Konten dari Pengguna

Kontribusi Ekonomi Syariah dalam Perekonomian Semasa Pandemi Covid-19

Nisrina Rafelia Maula
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
20 Maret 2022 14:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nisrina Rafelia Maula tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berawal dari China, virus Covid-19 muncul pertama kalinya pada tahun 2019. Virus ini dengan cepat menyebar ke belahan dunia, termasuk Indonesia. Pada tanggal 2 Maret 2020 Presiden Jokowi mengumumkan adanya warga negara Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19. Setelah diumumkan pada 11 Maret 2020 oleh WHO sebagai pandemi global.
ADVERTISEMENT
Kasus positif Covid-19 mulai bermunculan, timbul keresahan ditengah masyarakat bahwa penularan virus ini sangat cepat. Untuk mencegah laju penularan tersebut pemerintah melakukan upaya social distancing, lockdown, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tentu saja kebijakan tersebut langsung berdampak pada aktivitas ekonomi seperti daya beli masyarakat menurun, masyarakat kehilangan pencarian, aktivitas ekonomi terhenti.
Meski berbagai langkah yang dilakukan pemerintah, permasalah kesehatan ini telah menjadi krisis di berbagai aspek, seperti sosial, ekonomi dan keuangan. Dengan adanya pandemi, ekonomi dunia mengalami resesi, perlambatan tajam ekonomi domestik yang tidak bisa dihindari sehingga perlu berbagai kebijakan ekonomi yang komprehensif.
Dalam merespons hal tersebut, instrumen utama pemerintah hadir di bidang kebijakan fiskal dan moneter. Kebijakan fiskal yang dikeluarkan pemerintah menghadapi Covid-19 dengan mengeluarkan PERPPU No.1 Tahun 2020. Berikut bauran kebijakan moneter meliputi:
ADVERTISEMENT
Beberapa respons kebijakan instrumen pemerintah Indonesia dalam menghindari dampak pandemi. Instrumen keuangan sosial Islam yaitu Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf (ZISWAF) bisa menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi. Zakat wajib untuk dikeluarkan bagi setiap Muslim yang sudah memiliki harta dan mencapai nishab. Serta instrumen ini membantu masyarakat yang dibawah garis kemiskinan menjadi muzakki, artinya orang tersebut sudah berada diatas garis kemiskinan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang kontribusi zakat dapat meningkatkan konsumsi dan produksi mustahik yang menghasilkan permintaan demand yang seimbang dengan permintaan supply untuk mengembalikan ekonomi di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Baznas merespons melalui program bantuan masyarakat yang berdampak krisis Covid-19. Pertama, Baznas memberikan program penyaluran khusus seperti mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan, penyemprotan disinfektan di tempat publik, menyediakan APD bagi tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan Covid-19, dan menyediakan ruang isolasi bagi pasien yang bergejala Covid-19. Pada program ini juga, Baznas memberikan paket sembako, program Cash For Work (CFW) melibatkan pekerja informal, memprioritaskan penyaluran zakat kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19, menguatkan UMKM untuk memproduksi alat pelindung diri (APD) dan masker untuk tenaga medis. Kegiatan CFW ini bertujuan untuk memberdayakan pekerja dan UMKM yang rentan serta membantu pemerintah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Kedua, Baznas mengukuhkan gerakan zakat di Indonesia untuk menghimpun serta menyalurkan dana ZIS antar provinsi dari daerah yang surplus zakatnya ke provinsi yang terkena dampak Covid-19. Selain itu Baznas juga mengimbau kepada lembaga pengelola zakat untuk mengalokasikan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk menangani dampak Covid-19 terhadap mustahik. Dengan adanya WFO, dana operasional dapat membantu mustahik.
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa instrumen keuangan syariah dalam krisis ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19, berkontribusi baik dalam meringankan beban perekonomian dan pemerataan ekonomi masyarakat. Dengan adanya program Baznas masyarakat dapat terbantu akibat penyaluran dana ZIS, program Baznas juga mampu menjangkau masyarakat yang rentan terdampak. Dengan demikian dari program-program tersebut diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia yang diakibatkan pandemi Covid-19 saat ini.