Khitbah Menjadi Jalan ke Pernikahan yang Abadi

Noer Zulfajauhariyah
Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
5 Mei 2024 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Noer Zulfajauhariyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber gambar: freepik
zoom-in-whitePerbesar
sumber gambar: freepik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernikahan merupakan menyatukan dua insan yang berbeda, yakni menyatukan antara laki-laki dan perempuan. Untuk menyatukan dua manusia tersebut tidak semata-mata langsung menyatu, akan tetapi perlu saling mengetahui satu sama lain. Oleh karena itu, sebelum adanya pernikahan, islam telah memerintah untuk melakukan khitbah.
ADVERTISEMENT
Khitbah secara bahasa permintaan untuk mengadakan pernikahan. Sedangkan pengertian secara istilah, khitbah adalah pernyataan seorang terhadap pasangannya untuk menjadikan pasangan hidup, yang disampaikan kepada walinya atau yang bersangkutan.
Hukum dari khitbah sendiri bisa dihukumi boleh, sunah menurut Imam Syafi’i, bahkan ada yang menghukumi bahwa khitbah ini wajib (menurut Imam Adz-Dzahiri).
Pelaksanaan khitbah memiliki beberapa syarat yang harus dilaksanakan, di antaranya:
1. Tidak terikat dengan tali khitbah orang lain
2. Tidak sedang halangan syar’i
Kemudian mengenai tata cara khitbah sendiri bisa dimulai dengan pengajuan khitbah, yakni salah satu pasangan menyampaikan tujuannya untuk mengkhitbah dan akan melaksanakan pernikahan. Kemudian, setelah itu kedua pihak saling memberi informasi mengenai hal-hal yang perlu disampaikan agar ketika sudah menikah tidak terjadi kesalahpahaman. Setelah itu, pihak yang dikhitbah memberikan jawaban apakah dia menerima khitbah dari pasangan tersebut atau menolak khitbahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam proses khitbah ini, calon suami boleh melihat bagian tubuh Perempuan yang dikhitbah. Namun, ada perbedaan pendapat ulama’ mengenai anggota badan mana yang boleh dilihat, di antaranya:
1. Menurut jumhur ulama, anggota tubuh wanita yang boleh dilihat saat khitbah adalah wajah dan telapak tangan.
2. Menurut daud Dzahir laki-laki yang mengkhitbah boleh melihat semua anggota tubuh wanita yang dikhitbah kecuali qubul dan dubur.
3. Menurut Hanafiyah bagian tubuh wanita yang dikhitbah yang boleh dilihat adalah bagian tubuh yang ditumbuhi daging tebal dan sesuatu yang biasa dibuka dirumah.
Setelah pelaksanaan khitbah, pasti ada beberapa hikmah yang kita dapat yakni meminimalisir kekecewaan yang dalam memilih pasangan, menumbuhkan ketentraman jiwa kerana adanya kepastian setelah khitbah, dan mengetahui watak dan sifat pasangan karena dalam proses khitbah kedua pasangan saling memberi informasi.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa penting melaksanakan khitbah sebelum melakukan pernikahan, agar tidak ada penyesalan setelah pernikahan terjadi. Karena tujuan pernikahan sendiri adalah bahagia sampai kekal.