Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mahasiswi KKN Undip Gencar Edukasi Warga: Waspada Bahaya Pinjaman Online Ilegal
15 Agustus 2024 14:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Niquita Suci Amalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kratonan, Surakarta (6/08/2024) Pinjaman Online atau Fintech Lending merupakan pinjaman berbasis teknologi informasi yang merupakan sebuah inovasi pada bidang keuangan dngan memanfaatkan teknologi yang memudahkan pada pemberi dan penerima pinjaman untuk dapat bertransaksi tanpa harus bertemu face to face. Eksistensi dari Pinjaman Online sudah banyak yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun begitu banyak Pinjaman Online yang beroperasi tanpa pengawasan dan lolos izin dari OJK, pinjaman online inilah yang dapat dikatakan sebagai pinjaman online ilegal. Mudahnya akses terhadap situs pinjaman online, jumlah pinjaman yang besar, promo yang menarik, dan kurangnya edukasi masyarakat terhadap situs pinjaman online merupakan sarang permasalahan yang dapat terjadi di kemudian harinya. Oleh karenanya, diperlukan sebuah pembekalan pada masyarakat akan bahayanya pinjaman online ilegal dan agar masyarakat dapat memilih pinjaman online mana yang aman dan sudah terverifikasi oleh OJK.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjaman online ilegal, Niquita Suci Amalia, seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), mengadakan kegiatan edukasi yang berlangsung di RW 6, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara mengenali dan menghindari jeratan pinjaman online ilegal yang semakin marak terjadi.
Acara yang dihadiri oleh belasan warga ini dimulai dengan pemaparan mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal. Niquita menjelaskan bahwa masyarakat harus waspada terhadap aplikasi atau situs yang menawarkan pinjaman tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia juga menekankan pentingnya untuk selalu memeriksa legalitas suatu penyedia layanan pinjaman sebelum melakukan transaksi, serta menghindari pinjaman yang menawarkan bunga yang tidak wajar.
ADVERTISEMENT
Dalam presentasinya, Niquita juga membahas mengenai dampak buruk dari penggunaan pinjaman online ilegal. Ia memaparkan beberapa kasus nyata di mana korban terjebak dalam hutang yang sulit dilunasi akibat tingginya bunga dan denda yang dikenakan oleh penyedia pinjaman ilegal. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman online ilegal. Selain memberikan edukasi, Niquita juga membagikan leaflet yang berisi informasi tentang cara mengenali pinjaman online ilegal, tips menghindarinya, serta kontak yang bisa dihubungi jika membutuhkan bantuan hukum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP, dengan tujuan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, terutama dalam meningkatkan literasi hukum. Niquita berharap agar edukasi yang ia berikan dapat memberikan dampak positif dan membantu masyarakat RW 6, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan untuk lebih waspada terhadap jebakan pinjaman online ilegal.
ADVERTISEMENT
Melalui kegiatan ini, Niquita Suci Amalia tidak hanya menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat, tetapi juga mengaplikasikan ilmu yang didapatnya di bangku kuliah untuk memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya. Semoga kegiatan serupa terus diadakan untuk memberdayakan masyarakat agar lebih cerdas dan bijak dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital ini.