Konten dari Pengguna

Polemik Pembayaran UKT: Mau Sampai Kapan?

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Noor Latifah Adzhari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mahasiswa ujian. Foto: exam student/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahasiswa ujian. Foto: exam student/Shutterstock

“Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan pendidikan, kamu dapat mengubah dunia” – Nelson Mandela

Pendidikan merupakan hal yang penting dan dibutuhkan oleh setiap orang serta menjadi anak tangga untuk mencapai suatu kesuksesan. Namun hal itu bukanlah suatu hal yang mudah, perlu tekad serta kemauan yang tinggi. Pendidikan merupakan salah satu proses bagi manusia untuk meraih kesuksesannya. Melalui pendidikan, seseorang dapat memperoleh beragam ilmu serta membentuk pola pikir yang kritis.

Nyatanya tekad dan kemauan yang tinggi tidak cukup. Perlu adanya kontribusi dari pemerintah. Pemerintah harus ikut andil dalam keberlangsungan pendidikan yang ada di Indonesia. Ya memang, di Jakarta sendiri terdapat program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul serta Kartu Jakarta Pintar.

Bantuan tersebut dikhususkan bagi siswa/i maupun mahasiswa/i yang terkendala dalam finansial. Namun bantuan tersebut kerap kali diterima oleh orang yang tidak sesuai, dalam artian para penerima banyak yang tidak sesuai dengan kualifikasinya. Sama halnya dengan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, bantuan tersebut sering kali disalahgunakan oleh orang lain. Banyak dari mereka yang memalsukan data hanya demi mendapatkan bantuan tersebut.

saat ini sebagian besar mahasiswa merasakan jika biaya kuliah di perguruan tinggi khususnya negeri masih tergolong berat. Kondisi inilah yang membuat mereka tertekan secara mental. Berdasarkan survei dari project multatuli di Yogyakarta menunjukkan jika mayoritas responden atau sebesar 74,22 persen merasa jika biaya kuliah memberatkan. Tentunya situasi ini harus menjadi perhatian dari pemerintah sehingga bisa muncul langkah-langkah ataupun terobosan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Melalui akun Twitter @calendoula, seorang mahasiswa ITB, mengungkapkan keluh kesah mengenai besaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) di ITB. Besaran UKT tersebut dianggap tidak sesuai dengan gaji orang tuanya. Mahasiswa tersebut kemudian meminta bantuan ke help desk ITB dengan harapan mendapatkan keringanan, namun yang diterima justru perkataan "lebih cepat melunasi lebih baik."

Twitter tersebut kemudian menjadi viral, dan ternyata banyak mahasiswa lain yang mengalami pengalaman serupa di ITB. ITB kemudian menjalin kerja sama dengan Danacita untuk menawarkan pinjaman online kepada mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT.

Sayangnya, pinjaman online tersebut memiliki tingkat bunga yang tinggi, sekitar hampir 20% pertahun. Bahkan selain itu, bagi mahasiswa yang telat membayar cicilan UKT maka tidak bisa melakukan peminjaman buku di perpustakaan kampus. Hal ini menjadi permasalahan serius bagi mahasiswa ITB yang terkendala dalam membayar uang kuliah.

Menurut penulis cicilan UKT dengan pinjaman online ini merupakan penawaran yang cukup merugikan mahasiswa. Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu atau dalam kata lain memiliki kendala finansial mereka terpaksa mengambil opsi pinjaman online ini, sementara bagi mahasiwa yang nakal opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Pada akhirnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan.

Guna menyelesaikan permasalahan ini, sudah seharusnya diadakan dialog terbuka oleh pimpinan ITB dengan mahasiswa khususnya mahasiswa yang terkendala finansial untuk membayar UKT. Informasikan juga dengan jelas mengenai perhitungan UKT kepada mahasiswa agar tidak ada kesalahpahaman dan mahasiswa juga mendapatkan besaran UKT sesuai dengan kemampuannya. Solusi ini tentunya perlu kerja sama antara pimpinan, mahasiswa, dan pihak terkait untuk mencapai kebijakan yang lebih adil dan mendukung pendidikan berkelanjutan.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi juga perlu melakukan review terkait kerja sama yang dilakukan oleh sejumlah PTN berbadan hukum dengan layanan pinjaman online. Jika memang ternyata merugikan dan memberatkan mahasiswa maka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bisa merekomendasikan PTN berbadan hukum untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.