Konten dari Pengguna

Hak dan Kewajiban Suami dan Istri dalam Islam dan Undang-Undang

Noer Zulfajauhariyah
Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
23 April 2024 9:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Noer Zulfajauhariyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber gambar: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
sumber gambar: Freepik
ADVERTISEMENT
Pernikahan merupakan suatu ikatan antara suami dan istri. Setiap suami dan istri memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan dan hak yang berhak untuk didapatkan. Hak dan kewajiban merupakan akibat dari pernikahan yang sah yakni memenuhi syarat dan rukun.
ADVERTISEMENT
Setiap suami dan istri memiliki kewajiban dan hak masing-masing. Aturan kewajiban antara suami dan istri terdapat dalam Al-Quran. Di Indonesia, kewajiban dan hak suami dan istri juga diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974.
Kewajiban dan hak antara suami dan istri didasarkan pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 228 yang artinya:
"Mereka para perempuan memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami memiliki kelebihan atas mereka satu tingkat"
Dari ayat tersebut dapat di mengerti bahwa ada tiga kategori kewajiban dan hak seorang istri, di antaranya:
1. Kewajiban dan hak suami.
Kewajiban suami terhadap istri adalah menafkahi seorang istri. Sedangkan hak suami adalah suami menjadi kepala keluarga.
ADVERTISEMENT
2. Kewajiban dan hak istri
Kewajiban seorang istri terhadap suami adalah taat pada suami. Sedangkan hak yang diperoleh istri adalah diberi nafkah oleh suami.
3. Kewajiban dan hak bersama suami dan istri, di antaranya:
a. Memperlakukan pasangan dengan baik. Antara istri dan suami tidak boleh saling menghina, baik itu fisik maupun batin.
b. Suami dan istri berkewajiban dan berhak untuk saling melayani dan memuaskan hubungan seksual. Dalam hubungan seksual ini, bukan hanya kewajiban suami atau istri saja. Namun hubungan seksual merupakan kewajiban dan hak bersama antara suami dan istri.
c. Suami dan istri saling menutupi atau melindungi kekurangan satu sama lain. Oleh karena itu, pasangan suami dan istri tidak boleh menyebarkan kurangan atau aib pasangannya.
ADVERTISEMENT
d. Saling musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan dalam sebuah keluarga. Musyawarah adalah komunikasi yang penting dalam sebuah hubungan. Ketika hubungan suami istri terjadi pertikaian, musyawarah adalah jalan untuk menuju kedamaian agar tidak terjadi kesalahpahaman antara suami dan istri.
e. Saling menjaga dari api neraka. Suami dan istri saling memberi nasehat agar tidak melakukan perbutan yang di larang oleh agama.
f. Saling menjaga harta, baik harta pribadi antara suami dan istri atau harta bersama.
g. Jika salah satu pihak dari suami dan istri meninggal, maka saling mewarisi.
h. Suami dan istri yang sudah menikah, keduanya memiliki hubungan mushoharoh.
i. Suami dan istri memiliki kewajiban dan berhak untuk mengasuh anak.
Dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, Hak dan Kewajiban Suami Istri terdapat dalam pasal 30-34, di antaranya:
ADVERTISEMENT
A. Pasal 30
“Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.”
B. Pasal 31
1) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
3) Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
C. Pasal 32
1) Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.
D. Pasal 33
Suami istri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
ADVERTISEMENT
E. Pasal 34
1) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
2) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
3) Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa sepasang suami dan istri ketika sudah menikah, maka keduanya dibebani untuk melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang ada. Selain itu, suami dan istri juga berhak mendapatkan hak yang sudah ditetapkan dalam aturan.