Konten dari Pengguna

Efek Konflik Global dan Pajak Ekspor–Impor: Ujian Ketangguhan Fiskal Indonesia

Nisa Mutiana

Nisa Mutiana

Mahasiswa Aktif Program Studi Akuntansi Perpajakan di Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nisa Mutiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://gemini.google.com/share/8097fdd846d7
zoom-in-whitePerbesar
https://gemini.google.com/share/8097fdd846d7

Ketegangan geopolitik global kembali menjadi variabel penentu arah ekonomi dunia. Konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran pada tahun 2026 bukan sekadar isu politik luar negeri, tetapi telah menjalar menjadi tekanan nyata bagi stabilitas ekonomi global. Gangguan rantai pasok energi dan lonjakan harga bahan bakar di pasar internasional menjadi konsekuensi langsung yang sulit dihindari.

Bagi Indonesia, dampaknya tidak datang secara tiba-tiba, tetapi merembes melalui jalur yang sistemik: kenaikan biaya logistik, peningkatan harga bahan baku, serta tekanan terhadap daya saing ekspor. Dalam situasi seperti ini, kemampuan negara dalam merespons melalui kebijakan fiskal menjadi kunci.

Di satu sisi, kinerja perdagangan Indonesia masih menunjukkan ketahanan. Data Januari–Februari 2026 mencatat nilai ekspor mencapai US$44,32 miliar dan impor US$42,09 miliar, menghasilkan surplus US$2,23 miliar. Angka ini memberi sinyal bahwa fondasi perdagangan Indonesia belum goyah sepenuhnya.

Namun, di balik angka yang terlihat stabil, terdapat persoalan yang lebih dalam: ketergantungan pada momentum eksternal. Surplus perdagangan belum tentu mencerminkan kekuatan struktural ekonomi, melainkan bisa jadi hasil dari harga komoditas global yang sedang tinggi. Ketika harga tersebut turun atau konflik mereda, posisi Indonesia bisa kembali rentan.

Lebih jauh lagi, dampak konflik global ini juga menekan sektor penerimaan negara, khususnya dari pajak ekspor–impor. Aktivitas perdagangan yang melambat, ditambah dengan biaya logistik yang meningkat, berpotensi menurunkan volume transaksi lintas negara. Konsekuensinya jelas: penerimaan dari bea masuk, bea keluar, dan PPN impor ikut tertekan.

Di sinilah letak persoalan krusialnya. Kebijakan fiskal Indonesia masih cenderung reaktif, bukan antisipatif.

Keputusan pemerintah untuk menunda penerapan pajak ekspor batu bara pada April 2026 menjadi contoh konkret. Di saat harga energi global sedang tinggi akibat konflik, kebijakan tersebut justru kehilangan momentum strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Penundaan ini mungkin dimaksudkan untuk menjaga daya saing eksportir, tetapi di sisi lain menunjukkan keraguan dalam memanfaatkan peluang fiskal.

Pertanyaannya:

Apakah kebijakan tersebut benar-benar melindungi pelaku usaha, atau justru mengorbankan kepentingan fiskal jangka panjang?

Dalam konteks ini, pemerintah dihadapkan pada dilema klasik antara menjaga iklim usaha dan mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, pendekatan yang terlalu berhati-hati justru berisiko membuat Indonesia kehilangan leverage dalam mengelola sumber daya strategisnya sendiri.

Ada tiga pelajaran penting yang bisa ditarik.

Pertama, pajak ekspor dan impor bukan sekadar instrumen administratif, tetapi alat strategis untuk mengendalikan arah ekonomi nasional. Ketika tidak dimanfaatkan secara optimal, negara kehilangan ruang fiskal yang seharusnya bisa digunakan untuk memperkuat sektor publik.

Kedua, ketahanan ekonomi tidak bisa hanya bergantung pada kondisi eksternal yang menguntungkan. Indonesia perlu membangun struktur ekonomi yang lebih resilien, termasuk dengan memperluas basis pajak dan mengurangi ketergantungan pada komoditas mentah.

Ketiga, kebijakan fiskal harus berani dan adaptif. Dalam situasi krisis global, negara tidak cukup hanya “bertahan”, tetapi juga harus mampu membaca momentum dan mengambil keputusan yang tegas.

Pada akhirnya, konflik global 2026 menjadi cermin bagi Indonesia: apakah kita hanya menjadi penonton yang terdampak, atau pemain yang mampu mengelola dampak tersebut menjadi peluang?

Pajak, dalam hal ini, bukan sekadar kewajiban, tetapi representasi dari kedaulatan ekonomi. Ketika dikelola dengan tepat, ia menjadi fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan. Namun ketika ragu untuk dimanfaatkan, ia justru menjadi potensi yang terlewatkan.

Momentum ini seharusnya mendorong Indonesia untuk tidak hanya responsif, tetapi juga strategis dalam merumuskan kebijakan fiskal—agar tidak sekadar bertahan di tengah krisis, melainkan mampu tumbuh di dalamnya.