Konten dari Pengguna

Strategi Pengembangan Lembaga Syariah di Indonesia

Nisrina Rafelia Maula

Nisrina Rafelia Maula

Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nisrina Rafelia Maula tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Pribadi

Berdasarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prinsip-prinsip syariah yang dimaksud yaitu prinsip keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, universal, serta tidak ada gharar, riba, maisir, zalim dan haram. Dapat disimpulkan bahwa perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat sesuai dengan syariat Islam.

Mengingat mayoritas penduduk di Indonesia adalah Muslim, eksistensi perbankan syariah semakin berkembang cepat. Pada September 2021 total aset perbankan syariah mencapai Rp 646, 2 triliun dengan pertumbuhan aset sebesar 12,22% yoy. Pertumbuhan perbankan Syariah diprediksi bertambah positif didukung dengan adanya pemulihan perekonomian nasional.

Meskipun perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang positif, masih ada tantangan yang perlu dihadapi perbankan syariah di Indonesia. Market share perbankan syariah masih rendah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional, permodalan bank syariah juga masih terbatas, pengetahuan masyarakat mengenai keuangan syariah masih rendah, adanya keterbatasan sumber daya di industri keuangan syariah dan tantangan lainnya.

Selain dari tantangan yang dihadapi perbankan syariah ada juga strategi pengembangan yang dilakukan. Beberapa strategi tersebut yaitu :

  1. Mengembangkan produk yang bervariasi oleh karakteristik unik dan value yang ditawarkan sehingga menarik banyak nasabah syariah baru.

  2. Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat luas dan menggunakan berbagai macam sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung seperti media cetak, media digital, dan lainnya. Hal ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai manfaat produk serta jasa perbankan syariah sehingga bisa bermanfaat oleh masyarakat luas.

  3. Meningkatkan kualitas layanan dan didukung dengan sumber daya yang kompeten di bidang perbankan. Mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah melalui teknologi informasi serta mampu menginformasikan produk dan jasa bank syariah ke nasabah dengan jelas dan benar sesuai prinsip syariah.

  4. Memperluas jangkauan pasar dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan lain. Strategi ini bertujuan menambah jaringan pemasaran baru tanpa mengeluarkan banyak modal, menambah beberapa fasilitas seperti ATM yang dapat diakses semua bank, dan sebagainya.

  5. Meningkatkan citra baru yang meliputi tiga aspek. pertama, aspek positioning baru sebagai lembaga perbankan yang menguntungkan bagi kedua pihak. Kedua, aspek diferensiasi yang memiliki keunggulan sehingga bisa bersaing dengan produk dan skema yang beragam, transparan, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi selalu up to date mengikuti perkembangan zaman dan user friendly. Sedangkan yang ketiga pada aspek branding yaitu “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking.”