news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Apa Saja Hak Penumpang Maskapai Penerbangan?

Nova Maulani
Air and Space Lawyer/ Diplomat. Menikmati Jakarta setelah kembali dari KBRI Ottawa.
Konten dari Pengguna
14 Oktober 2018 23:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nova Maulani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa Saja Hak Penumpang Maskapai Penerbangan?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sumber foto: Wikimedia
Apa yang Anda rasakan ketika pesawat anda delay? Pernahkah Anda ditolak boarding tepat di depan gate pesawat? Atau koper menghilang, nyangkut entah di mana? Atau Anda dan anggota keluarga (amit-amit) mengalami kecelakaan pesawat?
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa kejadian seperti ini tidak hanya terjadi dalam penerbangan domestik di Indonesia, tapi juga di penerbangan internasional. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dengan jelas hak-hak kita sebagai konsumen maskapai penerbangan di mata hukum.
Lebih jauh, tulisan ini akan menjabarkan masing-masing pengaturan yang ada terkait delay, denied boarding, kecelakaan pesawat, dan kargo yang hilang/terlambat tiba sebagaimana diatur dalam Montreal Convention 1999 (MC 99) yang baru diratifikasi Indonesia tahun lalu dan berlaku untuk Penerbangan Internasional.
Delay, Cancellation, dan Denied Boarding
Apa Saja Hak Penumpang Maskapai Penerbangan? (1)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: Wikimedia
Pasal 19 MC 99 menyatakan bahwa maskapai dapat bertanggungjawab terhadap kerugian akibat delay. Maskapai dapat melepaskan tanggung jawabnya apabila dapat membuktikan bahwa delay tersebut tidak disebabkan oleh kelalaiannya. Baik pembatalan maupun denied boarding diatur dalam pasal yang sama karena dianggap mengakibatkan tanggung jawab yang sama dengan delay.
ADVERTISEMENT
MC 99 menyatakan bahwa maksimum kompensasi yang dapat disampaikan akibat delay adalah 4.150 SDR atau setara dengan Rp 88 juta. Jumlah tersebut dapat bertambah menjadi 4.695 SDR atau setara Rp 100 juta apabila penumpang dapat membuktikan bahwa maskapai benar-benar lalai atau bertindak sengaja atau sembrono.
Karena pengaturan tersebut hanya mengatur maksimal kompensasi, beberapa negara mengeluarkan sejumlah peraturan yang beragam untuk mengukur jumlah kerugian yang sesungguhnya. Pada intinya, kerugian tersebut adalah fasilitasi yang terpaksa digunakan oleh penumpang akibat pesawat yang delay atau denied boarding. Contohnya adalah makanan, transportasi lokal, akomodasi, komunikasi, biaya re-routing, dan/atau penggantian biaya tiket.
Di Indonesia, khususnya dalam penerbangan domestik, pemerintah mengatur mengenai kompensasi yang wajib dipenuhi maskapai yang lalai, sehingga menyebabkan delay. Walaupun diterbitkan sebelum Indonesia meratifikasi MC 99, Permenhub 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan telah mengatur kompensasi yang wajib dipenuhi maskapai yang lalai sehingga menyebabkan keterlambatan, terutama untuk penerbangan domestik.
ADVERTISEMENT
Maskapai wajib menginformasikan alasan delay, selambat-lambatnya 45 menit dari jadwal, atau sejak pertama kali diketahui akan adanya delay. Terkait kompensasi, diberi kategori sebagai berikut:
Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam rangka memastikan hak-hak sebagai penumpang terpenuhi adalah:
ADVERTISEMENT
Kargo yang Terlambat, Rusak atau Hilang
Apa Saja Hak Penumpang Maskapai Penerbangan? (2)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: dokumen pribadi/Nova
MC 99 mengatur bahwa maskapai bertanggung jawab terhadap keterlambatan, kerusakan atau kehilangan kargo selama berada dalam penerbangan hingga ganti rugi maksimal 1000 SDR, atau setara Rp 21 juta. Jumlah tersebut dapat ditingkatkan menjadi 17 SDR per kilogram setara Rp 360.000/per kilogram apabila ada pernyataan khusus di awal pengiriman/keberangkatan.
Jumlah tersebut lebih besar dari pada ganti rugi penerbangan domestik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Permenhub tersebut mengatur kompensasi kehilangan dan kerusakan bagasi yang harus dibayarkan maskapai sebesar Rp 200.000 per kilogram, dengan maksimal Rp 4 juta.
Sedangkan untuk kerusakan kargo, pengirim mendapat kompensasi Rp 50.000 per kilogram. Sedangkan musnahnya kargo, pengirim mendapat kompensasi Rp 100.000 per kilogram. Maskapai juga wajib membayar Rp 200.000 kepada penumpang untuk setiap hari bagasi terlambat (maksimal 3 hari).
ADVERTISEMENT
Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam rangka memastikan hak-hak sebagai penumpang/pengirim kargo terpenuhi adalah:
Simpan dokumen terkait, termasuk airwaybill, tanda terima kargo, bukti pembayaran, dan data fisik bagasi/ kargo.
Kecelakaan Pesawat Udara yang Mengakibatkan Kematian
Apa Saja Hak Penumpang Maskapai Penerbangan? (3)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: pxhere
Pasal 32 MC99 mengatur bahwa apabila suatu kecelakaan dalam penerbangan menyebabkan kematian, maka ahli waris menjadi pihak yang berhak menuntut ganti rugi. Maksimal ganti rugi yang dapat dibayarkan atas kematian yang diakibatkan kecelakaan dalam penerbangan udara adalah 100.000 SDR atau setara sekitar Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Untuk penerbangan domestik Indonesia, Permenhub 77 tahun 2011 juga mengatur jumlah kompensasi maksima sejumlah Rp 1,25 miliar bagi penumpang yang meninggal atau cacat akibat kecelakaan pesawat udara.
Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam rangka memastikan hak-hak sebagai ahli waris terpenuhi adalah:
Penuntutan Ganti Rugi di Pengadilan
Pasal 50 MC 99 menyatakan bahwa maskapai wajib memiliki asuransi yang sesuai dengan Konvensi ini. Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada alasan bagi maskapai untuk menolak membayarkan ganti rugi. Kasus-kasus yang pernah terjadi pada umumnya disebabkan kurangnya pengetahuan penumpang, maskapai, dan/atau aparat hukum secara khusus mengenai pengaturan penerbangan.
ADVERTISEMENT
MC 99 memberi keluasaan pemilihan forum pengadilan yang dipilih, sehingga penumpang dapat mengajukan tuntutan di negara tempat tinggal. Tuntutan juga dapat dilakukan di negara dimana maskapai tersebut berdomisili apabila negara tersebut telah meratifikasi MC99. Dengan demikian, implementasi pembayaran ganti rugi dapat lebih mudah diterapkan.