Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ikuti Diklat PKP, Pegawai Lapas Narkotika Luncurkan Aplikasi Si Naja
11 November 2023 19:00 WIB
Tulisan dari Humas LapsustikNK tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nusakambangan - Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III Tahun 2023 diselenggarakan sejak tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023 bertempat di Puslatbang LAN Jatinangor. Dari 40 peserta yang mengikuti pelatihan, salah satunya adalah pegawai Lapas Narkotika Nusakambangan. Dari pelatihan tersebut muncul inovasi-inovasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik kepada seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal dalam bentuk Aksi Perubahan.
ADVERTISEMENT
Aksi Perubahan merupakan bagian dari implementasi materi-materi yang diterima selama mengikuti pelatihan. Dari aksi perubahan diharapkan muncul inovasi-inovasi baru dalam rangka memenuhi semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik. Dengan inovasi, tentunya diharapkan performa pelayanan publik menjadi lebih cepat, murah, dan mudah. Penilaian implementasi Aksi Perubahan merupakan bagian terbesar dari penilaian peserta secara umum.
Dalam hal ini Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan (Kristiono Dri Murtijo) yang saat ini sedang mengikuti Pelatihan Kepimimpinan Pengawas (PKP) Angkatan IV di Puslatbang LAN Jatinangor, dalam melaksanakan rencana aksi perubahan mengusulkan untuk membangun sebuah aplikasi tentang penilaian kinerja pegawai yang bernama SI NAJA (Aplikasi Narkotika Bekerja).
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan (Rindra Wardhana) menyatakan dukungan penuh atas Aksi Perubahan yang telah dirancang karena sangat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Semoga dengan adanya SI NAJA dapat memudahkan para pegawai untuk dapat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
#KanwilKemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPASTI
#KemenkumhamRI
#LapsustikNK