Konten dari Pengguna

Mendekati Pilkada, Bagaimana Perspektif Islam Tentang Kepemimpinan Perempuan?

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Najwa Salsabila Fauzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/id/illustrations/pengusaha-pemimpin-tim-wanita-453487/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/illustrations/pengusaha-pemimpin-tim-wanita-453487/

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024 secara serentak di 37 provinsi di Indonesia. Para calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon wali kota dan wakilnya sudah mulai memunculkan dirinya di hadapan publik. Hal ini menjadi euforia demokrasi lima tahun sekali yang dilaksanakan di Indonesia. Dari banyaknya calon yang mengajukan diri, ada beberapa perempuan yang ikut maju untuk berkompetensi di Pilkada tahun ini.

Namun tidak dipungkiri, sering kali terdapat narasi tentang kurangnya kredibilitas perempuan sebagai pemimpin, dan tidak sedikit pula yang menyatakan bahwa kodrat perempuan bukanlah menjadi pemimpin di ranah publik, melainkan hanya mengurus pekerjaan domestik saja. Narasi ini bisa timbul dikarenakan pemahaman masyarakat umum bahwa perempuan lebih menggunakan emosional dibandingkan rasional, dan pemahaman bahwa perempuan cenderung dilabeli dengan sifat-sifat keibuan seperti kasih sayang, lemah lembut, anggun, dan tidak tegas. Hal ini juga menjadi pendukung argumentasi bahwa perempuan lebih cocok untuk berkiprah di ranah domestik dan kurang mumpuni jika berkiprah di ranah publik.

Hal-hal tersebut dinilai menjadi bentuk kodrati yang tidak bisa berubah dan terus melekat pada diri seorang perempuan. Termasuk jika hal ini dilanggar maka akan menyebabkan penilaian buruk karena telah melanggar “kodrat” dan bahkan menyalahkan ketentuan tuhan. Lantas bagaimanakah perspektif islam terhadap kepemimpinan perempuan?

Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam termasuk juga perempuan di dalamnya, hal ini dibuktikan dengan larangan penguburan bayi perempuan secara hidup-hidup ketika di zaman jahiliyah. Tidak hanya itu, islam juga mengangkat derajat perempuan dengan mengubah status perempuan dari objek yang diwariskan menjadi subjek yang bisa mendapatkan warisan serta turut mewariskan hartanya. Bukti-bukti tersebut sudah cukup menggambarkan bahwa islam adalah agama yang revolusioner dan menjunjung tinggi hak-hak asasi perempuan termasuk di dalamnya adalah hak menjadi pemimpin tanpa indikasi subordinasi dan diskriminasi. Islam sendiri tidak membedakan perempuan dan laki-laki dalam hal kepemimpinan di ranah publik. Hal ini tertulis dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 30 menjelaskan tentang penciptaan manusia sebagai khalifah di bumi.

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى جَاعِلٌ فِى ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوٓا۟ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسسْفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّىٓ أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: (Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Pada ayat ini tidak disebutkan secara khusus bahwa hanya laki-laki saja yang menjadi khalifah, melainkan juga keduanya. Maka sebenarnya islam tidaklah membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam urusan hak dan kesempatan sebagai pemimpin. Allah Swt. menakdirkan seluruh manusia sebagai khalifah di bumi dan diamanahkan untuk menebar kemaslahatan kepada sesama makhluk-Nya.

Hal ini merupakan keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri. Zaman telah berubah. Kini semakin banyak perempuan yang memiliki potensi dan mampu melakukan peran- peran yang selama ini dipandang hanya bisa dilakukan oleh laki-laki. Banyak perempuan di berbagai ruang kehidupan yang mampu tampil dalam peran kepemimpinan domestik maupun publik.

Pemahaman yang keliru tentang perempuan sering kali memposisikan mereka sebagai nomor dua (subordinasi) sehingga perempuan sering kali dilupakan bahwa mereka juga makhluk intelektual dan makhluk spiritual secara mutlak dan utuh. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan untuk membatasi perempuan sebagai pemimpin, dan menjadikan sosok laki-laki sebagai pemimpin mutlak. Peran perempuan di ranah publik sangat dibutuhkan, terutama dalam membuat kebijakan agar tercipta keadilan gender dalam setiap lini kehidupan. Dan hal ini merupakan keselarasan dengan apa yang dicita-citakan oleh islam.