Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Upaya Hukum di Indonesia Mengenai Eksploitasi Anak
5 Mei 2024 10:01 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Noer Zulfajauhariyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat ini ramai diperbincangkan di media sosial mengenai eksploitasi anak. Banyak masyarakat yang menilai bahwa sekarang banyak orang tua yang menggunakan anaknya untuk membantu mereka mencari uang. Bahkan eksploitasi anak pada zaman sekarang tidak hanya terjadi di masyarakat biasa, tetapi banyak orang yang sudah terkenal juga melakukan eksploitasi anak meskipun mereka tidak merasa bahwa yang mereka lakukan termasuk dalam eksploitasi anak.
ADVERTISEMENT
Eksploitasi anak adalah penyalahgunaan atau pemanfaatan anak secara tidak adil untuk kepentingan tertentu yang merugikan anak tersebut. Ini melibatkan eksploitasi fisik, psikologis, seksual, atau eksploitasi ekonomi yang merugikan kesejahteraan dan hak-hak anak. Eksploitasi anak dapat terjadi dalam berbagai konteks dan bentuk, termasuk di dalam rumah tangga, di tempat kerja, di lingkungan komunitas, atau bahkan secara daring melalui internet.
Bentuk eksploitasi anak sangat banyak pada zaman sekarang, di antaranya:
1. Eksploitasi seksual anak melalui pornografi, perdagangan manusia, atau pencabulan. Dikutip dari liputan6.com bahwa pada tahun 2021 ada 15 orang anak di daerah Tangerang dan Jakarta menjadi korban eksploitasi seksual, bahkan ada sebagian orang tua dari mereka mengetahui kegiatan ini.
2. Penggunaan anak untuk meminta sumbangan atau melakukan kegiatan jalanan secara paksa. Banyak sekali kita temukan di pinggir jalanan kota, orang tua yang membawa anaknya untuk meminta-minta. Bahkan mereka membawa anak yang masih balita agar orang-orang merasa iba kepada mereka. Tujuan mereka tidak lain hanya untuk meminta-minta uang kepada orang yang lagi lewat. Selain itu, tidak sedikit orang tua yang menyuruh anaknya untuk mengemis sendirian di jalan agar mereka mendapatkan uang. Banyak juga kita temui, anak-anak yang rela menjadi badut untuk mengemis, dan mereka ternyata disuruh oleh orang tua mereka sendiri.
ADVERTISEMENT
3. Eksploitasi anak di media sosial. Saat ini ramai diperbincangkan banyak orang tua yang mengajak anaknya untuk tampil di media sosial. Banyak orang tua yang mengajak anaknya untuk live di tik tok untuk mendapatkan gift yang diberikan oleh penonton agar mereka mendapat uang. Bahkan orang tua tersebut tidak memperdulikan ketika anaknya butuh istirahat ketika live. Mereka membiarkan anaknya untuk tampil di sosial media sampai anak mereka kecapekan dan sakit.
Selain orang tua yang menggunakan anaknya untuk kepentingan mereka, ada kasus terjadi di panti yang mengeksploitasi anak-anak demi mendapatkan uang. Dikutip dari detik.com sumut telah terjadi eksploitasi anak menggunakan media sosial tik tok terjadi di panti asuhan kota Medan. Dalam kutipan tersebut dijelaskan bahwa Berdasarkan pemeriksaan, panti itu sudah beroperasi sejak awal tahun 2023. Namun baru 4 bulan terakhir ZZ (tersangka) gencar melakukan eksploitasi melalui media sosial TikTok. ZZ memanfaatkan anak-anak panti untuk membuat netizen iba dan memberikan gift hingga mentransfer uang. "Itu satu bulan bisa Rp 20 juta - Rp 50 juta yang didapatnya. Jadi, anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi," sebutnya.
ADVERTISEMENT
"Dari itu, dia meminta semacam donasi dan itu berdatangan. Bahkan tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri," sambungnya.
Dari kasus tersebut, eksploitasi anak bisa terjadi dimanapun, bahkan di panti asuhan eksploitasi anak juga terjadi.
Itulah beberapa contoh eksploitasi anak yang terjadi di Indonesia. Lalu bagaimana hukum kita mengatur masalah tersebut. Sebenarnya aturan atau undang-undang tentang perlindungan anak sudah ada yakni Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mengenai perlindungan eksploitasi anak terdapat dalam pasal 59 Ayat 1 dan Ayat 2 (d) bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. Salah satu anak yang perlu dilindungi adalah anak korban eksploitasi.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 59A bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu;
d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Kemudian larangan mengenai eksploitasi anak terdapat dalam Pasal 76I bahwa “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”. Kemudain sanksinya terdapat dalam pasal 88 bahwa “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, bahwa eksploitasi anak memberikan efek yang berbahaya untuk anak. Anak berhak mendapatkan apa yang mereka berhak dapatkan. Anak bukan alat untuk mecari uang. Anak merupakan sebuah anugerah yang diberikan tuhan. Oleh keran itu, kita jangan sampai melakukan eksploitasi anak, karena di ndoneisa sudah ada hukum yang mengatur bahwa eksploitasi anak tidak diperbolehkan.
Daftar Pustaka
Tim Detik Sumut, (2023), "Duduk Perkara Panti Eksploitasi Anak Live TikTok hingga Pengelola Jadi Tersangka", detik.com sumut
Yopi Makdori, (2021), "15 Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual, Kementerian PPPA: Sebagian Orangtuanya Tahu", liputan6.com