Konten dari Pengguna

Strategi Pengembangan Lembaga Syariah di Indonesia

Nisrina Rafelia Maula
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
29 Maret 2022 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nisrina Rafelia Maula tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Pribadi
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prinsip-prinsip syariah yang dimaksud yaitu prinsip keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, universal, serta tidak ada gharar, riba, maisir, zalim dan haram. Dapat disimpulkan bahwa perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat sesuai dengan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Mengingat mayoritas penduduk di Indonesia adalah Muslim, eksistensi perbankan syariah semakin berkembang cepat. Pada September 2021 total aset perbankan syariah mencapai Rp 646, 2 triliun dengan pertumbuhan aset sebesar 12,22% yoy. Pertumbuhan perbankan Syariah diprediksi bertambah positif didukung dengan adanya pemulihan perekonomian nasional.
Meskipun perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang positif, masih ada tantangan yang perlu dihadapi perbankan syariah di Indonesia. Market share perbankan syariah masih rendah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional, permodalan bank syariah juga masih terbatas, pengetahuan masyarakat mengenai keuangan syariah masih rendah, adanya keterbatasan sumber daya di industri keuangan syariah dan tantangan lainnya.
Selain dari tantangan yang dihadapi perbankan syariah ada juga strategi pengembangan yang dilakukan. Beberapa strategi tersebut yaitu :
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT