Konten dari Pengguna

Hukum Agama: Pilar Stabilitas Sosial dan Penyatuan Umat Manusia

NISRINA RIZQI FADILAH
Mahasiswa Psikologi Universitas Brawijaya
12 Juni 2024 7:36 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NISRINA RIZQI FADILAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum agama merupakan kumpulan norma dan nilai yang berlandaskan pada keyakinan terhadap tatanan yang lebih tinggi dari manusia, yaitu Tuhan. Sepanjang sejarah peradaban manusia, hukum agama telah memainkan peran vital dalam membentuk dan mengatur kehidupan sosial masyarakat. Fungsi utama hukum agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga dengan sesamanya dan lingkungannya. Peran ini menjadikan hukum agama sebagai pilar penting dalam menciptakan stabilitas sosial dan menyatukan umat manusia.
Sumber: Freepik

Perkembangan Hukum Agama

Sejak zaman kuno, hukum agama telah ada dan berkembang seiring dengan perubahan sosial dan budaya masyarakat. Pada awalnya, hukum agama bersifat lokal dan eksklusif, di mana aturan-aturan tersebut hanya berlaku untuk kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT
Pada milenium pertama sebelum masehi, muncul agama-agama universal dan misionaris seperti Buddhisme, Kristen, dan Islam. Agama-agama ini membawa konsep hukum agama yang lebih luas dan universal, tidak terbatas pada satu wilayah atau kelompok tertentu saja. Dengan sifat misionarisnya, agama-agama ini berusaha menyebarkan ajarannya ke berbagai belahan dunia, menciptakan jejaring sosial yang lebih luas dan inklusif.

Hukum Agama dan Penyatuan Umat Manusia

Salah satu peran terpenting hukum agama adalah dalam menyatukan umat manusia. Agama-agama universal mengajarkan prinsip-prinsip moral yang mendasar, seperti kejujuran, keadilan, cinta kasih, dan saling menghormati. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar dalam membangun hubungan antar individu dan antarbangsa, menciptakan rasa kebersamaan dan solidaritas.
Misalnya, Islam dengan konsep yang mengajarkan bahwa kita semua harus bersaudara dan harus saling membantu. Kristen, dengan ajaran kasih dan pengampunan, mendorong penganutnya untuk hidup dalam harmoni dan perdamaian. Buddhisme, dengan prinsipnya yang mengajarkan cinta kasih dan penghormatan terhadap semua makhluk hidup.
ADVERTISEMENT

Hukum Agama dan Stabilitas Sosial

Selain menyatukan umat manusia, hukum agama juga berperan penting dalam menciptakan stabilitas sosial. Dengan memberikan pedoman moral yang jelas, hukum agama membantu mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Norma-norma agama yang mengatur hubungan antarindividu, seperti larangan mencuri, berbohong, atau melakukan kekerasan, menjadi dasar untuk menjaga ketertiban dan kedamaian.
Hukum agama juga memberikan legitimasi terhadap struktur kekuasaan dan tatanan sosial. Raja-raja dan pemimpin politik di masa lalu sering kali mengklaim otoritas mereka berdasarkan mandat ilahi, yang memperkuat posisi mereka dan memastikan ketaatan rakyat.
Namun, dalam konteks modern, tantangan baru muncul terkait interpretasi dan penerapan hukum agama. Beragamnya tafsir dan pemahaman terhadap hukum agama sering kali memicu konflik dan perpecahan. Ketidakmampuan untuk mencapai konsensus dalam interpretasi hukum agama dapat menyebabkan ketegangan sosial. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa hukum agama harus diterapkan dengan cara yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman.
ADVERTISEMENT

Peran Kontemporer Hukum Agama

Di era globalisasi ini, hukum agama masih memegang peran penting dalam membentuk nilai-nilai dan norma sosial. Namun, dengan semakin kompleksnya interaksi sosial dan budaya, hukum agama harus mampu beradaptasi dengan dinamika zaman. Pendidikan agama yang inklusif dan dialog antaragama menjadi kunci dalam menjaga relevansi hukum agama dalam masyarakat modern.
Selain itu, hukum agama juga harus mendukung prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan. Interpretasi hukum agama yang diskriminatif terhadap kelompok tertentu, baik berdasarkan gender, ras, atau agama, harus ditinggalkan. Sebaliknya, hukum agama harus menjadi sumber inspirasi untuk menciptakan masyarakat yang adil dan egaliter.
Pada intinya, hukum agama merupakan pilar penting dalam menciptakan stabilitas sosial dan menyatukan umat manusia. Sepanjang sejarah, hukum agama telah membantu mengatur kehidupan sosial, memberikan legitimasi terhadap tatanan kekuasaan, dan menyebarkan prinsip-prinsip moral yang mendasar. Namun, tantangan modern menuntut hukum agama untuk terus beradaptasi dan mendukung prinsip-prinsip inklusivitas, hak asasi manusia, dan kesetaraan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, hukum agama dapat terus berfungsi sebagai landasan moral yang kuat, menjaga harmoni sosial, dan mempromosikan perdamaian di tengah masyarakat yang semakin beragam. Agama, dengan hukum-hukumnya, harus menjadi jembatan yang menghubungkan, bukan tembok yang memisahkan, umat manusia.
Referensi:
Harari, Y. N. (2014). Sapiens: A brief history of humankind. Random House.