

Kebutuhan mendesak itu tidak datang dengan solusi yang sempurna. Literatur kebijakan publik mengenal keadaan seperti ini sebagai kondisi second-best, yaitu situasi ketika pengambil kebijakan harus memilih di antara alternatif yang sama-sama tidak ideal dan terbatas. Dalam situasi seperti itu, kebijakan tidak dinilai dari kemampuannya menghasilkan kondisi yang ideal, melainkan dari kemampuannya mengelola keterbatasan yang ada.

Dilema itu tercermin dalam keputusan menggunakan Chromebook. Perangkat ini diposisikan sebagai opsi yang lebih murah, efisien, mudah diawasi, aman dari penyalahgunaan untuk pornografi, judi online, atau gim.

Anggaran Rp9,9 triliun diklaim digunakan untuk membeli sekitar 1,1 juta laptop, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah. Dalam skala seperti itu, negara tidak hanya mencari perangkat terbaik di atas kertas, tetapi perangkat yang cukup murah, aman, mudah dikelola, dan tetap bermanfaat bagi siswa.

Namun, Chromebook bukan sekadar laptop biasa. Meski perangkatnya dapat diproduksi oleh berbagai merek, pengalaman penggunaannya didominasi oleh ekosistem Google, mulai dari Chrome OS, akun Google, hingga sistem pengelolaan perangkatnya.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata perangkat apa yang dipilih, melainkan bagaimana keputusan itu diambil. Keputusan terhadap Chromebook dan ekosistem pendukungnya hanya dapat dipertanggungjawabkan jika mekanismenya terbuka, risikonya dihitung, alternatifnya diuji, dan dasar teknisnya dapat dijelaskan. Dalam krisis, negara mungkin harus bergerak cepat. Namun, kecepatan bukan alasan untuk menurunkan standar akuntabilitas penggunaan uang publik.

Startup Style in Bureaucracy

Birokrasi tidak bekerja seperti perusahaan teknologi. Di ranah kementerian, kewenangan bergerak melalui jabatan, unit teknis, dokumen kajian, mekanisme pengadaan, dan pejabat yang tercatat dalam keputusan. Struktur ini tidak selalu cepat, tetapi dibangun agar uang publik tidak bergantung pada intuisi satu orang atau percakapan di lingkaran terdekat pejabat.

Masalah muncul ketika jaksa mendalilkan bahwa masukan informal di sekitar menteri lebih menentukan daripada mekanisme resmi kementerian. Dalam perkara Chromebook, figur berinisial JT kerap disebut sebagai bagian dari lingkaran informal di sekitar menteri. Sejumlah saksi juga menggambarkan adanya pengaruh signifikan figur tersebut dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan Kemendikbudristek. Pembentukan grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sebelum pelantikan juga patut diuji untuk melihat sejauh mana kanal informal memengaruhi mekanisme formal kementerian.

Latar belakang Nadiem sebagai pendiri perusahaan teknologi membuat persoalan ini menarik. Dunia itu menghargai kecepatan, tim kecil, eksperimen, dan pengujian cepat dalam skala besar. Dalam sektor privat, cara kerja seperti itu dapat efektif. Namun, dalam pengadaan publik, kecepatan bukan ukuran utama.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan justru menyediakan kerangka yang lebih tepat, yaitu diskresi. Pandemi memang membuat pejabat harus bergerak cepat. Namun, dalam UU Administrasi Pemerintahan, diskresi tetap dibatasi oleh kewenangan yang sah, alasan yang objektif, kepatuhan pada hukum, ketiadaan konflik kepentingan, dan iktikad baik.

Dari ukuran itu, pilihan Chromebook perlu dilihat bukan hanya dari hasil akhirnya, tetapi juga dari cara desain pengadaannya dibentuk sejak awal. Oleh karena itu, pertanyaannya bukan apakah kebijakan tersebut berhasil, melainkan apakah pengambilan kebijakan tersebut memenuhi syarat-syarat diskresi yang sah di mata hukum.

Penggunaan LPSE atau katalog elektronik juga tidak otomatis menjadi tameng administratif. Sistem pengadaan dapat mencatat proses, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa persaingan berlangsung sehat.

Masalahnya bukan sekadar Chromebook cocok atau tidak, tetapi apakah negara secara sadar atau tidak sedang mendesain ketergantungan jangka panjang terhadap satu ekosistem teknologi. Dalam tata kelola digital, risiko ini dikenal sebagai vendor lock-in, yaitu keadaan ketika biaya teknis, administratif, atau operasional untuk berpindah ke alternatif lain menjadi semakin tinggi. Jika komunikasi dengan perwakilan Google berjalan terlalu dekat dengan aktor informal di sekitar menteri, atau alternatif sistem pada praktiknya sangat terbatas, netralitas keputusan negara dalam menggunakan uang publik patut diuji.

Menguji Batas Korupsi Kebijakan

Jaksa menempatkan perkara ini dalam kerangka tindak pidana korupsi yang menitikberatkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, dan keuntungan bagi pihak tertentu. Selain perlu membuktikan pelanggaran hal-hal tersebut, jaksa juga perlu membuktikan adanya unsur subjektif (mens rea) yang menghubungkan keputusan kebijakan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Unsur “menyalahgunakan kewenangan”, “merugikan keuangan negara”, dan “menguntungkan orang lain atau korporasi” tidak boleh menjadi rumus bahwa setiap kebijakan yang mahal, gagal, atau menguntungkan pihak tertentu otomatis korupsi. Spesifikasi yang sempit masih dapat dibenarkan jika berangkat dari kebutuhan objektif sekolah. Hal ini berbeda ketika spesifikasi tersebut menutup alternatif yang wajar tanpa dasar teknis yang memadai.

Kajian teknis pun tidak cukup hadir sebagai dokumen administratif. Dokumen itu harus menunjukkan bahwa pilihan kebijakan benar-benar diuji, bukan sekadar dilegitimasi setelah arahnya ditentukan. Hal tersebut penting karena dalam perkara korupsi kebijakan, kualitas mekanisme pengambilan keputusan sering menjadi salah satu pintu masuk untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan.

Persoalannya bukan sekadar apakah keputusan tersebut kemudian menguntungkan pihak tertentu, melainkan apakah terdapat kesadaran dan kehendak untuk mengarahkan kebijakan ke hasil tersebut. Dalam konteks itu, keberadaan mens rea tidak dapat disimpulkan hanya dari satu fakta yang berdiri sendiri, melainkan dari rangkaian keadaan yang saling berkaitan, seperti pola komunikasi, perubahan spesifikasi, pengabaian kajian yang berlawanan, maupun keterlibatan aktor informal dalam mendorong arah kebijakan tertentu sejak awal.

Di ruang sidang, harga yang dipersoalkan, komunikasi informal, perubahan spesifikasi, kajian yang lemah, atau program yang tidak efektif hanyalah indikasi awal adanya risiko penyimpangan. Namun, jika indikator itu saling menguatkan, terutama ketika dikaitkan dengan komunikasi sebelum kebijakan resmi berjalan dan peran pihak yang tidak tercatat dalam struktur kementerian, ruang pembuktian jaksa menjadi penting. Indikator itu baru dapat menopang pertanggungjawaban pidana jika membentuk rangkaian pembuktian yang koheren.

Di sinilah perkara Chromebook penting bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hukum harus mampu menjangkau korupsi yang bekerja melalui desain kebijakan, spesifikasi teknis, konflik kepentingan, dan keuntungan korporasi. Jaksa karenanya berhak menguji apakah kebijakan ini sekadar keputusan yang buruk atau bagian dari desain yang sejak awal bermasalah. Namun, hukum juga harus cukup presisi agar tidak mengubah kegagalan kebijakan menjadi kesalahan pidana. Indikator risiko dapat membuka ruang pemeriksaan, tetapi hanya pembuktian yang utuh yang dapat membenarkan pemidanaan.

Ruang sidang karena itu tidak sekadar menentukan nasib seorang mantan menteri, tetapi juga menjadi preseden bagaimana hukum Indonesia memperlakukan risiko dalam pengambilan kebijakan publik. Jika setiap kebijakan yang gagal dianggap sebagai korupsi, birokrasi akan lumpuh oleh ketakutan. Sebaliknya, jika setiap keputusan strategis dapat berlindung di balik label kebijakan, korupsi akan memperoleh tempat persembunyian yang sempurna.

Di antara dua bahaya itulah hukum dituntut menjaga garis batasnya: cukup tegas untuk menindak penyalahgunaan kekuasaan, tetapi cukup presisi untuk tidak mempidanakan keberanian mengambil keputusan. Negara yang gagal membedakan kebijakan buruk dari korupsi pada akhirnya akan menghasilkan dua jenis pejabat: yang nekat menyalahgunakan kekuasaan dan yang terlalu takut untuk menggunakan kewenangan.