Konten dari Pengguna

UKT Naik, Mahasiswa Menjerit

Nizar Abdul Manan
Saat ini sudah bekerja sebagai staff gudang di PT Cipta Prima Jaya (Kawano Group) yang bergerak dibidang fnb Dan sambil Kuliah Jurusan Akuntansi di Universitas Pamulang
22 Mei 2024 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nizar Abdul Manan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baru – baru ini banyak mahasiswa yang protes terkait kenaikan UKT di sejumlah kampus di Indonesia. Setelah ditelusuri kenaikan UKT ini tidak terlepas dari penetapan Uang kuliah Terbaru (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalaui Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.
Sumber Foto https://www.shutterstock.com/id/image-photo/yogyakarta-indonesia-june-24th-2022-gadjah-2282353715
Dalam aturan tersebut, Kemendikbud mengatur jika dua golongan UKT terendah sesuai dengan ketetapan pada Bab IV UKT Bagian Kesatu Pasal 6 Ayat 2. Besaran UKT terendah yakni Kelompok I sebesar Rp 500 ribu dan Kelompok II sebesar Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Selain UKT Kelompok I dan II, PTN dibebaskan untuk menetapkan tarif UKT kelompok lainnya. Dengan syarat, nilai nominal paling tinggi sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Dengan keluarnya peraturan tersebut, membuat sejumlah PTN menaikkan UKT-nya pada golongan ke 3 dan seterusnya. Hal itu yang menuai beragam aksi protes dari kalangan mahasiswa yang merasa keberatan atas kenaikan UKT-nya.
Terkait hal ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tjitjik Sri Tjahjandarie merespons gelombang kritik terkait UKT di perguruan tinggi yang kian mahal. Tjitjik menyebut biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu.
Tjitjik juga menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA. Namun pada kenyataannya untuk mencari pekerjaan saja diharuskan memiliki ijazah S1, sehingga klaim bahwa perguruan tinggi merupakan kebutuhan tersier menurut saya kurang tepat.
ADVERTISEMENT
Disisi lain Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus pengamat pendidikan, Cecep Darmawan, membandingkan besarnya anggaran bantuan pemerintah untuk perguruan tinggi dengan anggaran bantuan sosial (bansos). Menurut Cecep, alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak cukup untuk membiayai pendidikan tinggi di kampus.
Kondisi seperti itulah, yang menurut dia, mendorong perguruan tinggi melakukan penyesuaian dengan menaikkan besaran UKT. Oleh karenanya, Cecep meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim beserta jajarannya mau memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan kenaikan UKT di sejumlah PTN.
Nizar Abdul Manan
ADVERTISEMENT
Irenne Putren S.Pd. , M.Pd.
Bahasa Indonesia
Fakultas Ekonomi & Bisnis / Akuntansi S1
Universitas Pamulang
ADVERTISEMENT