Konten dari Pengguna

Pajak Final UMKM Harus Jadi Instrumen Keadilan, Bukan Beban

Nisrina Zahra

Nisrina Zahra

Mahasiswa semester 5 di Universitas Pamulang Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Akuntansi Perpajakan.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nisrina Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UMKM kerap dianggap sebagai fondasi utama perekonomian Indonesia. Pada setiap krisis yang melanda, sektor ini adalah yang paling kuat bertahan dan bahkan mampu menyerap tenaga kerja

saat industri besar mengalami kesulitan. Namun, di balik cerita besar mengenai peran UMKM, terdapat pertanyaan mendasar: apakah kebijakan perpajakan kita benar -benar mendukung mereka?

Photo by UMKMINDONESIA.ID

Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM dianggap sebagai solusi yang mudah. Biayanya rendah, prosesnya sederhana, dan memberikan jaminan. Namun, realitas di lapangan tidak semudah itu. Banyak pelaku UMKM merasa tertekan, terutama ketika pendapatan mereka tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh. Pajak tetap berjalan, walaupun usaha kadang mengalami kerugian.

Di momen ini kritik yang diajukan Cak Imin hari ini tampak relevan. Pajak seharusnya tidak membebani pelaku usaha kecil yang sebenarnya kita harapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi lokal. Pemerintah perlu berani menilai, apakah PPh Final yang ada sekarang benar-benar adil atau hanya sekadar mempermudah administrasi negara.

Ada tiga hal yang mendesak menurut pendapat saya perlu diperbaiki. Mulanya, penyesuaian tarif dan ambang batas. Dengan meningkatnya inflasi dan biaya produksi, batasan omset serta tarif yang lama sudah tidak relevan lagi. Kedua, kebijakan maju: UMKM beromset rendah seharusnya mendapatkan keringanan yang lebih signifikan dibandingkan UMKM menengah yang telah stabil. Ketiga, penguasaan informasi dan penyederhanaan administrasi. Banyak UMKM bahkan tidak mengerti cara melaporkan, bukan karena ketidakmauan untuk patuh, melainkan karena minimnya informasi dan fasilitas.

Pajak semestinya berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan hanya sekadar alat pengumpulan. Apabila negara benar-benar ingin UMKM berkembang, maka kebijakan pajak harus disusun untuk mendukung pertumbuhan, bukan menghambat mereka sejak awal.

Sekarang, saat isu ini muncul lagi, saya rasa pemerintah tidak bisa hanya memberikan insentif sementara atau mengabaikan keluhan dari pelaku UMKM. Revisi kebijakan PPh Final merupakan langkah krusial, tidak hanya untuk memperkuat ekonomi, tetapi juga untuk memperlihatkan bahwa negara hadir mendukung masyarakat kecil, bukan malah mengambil lebih dari yang dapat mereka berikan.

Salam Pajak, Salam brilliant !