Konten dari Pengguna

Menakar Akuntabilitas dan Transparansi Direksi BUMN dalam UU NO.1 Tahun 2025

Noki Kurniawan

Noki Kurniawan

Law Student- Andalas University

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Noki Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Gambar : ilustrasi by pixel
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar : ilustrasi by pixel

Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menimbulkan berbagai perdebatan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas direksi serta komisaris BUMN. Salah satu perubahan paling signifikan dalam undang-undang ini adalah penghapusan status penyelenggara negara bagi direksi dan komisaris BUMN, yang berdampak langsung pada mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban mereka.

Sebelumnya, direksi dan komisaris BUMN dianggap sebagai penyelenggara negara, sehingga mereka tunduk pada mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dalam UU yang baru, status tersebut dihapus, sehingga KPK tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi.

Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengawasan terhadap BUMN akan melemah, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat, risiko penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BUMN meningkat. Sejarah menunjukkan bahwa berbagai kasus korupsi besar di BUMN sering kali melibatkan jejaring kekuasaan yang kompleks, sehingga penghapusan status penyelenggara negara bagi direksi dan komisaris BUMN dapat membuka celah bagi praktik korupsi yang lebih sulit untuk diawasi.

Transparansi merupakan elemen kunci dalam memastikan bahwa BUMN dikelola dengan baik dan sesuai dengan kepentingan publik. Namun, revisi UU BUMN justru menimbulkan kekhawatiran terkait keterbukaan informasi dan akses publik terhadap kebijakan BUMN. Salah satu tantangan utama dalam transparansi BUMN pasca revisi UU ini adalah minimnya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan. UU No. 1 Tahun 2025 mengubah definisi kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga pengelolaan keuangan BUMN lebih menyerupai portofolio investasi daripada instrumen anggaran.

Hal ini berpotensi mengurangi transparansi dalam penggunaan dana publik, karena publik tidak lagi memiliki akses yang memadai terhadap informasi keuangan BUMN. Selain itu, kurangnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan juga menjadi masalah yang perlu diperhatikan. Proses pembentukan UU ini dikritik karena kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Tanpa keterlibatan masyarakat, kebijakan yang dihasilkan berisiko tidak mencerminkan kepentingan publik secara optimal. Transparansi yang lemah juga dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional. Investor cenderung menghindari lingkungan bisnis yang tidak memiliki kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang kuat. Jika transparansi dalam pengelolaan BUMN tidak dijaga, maka kepercayaan investor terhadap BUMN sebagai entitas bisnis yang profesional dan akuntabel dapat menurun.

Revisi UU No. 1 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam tata kelola BUMN, terutama terkait akuntabilitas dan transparansi direksi. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan BUMN, perubahan ini juga menimbulkan tantangan serius dalam hal pengawasan dan keterbukaan informasi.

Untuk memastikan bahwa revisi UU ini tidak melemahkan prinsip good governance, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain memperkuat mekanisme pengawasan eksternal, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMN, mendorong partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, dan menjaga iklim investasi yang sehat.

Pemerintah perlu memastikan bahwa lembaga seperti KPK tetap memiliki peran dalam mengawasi BUMN, meskipun status direksi telah berubah, Publik harus memiliki akses terhadap informasi terkait penggunaan dana dan kebijakan strategis BUMN, sehingga transparansi dalam pengelolaan keuangan dapat terjaga.

Proses legislasi dan kebijakan BUMN harus lebih terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan publik. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa revisi UU ini tidak mengurangi kepercayaan investor terhadap BUMN sebagai entitas bisnis yang transparan dan akuntabel.

Pada akhirnya, revisi UU No. 1 Tahun 2025 harus mampu menyeimbangkan antara efisiensi bisnis dan kepentingan publik. Tanpa pengawasan yang kuat dan transparansi yang memadai, BUMN berisiko menjadi entitas yang lebih tertutup dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, reformasi ini harus diiringi dengan kebijakan yang menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. agar tetap berfungsi sebagai instrumen pembangunan nasional yang transparan dan akuntabel.